Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

OJK :  Mau Investasi,  Harus Ingat Legal dan Logis

JAYAPURA-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf F.T Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk tidak terkecoh dengan perusahaan yang menawarkan investasi  hanya bermodalkan surat izin usaha perusahaan atau SIUP dan izin lainnya tidak ada.

”Masyarakat juga jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga atau keuntungan tinggi dan tidak masuk akal secara logika,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/3).

Lanjutnya, jika menemukan hal semacam itu harus waspada dan  segera laporkan di OJK, karena OJK sendiri telah memiliki Satgas Waspada Investasi, yang di dalamnya ada dari OJK, pihak kepolisian, Kejati dan lainnya.

“Kami menghimbau masyarakat jangan mudah terpancing investasi yang menawarkan keuntungan banyak dan  tidak masuk akal. Investasi yang patut diwaspadai masyarakat adalah menjanjikan keuntungan besar atau tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi, klaim bebas resiko serta tidak memiliki legalitas yang jelas,’’ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/3).

Baca Juga :  Meski Sepe Pembeli, Pedagang Tetap Bertahan

  Untuk itu, Adolf mengingatkan masyarakat apabila mendapat penawaran investasi mencurigakan untuk mengingat 2 L yaitu legal dan logis.  Legal memiliki izin legalitas jelas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Sedangkan logis artinya imbal atau hasil yang diberikan harus masuk akal.

Disamping itu, OJK Papua juga terus memberikan sosialisasi pendekatan kepada masyarakat. Jangan mudah terpancing dengan ajakan-ajakan berinvestasi yang tidak masuk akal.(dil/ary)

JAYAPURA-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf F.T Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk tidak terkecoh dengan perusahaan yang menawarkan investasi  hanya bermodalkan surat izin usaha perusahaan atau SIUP dan izin lainnya tidak ada.

”Masyarakat juga jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga atau keuntungan tinggi dan tidak masuk akal secara logika,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/3).

Lanjutnya, jika menemukan hal semacam itu harus waspada dan  segera laporkan di OJK, karena OJK sendiri telah memiliki Satgas Waspada Investasi, yang di dalamnya ada dari OJK, pihak kepolisian, Kejati dan lainnya.

“Kami menghimbau masyarakat jangan mudah terpancing investasi yang menawarkan keuntungan banyak dan  tidak masuk akal. Investasi yang patut diwaspadai masyarakat adalah menjanjikan keuntungan besar atau tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi, klaim bebas resiko serta tidak memiliki legalitas yang jelas,’’ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/3).

Baca Juga :  Meski Sepe Pembeli, Pedagang Tetap Bertahan

  Untuk itu, Adolf mengingatkan masyarakat apabila mendapat penawaran investasi mencurigakan untuk mengingat 2 L yaitu legal dan logis.  Legal memiliki izin legalitas jelas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Sedangkan logis artinya imbal atau hasil yang diberikan harus masuk akal.

Disamping itu, OJK Papua juga terus memberikan sosialisasi pendekatan kepada masyarakat. Jangan mudah terpancing dengan ajakan-ajakan berinvestasi yang tidak masuk akal.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya