“Kalau semua itu dipidana, lalu di mana ruang adat dan kebiasaan lokal” pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat.
Kritik publik juga mengarah pada momentum pengesahan KUHP baru. Aturan ini disahkan hampir bersamaan dengan bencana banjir besar di Sumatra dan Aceh, yang menelan korban dan merusak infrastruktur.
Banyak warga menilai negara seharusnya lebih fokus pada penanganan bencana, pengentasan kemiskinan, serta penegakan hukum terhadap korupsi ketimbang mengatur persoalan mabuk, musik malam, atau urusan domestik warga.
Di tengah derasnya kritik, Praktisi Hukum Senior Papua, Anthon Raharusun, memberikan perspektif berbeda. Menurutnya, KUHP baru justru membawa kemajuan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“KUHP baru ini menghadirkan paradigma baru dalam cara berpikir hukum kita. Undang-undang materiil harus sejalan dengan undang-undang formil. Ini adalah satu perkembangan hukum,” ujar Anthon, Senin (2/2)
Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak otomatis merugikan masyarakat selama diterapkan secara benar dan tidak melawan hukum. Menurut Anthon, aturan-aturan tersebut bertujuan mengontrol perilaku warga agar tidak bertindak sewenang-wenang atau merugikan orang lain.
“Ini bukan soal pelanggaran HAM. Selama penegakan hukumnya tepat dan benar, kekhawatiran itu bisa diminimalisir,” katanya.
Ia menilai supremasi hukum menuntut adanya aturan yang jelas sebagai rambu bersama dalam kehidupan sosial. Salah satu kemajuan paling signifikan dalam KUHP baru, menurut Anthon, adalah penguatan mekanisme praperadilan.
Kini, praperadilan harus diputus terlebih dahulu sebelum pokok perkara dilanjutkan ke pengadilan. Berbeda dengan praktik lama, di mana penyidik sering tetap mendorong perkara pokok meski praperadilan berjalan.
“Sekarang paradigma sudah berubah. Ini adalah mekanisme kontrol yudisial yang sangat penting,” jelasnya.
Bahkan, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kini dapat menjadi objek praperadilan. Dengan KUHP baru, ruang gerak aparat penegak hukum menjadi lebih terkontrol. Penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kini memiliki pengawasan hukum yang lebih ketat.
Jumlah alat bukti juga berkembang menjadi delapan jenis, menuntut profesionalisme yang lebih tinggi dari penyidik. “Polisi tidak bisa main-main lagi. Tidak boleh arogan, tidak boleh kriminalisasi,” tegas Anthon.