Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Pelaku Usaha di Papua Dituntut Untuk Memiliki HAKI

JAYAPURA-Direktur Direktorat Pengembangan Kekayaan Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Dr. Ir. Robinson H.Sinaga, SH.,LLM.,mengungkapkan pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif di Papua harus didorong memiliki sertifikasi  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) baik itu dalam memiliki hasil karya untuk merek, hak cipta dan desain industri .

Menurutnya, jika pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif di Papua telah memiliki sertifikasi HAKI maka akan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum.

“Jika pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif Papua telah memiliki Sertifikat HAKI, maka bisa memiliki  perlindungan hukum produk yang dimiliki bisa terlindungi secara hukum ada kepastian hukum, ketika ada orang meniru bisa digugat dan sertifikat HAKI juga bisa dijadikan jaminan  oleh para pelaku ekonomi dan kreatif,”katanya.

Baca Juga :  DPPU DEO Sorong Menjadi Pusat Pelatihan Aviasi Wilayah Indonesia Timur

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua dan  Kabupaten/Kota bisa mendorong dan memfasilitasi dalam pembuatan sertifikat HAKI, karena ini sangat penting sekali.

“Apalagi sekarang sudah banyak pelaku usaha baru memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual ketika mendapati satu masalah HAKI, dimana merek produk mereka ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM,”tambahnya.

Selain perlindungan hukum, manfaat dari HAKI adalah juga dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar. Saat ini, Kemenparekraf sedang mempersiapkan Peraturan Perundang-undangan (PP) dimana sertifikat HAKI akan dapat dijadikan agunan ke pihak perbankan untuk mendapatkan pinjaman.(dil/gin)

Baca Juga :  PHRI yakin Perkembangan Perhotelan Masih Menjanjikan

JAYAPURA-Direktur Direktorat Pengembangan Kekayaan Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Dr. Ir. Robinson H.Sinaga, SH.,LLM.,mengungkapkan pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif di Papua harus didorong memiliki sertifikasi  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) baik itu dalam memiliki hasil karya untuk merek, hak cipta dan desain industri .

Menurutnya, jika pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif di Papua telah memiliki sertifikasi HAKI maka akan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum.

“Jika pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif Papua telah memiliki Sertifikat HAKI, maka bisa memiliki  perlindungan hukum produk yang dimiliki bisa terlindungi secara hukum ada kepastian hukum, ketika ada orang meniru bisa digugat dan sertifikat HAKI juga bisa dijadikan jaminan  oleh para pelaku ekonomi dan kreatif,”katanya.

Baca Juga :  Gepenta Papua, Aprindo Papua dan Pemprov Papua Hadirkan Bazar Murah

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua dan  Kabupaten/Kota bisa mendorong dan memfasilitasi dalam pembuatan sertifikat HAKI, karena ini sangat penting sekali.

“Apalagi sekarang sudah banyak pelaku usaha baru memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual ketika mendapati satu masalah HAKI, dimana merek produk mereka ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM,”tambahnya.

Selain perlindungan hukum, manfaat dari HAKI adalah juga dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar. Saat ini, Kemenparekraf sedang mempersiapkan Peraturan Perundang-undangan (PP) dimana sertifikat HAKI akan dapat dijadikan agunan ke pihak perbankan untuk mendapatkan pinjaman.(dil/gin)

Baca Juga :  Harga Telur Anpu dan Stok Kembali  Stabil

Berita Terbaru

Artikel Lainnya