Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Youtefa

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak dan Group Likuiditas LPS RI  Maulana Marhaban saat mengadakan konferensi pers cabut izin usaha PT. BPRS Muamalat Youtefa, Rabu (15/5) kemarin.( FOTO : Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa di Jalan Raya Sentani No. 110 Sentani.

 Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak mengatakan, pencabutan izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor 87/D.03/2019 tentang pencabutan izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.

 “PT. BPRS Muamalat Youtefa telah ditetapkan sebagai BPRS dalam pengawasan khusus sejak 16 Januari 2016 karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang kurang dari 0%. Penetapan status tersebut disebabkan karena kelemahan dalam pengelolaan strategi oleh managemen BPRS yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak pada penurunan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPRS di bawah 0%,” ungkap Adolf kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5) kemarin.

Baca Juga :  Harga Emas Turun Tajam, Pembeli Sepi

 Lanjutnya, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Mengingat sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan  oleh pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak berhasil.

 Sementara itu, Group Likuiditas LPS RI  Maulana Marhaban mengatakan  dengan dikeluarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah  diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaanya.

 “Menindaklanjuti pencabutan izin usaha yang telah dilakukan OJk tersebut maka kami akan melakukan dua fungsi yaitu pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah BPRS Muamalat Youtefa dan paling lama kami akan menetapkan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sejak tanggal pencabutan izin selama 90 hari kerja ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Permintaan Tiket Pesawat Keluar Jayapura Meningkat

 Lanjutnya, pada prakteknya pihaknya mengakui bisa menyelesaikan pembayaran pada 50 hari kerja ke depan. Pertama pihaknya akan melakukan rekonsiliasi verifikasi paling lambat 90 hari kerja dan setelah ditetapkan statusnya dana nasabah akan di transfer ke bank pembayar.

 Diakuinya, langka kedua yang akan pihaknya lakukan adalah menunjuk tim likuidasi untuk melakukan likuidasi. Nantinya ada empat langka yang akan pihaknya lakukan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi. (ana/ary)

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak dan Group Likuiditas LPS RI  Maulana Marhaban saat mengadakan konferensi pers cabut izin usaha PT. BPRS Muamalat Youtefa, Rabu (15/5) kemarin.( FOTO : Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa di Jalan Raya Sentani No. 110 Sentani.

 Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak mengatakan, pencabutan izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor 87/D.03/2019 tentang pencabutan izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.

 “PT. BPRS Muamalat Youtefa telah ditetapkan sebagai BPRS dalam pengawasan khusus sejak 16 Januari 2016 karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang kurang dari 0%. Penetapan status tersebut disebabkan karena kelemahan dalam pengelolaan strategi oleh managemen BPRS yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak pada penurunan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPRS di bawah 0%,” ungkap Adolf kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5) kemarin.

Baca Juga :  Harga Emas Turun Tajam, Pembeli Sepi

 Lanjutnya, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Mengingat sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan  oleh pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak berhasil.

 Sementara itu, Group Likuiditas LPS RI  Maulana Marhaban mengatakan  dengan dikeluarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah  diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaanya.

 “Menindaklanjuti pencabutan izin usaha yang telah dilakukan OJk tersebut maka kami akan melakukan dua fungsi yaitu pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah BPRS Muamalat Youtefa dan paling lama kami akan menetapkan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sejak tanggal pencabutan izin selama 90 hari kerja ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Siap Kawal Pembangunan IKN Nusantara, Begini Strategi PLN

 Lanjutnya, pada prakteknya pihaknya mengakui bisa menyelesaikan pembayaran pada 50 hari kerja ke depan. Pertama pihaknya akan melakukan rekonsiliasi verifikasi paling lambat 90 hari kerja dan setelah ditetapkan statusnya dana nasabah akan di transfer ke bank pembayar.

 Diakuinya, langka kedua yang akan pihaknya lakukan adalah menunjuk tim likuidasi untuk melakukan likuidasi. Nantinya ada empat langka yang akan pihaknya lakukan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya