JAYAPURA-Mulai tanggal 18 Mei 2022 berdasarkan SE Menhub Nomor 56 tahun 2022 untuk syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara bagi masyarakat atau penumpang yang telah melakukan vaksin dosis kedua dan booster tidak diwajibkan test Covid-19.
Manager Maskapai Penerbangan Lion Group Papua Agung S mengaku, dengan semakin longgarnya aturan terkait perayaratan perjalanan dengan transportasi udara, diharapkan akan mempercepat pemulihan perekonomian dan animo masyarakat untuk bepergian ke suatu daerah akan semakin meningkat dan di harapkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama dalam penerbangan.
“SE Menhub ini sangat mendukung kami selaku operator maskapai penerbangan di Indonesia, karena tentunya masyarakat atau penumang kami akan semakin meningkat lagi karena kebijakan aturan sudah semakin dilonggarkan dan saat ini angka penyebaran Covid-19 sudah menurun, tentu harapan kami okupansi penerbangan di Lion Group akan semakin terus meningkat,”ungkapnya, Kamis (19/5)kemarin.
Agung mengungkapkan, okupansi penerbangan saat ini sudah membaik dibanding sebelumnya juga pada saat ada pandemi Covid-19. Karena saat ini masyarakat dalam berpakaian menggunakan pesawat terbang sudah mulai meningkat dengan berbagai rute di Indonesia terutama yang ke Papua.
Hal lainnya, dengan semakin melandainya kasus penyebaran Covid-19 tentu akan meningkatkan okupansi penerbangan di instansi pemerintah melalui perjalan dinas termasuk di BUMN/BUMD dan perusahaan swasta.(dil/gin).