Wednesday, February 11, 2026
26.4 C
Jayapura

OJK Fokus Penajaman Kebijakan untuk Merespons Dinamika Sektor Keuangan

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan
kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor
jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan
penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam
Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.

Hal ini dikatakan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, melalui siaran persnya yang diterima media ini.

Diakui, sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor, Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon.

Baca Juga :  Jika Ditunjuk Langsung, Pelni Siap Sediakan Hotel Terapung

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian
dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku
efektif tanggal 31 Januari 2026,”ujarnya.

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan
kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor
jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan
penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam
Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.

Hal ini dikatakan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, melalui siaran persnya yang diterima media ini.

Diakui, sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor, Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon.

Baca Juga :  OJK: Pahami Kejahatan Digital Jelang Idul Fitri

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian
dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku
efektif tanggal 31 Januari 2026,”ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya