Diakuinya, untuk peraturan pemerintah, dirinya akui pasti siap untuk mematuhi aturan tersebut, apa bila semua pedagang diterapkan demikian.
“Jika pedagang sebagian ditertibkan sementara kios-kios yang di dalam kompleks perumahan masih berjualan, kan tidak mungkin jika pembatasan tersebut dilakukan, lagian rokok eceran ini peminatnya paling banyak adalah masyarakat ekonomi kebawah, ” terangnya.
Hal serupa juga diungkapkan, Riko pedagang kaki lima lainnya, yang mengakui bahwa sampai dengan saat ini dirinya juga masih menjual rokok eceran.
“Karena masih kami lihat ke depannya seperti apa, kalau pemerintah tegas hentikan maka kami siap mengikuti peraturan tersebut, apa lagi jika dilihat permintaan rokok eceran sangat tinggi, karena Rp 5.000/2 batang sementara per bungkus harus Rp 26 ribu – Rp 36 ribu,”jelasnya.
Sementara, salah satu Tio, salah satu pedagang toko kelontong di dok 9 mengatakan larangan penjualan rokok eceran akan sangat sulit diterapkan, pasalnya di sisi lain sebagian besar masyarakat atau konsumen yang berbelanja di kiosnya membeli rokok eceran. “Kondisi sekarang sangat susah, keuntungan menjual rokok per bungkus sangat-sangat tipis, karena itu penjualan rokok eceran yang bisa menutupinya,” terangnya.
“Dan paling sering yang membeli rokok eceran adalah anak muda, sedangkan orang tua kebanyakan membeli rokok per bungkus,” jelasnya. (*/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos