Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Bisa Dijadikan Agunan Pinjaman Bank, Untuk Kembangkan UMKM

Upaya Kanwil Kemenkumham Papua Berdayakan Masyarakat Lewat Sertifikat Perseroan Perorangan

Keberadaan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua, tak hanya mendorong peningkatan kesadaran hukum, namun juga merambah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kali ini dengan program sertifikat Perseoran Perorangan. Lantas seperti apa syarat dan manfaatnya?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pasca merebaknya pandemi Covid-19, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memang banyak yang terdampak. Sebagian masih bertahan, namun sebagian juga terpaksa gulung tikar. Karena itu, pascar meredanya Covid-19 ini, upaya memberdayakan ekonomi masyarakat perlu untuk terus didorong guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

  Salah satu program yang kini digencarkan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua adalah dengan membantu memberikan sertifikat Perseroan Perorangan. Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba mengatakan pendataran Sertifikat Perseroan Perorangan ini merupakan realisasi dari UU Cipta Kerja, untuk mempermudah pengembangan usaha bagi pelaku UMKM.

  Adapun manfaat dari sertifikat Perseroan Perorangan ini, kata dia,  bisa digunakan pemilik atau  pelaku UMKM  untuk mengajukan pinjaman ke Bank, hanya dengan memggunakan Sertifikat Perseroan Perorangan, sebagai agunan atau jaminan.

  “Jika mereka memiliki usaha, kemudian ingin usahanya itu berkembang, maka bisa ajukan pinjaman ke Bank, hanya dengan menggunakan Sertifikat Perseroan Perorangan sebagai bahan agunan, sehingga dengan begitu pertumbuhan ekonomi mereka akan bertumbuh dengan baik,” tutur Anthonius.

Baca Juga :  Kemensos Siap Dorong Peningkatan Pelaku UMKM di Papua

  Adapun persyaratan untuk mendaftar sertifikat Perseroan Perorangan ini kata Anthonius, adalah, Foto Kopi KTP,  NPWP, dan Email aktif. Prosesnya pun kata dia sangat mudah, pelaku UMKM hanya datang di Kanwil Kemenkumham Papua, dan menyerahkan  berkas sebagai persyaratan ke Pihak Kemenkumham, karena  segala peroses pembuatan Sertifikat akan dilakukan oleh Pihak Kenkumham Papua sendiri.

  “Mendaftar Perseroan Perorangan ini sangat murah, hanya Rp 50 ribu, Sertifikat sudah jadi, tanpa harus melalui Notaris, tapi mereka datang ke Kakanwil, nanti kami yang akan proses sampai jadi, dan satu hal yang perlu diketahui sertifikat perseroan perorangan ini sifatnya PT,” kata Anthonius.

  Dikatakan sejak Oktober 2021 sebanyak 500 pelaku UMKM di Papua, yang sudah mendaftarkan usahanya menjadi PT. Dari jumlah yang ada, diakuinya masih cukup rendah dibandingan jumlah UMKM yang ada di Papua. Oleh karena itu iapun mengharapkan adanya dukungan dari Pemda dengan mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya menjadi PT.

  “Jika ditambahkan dengan warga jemaat yang didorong oleh PGGP sebanyak 200 orang, maka nantinya jumlah Pelaku UMKM di Papua yang sudah memiliki sertifikat Perseroan Peroangan naik menjadi 700 orang. Memang jumlah ini masih jauh dari target kita, tetapi kita berharap ada pihak lain yang mendorong Pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan,” ungkap Anthonius.

Baca Juga :  Pejabat Siap Maju Pilkada Harusnya Tahu Etika dan Dewasa dalam Berpolitik

  Sementara itu, Ketua Persekutan Gereja Gereja Papua (PGGP) dan Papua Cristian Center Papua (PCCP) Pdt Hiskia rollo mengaku mendorong warga gereja di Papua untuk mendaftarkan sertifikat Perseroan Perorangan di Kanwil Kemenkumham Papua. “Hingga Selasa (7/2) lalu,  sebanyak 27 warga Gereja di Papua yang telah mendaftarkan sertifikat Perseroan Perorangan,” kata Pdt. Hiskia Rollo kepada wartawan.

  Iapun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Papua yang telah mendorong warga Gereja di tanah Papua untuk mendapatkan Sertifikat Perseroan Perorangan.

  “Inilah salah satu tugas dari PGGP, selain mengurus bidang kerohanian, tetapi juga kami mendorong pertumbuhan ekonomi jemaat, serta hal lain seperti peningkatan kualitas pendidikan di tanah Papua. Semoga dengan pendaftaran Perseroan Perorangan ini, maka setiap usaha yang dimiliki oleh Warga Gereja dapat dengan jelas akan legalitasnya,” ungkap Pdt. Hiskia Rollo. (*/tri)

Upaya Kanwil Kemenkumham Papua Berdayakan Masyarakat Lewat Sertifikat Perseroan Perorangan

Keberadaan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua, tak hanya mendorong peningkatan kesadaran hukum, namun juga merambah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kali ini dengan program sertifikat Perseoran Perorangan. Lantas seperti apa syarat dan manfaatnya?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pasca merebaknya pandemi Covid-19, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memang banyak yang terdampak. Sebagian masih bertahan, namun sebagian juga terpaksa gulung tikar. Karena itu, pascar meredanya Covid-19 ini, upaya memberdayakan ekonomi masyarakat perlu untuk terus didorong guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

  Salah satu program yang kini digencarkan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua adalah dengan membantu memberikan sertifikat Perseroan Perorangan. Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba mengatakan pendataran Sertifikat Perseroan Perorangan ini merupakan realisasi dari UU Cipta Kerja, untuk mempermudah pengembangan usaha bagi pelaku UMKM.

  Adapun manfaat dari sertifikat Perseroan Perorangan ini, kata dia,  bisa digunakan pemilik atau  pelaku UMKM  untuk mengajukan pinjaman ke Bank, hanya dengan memggunakan Sertifikat Perseroan Perorangan, sebagai agunan atau jaminan.

  “Jika mereka memiliki usaha, kemudian ingin usahanya itu berkembang, maka bisa ajukan pinjaman ke Bank, hanya dengan menggunakan Sertifikat Perseroan Perorangan sebagai bahan agunan, sehingga dengan begitu pertumbuhan ekonomi mereka akan bertumbuh dengan baik,” tutur Anthonius.

Baca Juga :  Surat Tilang Dikirim ke Rumah, Body Petugas Juga Bisa Merekam

  Adapun persyaratan untuk mendaftar sertifikat Perseroan Perorangan ini kata Anthonius, adalah, Foto Kopi KTP,  NPWP, dan Email aktif. Prosesnya pun kata dia sangat mudah, pelaku UMKM hanya datang di Kanwil Kemenkumham Papua, dan menyerahkan  berkas sebagai persyaratan ke Pihak Kemenkumham, karena  segala peroses pembuatan Sertifikat akan dilakukan oleh Pihak Kenkumham Papua sendiri.

  “Mendaftar Perseroan Perorangan ini sangat murah, hanya Rp 50 ribu, Sertifikat sudah jadi, tanpa harus melalui Notaris, tapi mereka datang ke Kakanwil, nanti kami yang akan proses sampai jadi, dan satu hal yang perlu diketahui sertifikat perseroan perorangan ini sifatnya PT,” kata Anthonius.

  Dikatakan sejak Oktober 2021 sebanyak 500 pelaku UMKM di Papua, yang sudah mendaftarkan usahanya menjadi PT. Dari jumlah yang ada, diakuinya masih cukup rendah dibandingan jumlah UMKM yang ada di Papua. Oleh karena itu iapun mengharapkan adanya dukungan dari Pemda dengan mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya menjadi PT.

  “Jika ditambahkan dengan warga jemaat yang didorong oleh PGGP sebanyak 200 orang, maka nantinya jumlah Pelaku UMKM di Papua yang sudah memiliki sertifikat Perseroan Peroangan naik menjadi 700 orang. Memang jumlah ini masih jauh dari target kita, tetapi kita berharap ada pihak lain yang mendorong Pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan,” ungkap Anthonius.

Baca Juga :  Bina UMKM Penghasil  Minyak Kayu Putih 

  Sementara itu, Ketua Persekutan Gereja Gereja Papua (PGGP) dan Papua Cristian Center Papua (PCCP) Pdt Hiskia rollo mengaku mendorong warga gereja di Papua untuk mendaftarkan sertifikat Perseroan Perorangan di Kanwil Kemenkumham Papua. “Hingga Selasa (7/2) lalu,  sebanyak 27 warga Gereja di Papua yang telah mendaftarkan sertifikat Perseroan Perorangan,” kata Pdt. Hiskia Rollo kepada wartawan.

  Iapun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Papua yang telah mendorong warga Gereja di tanah Papua untuk mendapatkan Sertifikat Perseroan Perorangan.

  “Inilah salah satu tugas dari PGGP, selain mengurus bidang kerohanian, tetapi juga kami mendorong pertumbuhan ekonomi jemaat, serta hal lain seperti peningkatan kualitas pendidikan di tanah Papua. Semoga dengan pendaftaran Perseroan Perorangan ini, maka setiap usaha yang dimiliki oleh Warga Gereja dapat dengan jelas akan legalitasnya,” ungkap Pdt. Hiskia Rollo. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya