Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Dari 1832 Pekerja yang Dirumahkan,  Baru Sekitar 750 yang Dipanggil  Kembali Kerja

Djoni Naa ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan, adanya Virus Corona di Kota Jayapura hingga menyebabkan di Kota Jayapura dilakukan pembatasan aktivitas perekonomian di 2020, membuat sejumlah perusahaan dibidang jasa penginapan, penjualan makanan dan minuman di perhotelan, restoran, kafe, warung makan dan kafe sampai saat ini masih ada yang belum beroperasi, sehingga ada karyawan/pekerjanya yang belum dipanggil untuk kerja kembali.

   “Kami sudah lakukan pantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini masih ada perusahaan yang tutup atau gulung tikar akibat tidak ada lagi pemasukan,’’ujarnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (13/1).

Diakuinya, dampak pandemi Virus Corona sangat menguncang perekonomian karena mempengaruhi omzet pelaku  usaha, hingga menyebabkan beberapa tempat usaha merumahkan karyawannya.

Baca Juga :  Ekspor Papua Turun 34, 14 Persen

“ Kita sudah lakukan pemantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini adanya pandemi Covid-19 menyebabkan di Kota Jayapura  ada 1832  pekerja yang dirumahkan dan yang dipanggil kembali bekerja sekira kurang lebih 750 orang. Memang ada karyawan yang belum dipanggil karena  ada perusahaan belum beroperasi karena mengalami penurunan pendapatan sehingga perusahaan belum bisa memanggil kembali pekerjanya,’’imbuhnya.

Dicontohkan,  untuk pekerja yang masih banyak dirumahkan seperti pekerja di perhotelan, restoran, rumah makan dan kafe, maupun dealer kendaraan.

Walaupun demikian, jika memang  pekerja tersebut tidak dipanggil dan perusahaan tidak menggunakannya lagi bisa dipanggil dan diberikan pesangon atau uang penghargaan sesuai kemampuan perusahaan.

“Jika memang karyawan tidak dipanggil karena bermasalah melakukan tindakan indisipliner maka tidak berhak menerima pesangon. Sedangkan, bagi pekerja yang dikeluarkan perusahaan tidak ada masalah jelas konsekuensinya karyawan itu terima pesangon, namun jika minta  pengunduran diri secara pribadi, mungkin yang dibayarkan perusahaan kepada dia itu hanya uang penghargaan atau terimakasih, sehingga karyawan itu bisa menerima haknya dan kerja di tempat yang baru yang ia inginkan.

Baca Juga :  Ekspor Papua Turun 35,55 Persen

“Kalau memang tidak dipanggil kerja sampai sekarang,  pekerja berhak menanyakan dan bisa melaporkan ke Disnaker Kota Jayapura supaya ada penjelasan dari perusahaan,’’tandasnya.(dil/ary)

Djoni Naa ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan, adanya Virus Corona di Kota Jayapura hingga menyebabkan di Kota Jayapura dilakukan pembatasan aktivitas perekonomian di 2020, membuat sejumlah perusahaan dibidang jasa penginapan, penjualan makanan dan minuman di perhotelan, restoran, kafe, warung makan dan kafe sampai saat ini masih ada yang belum beroperasi, sehingga ada karyawan/pekerjanya yang belum dipanggil untuk kerja kembali.

   “Kami sudah lakukan pantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini masih ada perusahaan yang tutup atau gulung tikar akibat tidak ada lagi pemasukan,’’ujarnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (13/1).

Diakuinya, dampak pandemi Virus Corona sangat menguncang perekonomian karena mempengaruhi omzet pelaku  usaha, hingga menyebabkan beberapa tempat usaha merumahkan karyawannya.

Baca Juga :  Ekspor Papua Turun 35,55 Persen

“ Kita sudah lakukan pemantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini adanya pandemi Covid-19 menyebabkan di Kota Jayapura  ada 1832  pekerja yang dirumahkan dan yang dipanggil kembali bekerja sekira kurang lebih 750 orang. Memang ada karyawan yang belum dipanggil karena  ada perusahaan belum beroperasi karena mengalami penurunan pendapatan sehingga perusahaan belum bisa memanggil kembali pekerjanya,’’imbuhnya.

Dicontohkan,  untuk pekerja yang masih banyak dirumahkan seperti pekerja di perhotelan, restoran, rumah makan dan kafe, maupun dealer kendaraan.

Walaupun demikian, jika memang  pekerja tersebut tidak dipanggil dan perusahaan tidak menggunakannya lagi bisa dipanggil dan diberikan pesangon atau uang penghargaan sesuai kemampuan perusahaan.

“Jika memang karyawan tidak dipanggil karena bermasalah melakukan tindakan indisipliner maka tidak berhak menerima pesangon. Sedangkan, bagi pekerja yang dikeluarkan perusahaan tidak ada masalah jelas konsekuensinya karyawan itu terima pesangon, namun jika minta  pengunduran diri secara pribadi, mungkin yang dibayarkan perusahaan kepada dia itu hanya uang penghargaan atau terimakasih, sehingga karyawan itu bisa menerima haknya dan kerja di tempat yang baru yang ia inginkan.

Baca Juga :  Tidak Ada Event, Penjualan Souvenir Khas Papua Sepi Pembeli

“Kalau memang tidak dipanggil kerja sampai sekarang,  pekerja berhak menanyakan dan bisa melaporkan ke Disnaker Kota Jayapura supaya ada penjelasan dari perusahaan,’’tandasnya.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya