JAYAPURA โ Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua, Ronald Antonio menepis isu yang beredar di media sosial mengenai pelantikan Ketua Kadin Provinsi Papua Tengah. Dewan Pengurus Kadin Provinsi Papua menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
โHingga saat ini, belum ada kepengurusan Kadin yang terbentuk di daerah otonomi baru (DOB) Papua. Termasuk Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan,โ kata Ronald, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (17/3).
Dikatakan, Kadin Papua masih menjadi induk bagi dunia usaha di wilayah tersebut. Kepengurusan baru akan dibentuk setelah ada keputusan resmi dari Kadin Indonesia.
โPembentukan Kadin di tingkat provinsi harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Selain itu, tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin,โ ucapnya.
Ia menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dimana proses pembentukan Kadin daerah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kadin Indonesia.
Menurut Ronald, ada tiga tahapan utama yang harus dilalui dalam pembentukan Kadin daerah. Meliputi, kajian kesiapan daerah, keputusan resmi melalui Musyawarah Nasional, serta koordinasi dengan Kadin provinsi induk.
โKadin Papua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa transisi kelembagaan di DOB berjalan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menunggu keputusan resmi dari Kadin Indonesia sebelum membentuk kepengurusan baru di daerah,โ kata Ronald.
Ronald menekankan, informasi yang tidak bersumber dari keputusan resmi Kadin Indonesia tidak sah dan dapat menyesatkan dunia usaha. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha tidak mudah percaya informasi yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai prosedur.
โTidak ada pelantikan Ketua Kadin Papua Tengah seperti yang beredar di media sosial. Semua pihak harus berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, karena bisa merugikan dunia usaha dan mengganggu stabilitas organisasi,โ tegasnya.