Selain itu, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari fee.
“Yang paling kita tunggu adanya aturan jelas dari pemerintah yang menjelaskan tentang Juknis pelaksanaan kegiatan, sumber dana, sampai instansi yang berwenang sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga ketika pengusaha katering dapat kerjaannya jelas ada SPK-nya, ada payung hukum yang mendasari. Jika seandainya terjadi apa-apa, pengusaha katering tahu harus menagih ke siapa,” bebernya.
Hal senada juga dikatakan pengusaha Katering Dapur Berkah Jayapura, Rahmianti. Ia mengaku mendukung program MBG.
Namun, pihaknya meminta pembayarannya harus tepat waktu, sebab berpengaruh ke pengusaha katering untuk memutar modal.
“Jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang memangkas harga katering yang diberikan ke pengusaha katering,” pungkasnya. (dil/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos