Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Per 1 Juli Tarif Kapal Pelni Naik 23 Persen, Kapal Perintis 100 Persen

JAYAPURA – PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI menginformasikan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional, termasuk wilayah Jayapura. Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro menyatakan,  penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut  Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

“Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama,” kata Yahya dalam konferensi pers, Minggu (25/6) kemarin.

Diakuinya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli. Sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama.

” Kenaikan tarif tiket kapal untuk Kapal Pelni (penumpang) naik 23 persen, sementara untuk kapal perintis naik 100 persen, penyesuaian tarif tiket ini juga dikarenakan inflasi setiap tahunnya, dan sudah saatnya ada penyesuaian tarif baru, ” terangnya.

Baca Juga :  Kunjungan Perpisahan Jokowi, Konflik Bersenjata di Papua Tak Kunjung Usai

Menurutnya, khususnya untuk kapal perintis perubahan tarif ini baru dilakukan setelah 21 tahun, dimana penyesuaian tarif terakhir sejak tahun 2002. Sementara Kapal Pelni penyesuaian tarif terakhir kali ditahun pada tahun 2017.

Lanjutnya, untuk tarif dasar rute Jayapura tujuan Jakarta dari sebelumnya sebesar Rp 1.003.000 (belum termasuk asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 1.234.000 Contoh ruas lain untuk Jayapura – Serui dari Rp 187.000 menjadi Rp 231.000.

Untuk kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Jayapura – Waren dari Rp 23.000 disesuaikan menjadi Rp 57.000 atau Karatung – Marampit dari Rp 3.900 menjadi Rp 7.800. PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.

Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis. Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi.

Baca Juga :  Ditargekan Jaringan Internet di Merauke Normal pada Akhir Mei

“Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat memberikan pelayanan yang lebih baik ke pelanggan kami,” tambah Yahya.

Ditambahkan, saat ini, pelanggan Pelni semakin mudah dalam membeli tiket sejak jauh hari dengan mengakses aplikasi Pelni Mobile maupun website resmi Pelni. Pilihan pembayaran digital juga semakin beragam karena Pelni telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, Permata Bank maupun dompet digital seperti iSaku dan Finpay.  Pembelian tiket Pelni juga bisa dijangkau di seluruh jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart. (ana/ary)

JAYAPURA – PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI menginformasikan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional, termasuk wilayah Jayapura. Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro menyatakan,  penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut  Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

“Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama,” kata Yahya dalam konferensi pers, Minggu (25/6) kemarin.

Diakuinya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli. Sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama.

” Kenaikan tarif tiket kapal untuk Kapal Pelni (penumpang) naik 23 persen, sementara untuk kapal perintis naik 100 persen, penyesuaian tarif tiket ini juga dikarenakan inflasi setiap tahunnya, dan sudah saatnya ada penyesuaian tarif baru, ” terangnya.

Baca Juga :  Pemilu Jangan Sampai Merusak Persaudaraan

Menurutnya, khususnya untuk kapal perintis perubahan tarif ini baru dilakukan setelah 21 tahun, dimana penyesuaian tarif terakhir sejak tahun 2002. Sementara Kapal Pelni penyesuaian tarif terakhir kali ditahun pada tahun 2017.

Lanjutnya, untuk tarif dasar rute Jayapura tujuan Jakarta dari sebelumnya sebesar Rp 1.003.000 (belum termasuk asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 1.234.000 Contoh ruas lain untuk Jayapura – Serui dari Rp 187.000 menjadi Rp 231.000.

Untuk kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Jayapura – Waren dari Rp 23.000 disesuaikan menjadi Rp 57.000 atau Karatung – Marampit dari Rp 3.900 menjadi Rp 7.800. PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.

Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis. Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi.

Baca Juga :  BPOM Warning Para Pelaku Usaha Kosmetik

“Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat memberikan pelayanan yang lebih baik ke pelanggan kami,” tambah Yahya.

Ditambahkan, saat ini, pelanggan Pelni semakin mudah dalam membeli tiket sejak jauh hari dengan mengakses aplikasi Pelni Mobile maupun website resmi Pelni. Pilihan pembayaran digital juga semakin beragam karena Pelni telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, Permata Bank maupun dompet digital seperti iSaku dan Finpay.  Pembelian tiket Pelni juga bisa dijangkau di seluruh jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart. (ana/ary)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya