Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Sampai Triwulan III 2021, Pendapatan Negara di Papua Terealisasi Rp 8,60 T

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua  Burhani AS., didampingi Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Papua, Papua Barat dan Maluku  Nikodemus Sigit Rahardjo, Kabid P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku  Tirta dan Kepala KPBC Jayapura  Edi Siswanto, dalam kegiatan press conference realisasi pengelolaan anggaran dan kekayaan negara di wilayah Papua yang berlangsung di aula Gedung Keuangan Negara Jayapura, Kamis (18/11)kemarin. (FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA- Sampai  akhir triwulan III tahun 2021, pendapatan negara di Provinsi Papua terealisasi sebesar Rp 8,60 triliun atau 95, 66 persen dari target Rp 8,99 triliun. Pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 8,13 triliun dan PNBP sebesar Rp 476,58 miliar. 

 Penerimaan perpajakan mencapai 94, 53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 8,60 triliun dan PNBP mencapai 120, 77 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 394, 61 miliar. Pada akhir tahun anggaran 2021,  realisasi pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 9,38 triliun atau 104, 3 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini dikatakan, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua  Burhani AS., didampingi Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Papua, Papua Barat dan Maluku  Nikodemus Sigit Rahardjo, Kabid P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku  Tirta dan Kepala KPBC Jayapura  Edi Siswanto, dalam kegiatan press conference realisasi pengelolaan anggaran dan kekayaan negara di wilayah Papua yang berlangsung di aula Gedung Keuangan Negara Jayapura, Kamis (18/11)kemarin.

Baca Juga :  Realisasi KPR di Papua  Tahun 2020 Memprihatinkan

 Dijelaskan Burhani, berdasarkan data kinerja penerimaan pajak yang terdiri dari PPh, PPN, dan PPnBM,PBB, (P3L) dan pajak lainnya bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 berhasil mencapai realisasi sebesar Rp 5,18 triliun atau sekitar 67,92 persen dari target tahun 2021. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2020 pada masa yang sama yaitu sebesar  Rp 4, 98 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 4, 03 persen.

 Pada bulan Januari 2021, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua sebesar Rp 361,7 miliar atau tumbuh -46,9 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan bulan Januari 2020 sebesar Rp 682,1 miliar. Hal ini dikarenakan sektor ekonomi masih belum pulih akibat pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. 

Baca Juga :  Belum Dapat Penuhi Permintaan Penumpang

 Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua secara kumulatif masih mengalami pertumbuhan negatif sampai dengan bulan Juli 2021  yaitu sebesar -1,6 7 persen. Kemudian pada bulan Agustus 2021 penerimaan pajak di Provinsi Papua mengalami pertumbuhan positif, sehingga bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2021 secara kumulatif realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua mengalami pertumbuhan sebesar 4.03 persen.

 Berdasarkan jenis pajaknya,  penerimaan pajak di Provinsi Papua bulan Januari sampai Oktober 2002 dengan kontribusi terbesar adalah PPh non migas dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 2,97 triliun ( 57,36 persen), di urutan kedua adalah PPN dan PPnBM dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 1,18 triliun (22,88 persen). Selanjutnya di urutan ketiga adalah BBB (P3L) dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 978, 5 miliar (18,87 persen),. Kemudian di urutan terakhir adalah pajak lainnya dengan realisasi peran pajak sebesar Rp 46 miliar. (0, 89 persen).(dil/ary)

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua  Burhani AS., didampingi Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Papua, Papua Barat dan Maluku  Nikodemus Sigit Rahardjo, Kabid P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku  Tirta dan Kepala KPBC Jayapura  Edi Siswanto, dalam kegiatan press conference realisasi pengelolaan anggaran dan kekayaan negara di wilayah Papua yang berlangsung di aula Gedung Keuangan Negara Jayapura, Kamis (18/11)kemarin. (FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA- Sampai  akhir triwulan III tahun 2021, pendapatan negara di Provinsi Papua terealisasi sebesar Rp 8,60 triliun atau 95, 66 persen dari target Rp 8,99 triliun. Pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 8,13 triliun dan PNBP sebesar Rp 476,58 miliar. 

 Penerimaan perpajakan mencapai 94, 53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 8,60 triliun dan PNBP mencapai 120, 77 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 394, 61 miliar. Pada akhir tahun anggaran 2021,  realisasi pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 9,38 triliun atau 104, 3 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini dikatakan, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua  Burhani AS., didampingi Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Papua, Papua Barat dan Maluku  Nikodemus Sigit Rahardjo, Kabid P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku  Tirta dan Kepala KPBC Jayapura  Edi Siswanto, dalam kegiatan press conference realisasi pengelolaan anggaran dan kekayaan negara di wilayah Papua yang berlangsung di aula Gedung Keuangan Negara Jayapura, Kamis (18/11)kemarin.

Baca Juga :  Belum Ada Kenaiakan Harga Sembako

 Dijelaskan Burhani, berdasarkan data kinerja penerimaan pajak yang terdiri dari PPh, PPN, dan PPnBM,PBB, (P3L) dan pajak lainnya bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 berhasil mencapai realisasi sebesar Rp 5,18 triliun atau sekitar 67,92 persen dari target tahun 2021. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2020 pada masa yang sama yaitu sebesar  Rp 4, 98 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 4, 03 persen.

 Pada bulan Januari 2021, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua sebesar Rp 361,7 miliar atau tumbuh -46,9 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan bulan Januari 2020 sebesar Rp 682,1 miliar. Hal ini dikarenakan sektor ekonomi masih belum pulih akibat pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. 

Baca Juga :  Triwulan I, Realisasi Barang Turun, Peti Kemas dan Penumpang Meningkat

 Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua secara kumulatif masih mengalami pertumbuhan negatif sampai dengan bulan Juli 2021  yaitu sebesar -1,6 7 persen. Kemudian pada bulan Agustus 2021 penerimaan pajak di Provinsi Papua mengalami pertumbuhan positif, sehingga bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2021 secara kumulatif realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua mengalami pertumbuhan sebesar 4.03 persen.

 Berdasarkan jenis pajaknya,  penerimaan pajak di Provinsi Papua bulan Januari sampai Oktober 2002 dengan kontribusi terbesar adalah PPh non migas dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 2,97 triliun ( 57,36 persen), di urutan kedua adalah PPN dan PPnBM dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 1,18 triliun (22,88 persen). Selanjutnya di urutan ketiga adalah BBB (P3L) dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 978, 5 miliar (18,87 persen),. Kemudian di urutan terakhir adalah pajak lainnya dengan realisasi peran pajak sebesar Rp 46 miliar. (0, 89 persen).(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya