Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Usaha Cabo Masih Menggiurkan, Minta Pelarangan Dipertimbangkan

JAYAPURA -Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru nomor 40 2022, sudah ditegaskan bahwa pakaian bekas yang dari luar Indonesia dilarang masuk dan diperjualbelikan mulai Januari 2023.

Meski adanya aturan tersebut jual beli pakaian bekas di Indonesia memang sudah lama ditekuni banyak masyarakat, bahkan tidak heran sebagaian orang Indonesia lebih suka membeli Cabo (Cakar Bongkar) dibandingkan pakaian buatan pabrik.

Demam Cabo ini terus berlanjut hingga Papua, sebagian besar masyarakat di Papua berburu Cabo karena kualutas bagus, kebanyakan ukurannya besar serta harga yang murah.

Seperti halnya Ani penjual cakar bongkar di Pasar Youtefa mengakui penjualan Cabo sudah lama ditekuninya, selain itu trand Cabo lebih menarik perhatian pembeli dibandingkan penjualan baju baru.

“Dalam sehari kita bisa melayani 10 bahkan lebih konsumen dengan berbagai permintaan, mulau dari blus, kameja, celana panjang, jaket dan sebagainya, yang paling banyak di cari adalah jaket baik itu jaket kulit maupun kain,”Katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/11) kemarin.

Baca Juga :  Semakin Tangguh, New Honda ADV160 Hadir dengan Warna Baru

Diakuinya, khusus di Jayapura konsumen yang membeli jaket rata-rata masyarakat yang bekerja bahkan berdomisili di daerah pegunungan Papua.

“Jadi kalau satu kali turun jaket kulit dan jaket bulu banyak dicari, harga yang disediakan cukup terjangkau untuk jaket Rp 50 ribu – Rp 200 ribu, celana panjang Ro 50 ribu – Rp 100 ribu, blus-blus dan kameja Rp 20 ribu- Rp 50 ribu,”Terangnya.

Lanjutnya, pakaian yang paling banyak masuk adalah dari Korea, selain itu konsumen bukan hanya kaum hawa saja tetapi juga kaum adam.

Terkait dengan larangan penjualan pakaian bekas, diakui Ani pihaknya belum mengetahui peraturan tersebut, tetapi dirinya harapkan agar larangan tersebut harus dipertimbangkan.

“Masyarakat yang membeli Cabo kan pasti di cuci bersih baru digunakan, selain itu kami juga sudah berjualan lama, dulu pernah ada isu larangan seperti ini terus hilang lagi, ya kami harap pemerintah cukup bijak dalam mengambil keputusan,”Tambahnya.

Baca Juga :  Astra Motor Hadirkan Promo Khusus bagi Anak Sekolah

Selain itu, Ema konsumen Cabo mengakui dirinya hampir sering membeli Cabo khususnya jaket, karena ukurannya besar pembelian di Cabo di jamin tidak ada barang tiruan, harganya bersahabat.

“Kalau kami beli jaket kulit di toko habiskan uang bisa Rp 500 ribu hingga jutaan, sudah begitu kadang ukurannya susah didapat, atau kadang banyak samanya, kalau di Cabo harga paling mahal Rp 200 sudah dapat bahan yang bagus, bermerek dan dijamin tidak mudah menemukan jaket kembar,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa belanja di Cabo bisa sambil pilih-pilih jadi kadang bukan hanya satu barang yang didapat, bisa lebih dari satu. (ana/gin)

JAYAPURA -Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru nomor 40 2022, sudah ditegaskan bahwa pakaian bekas yang dari luar Indonesia dilarang masuk dan diperjualbelikan mulai Januari 2023.

Meski adanya aturan tersebut jual beli pakaian bekas di Indonesia memang sudah lama ditekuni banyak masyarakat, bahkan tidak heran sebagaian orang Indonesia lebih suka membeli Cabo (Cakar Bongkar) dibandingkan pakaian buatan pabrik.

Demam Cabo ini terus berlanjut hingga Papua, sebagian besar masyarakat di Papua berburu Cabo karena kualutas bagus, kebanyakan ukurannya besar serta harga yang murah.

Seperti halnya Ani penjual cakar bongkar di Pasar Youtefa mengakui penjualan Cabo sudah lama ditekuninya, selain itu trand Cabo lebih menarik perhatian pembeli dibandingkan penjualan baju baru.

“Dalam sehari kita bisa melayani 10 bahkan lebih konsumen dengan berbagai permintaan, mulau dari blus, kameja, celana panjang, jaket dan sebagainya, yang paling banyak di cari adalah jaket baik itu jaket kulit maupun kain,”Katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/11) kemarin.

Baca Juga :  Paguyuban Pasudan Kembangkan Agrowisata di Keerom

Diakuinya, khusus di Jayapura konsumen yang membeli jaket rata-rata masyarakat yang bekerja bahkan berdomisili di daerah pegunungan Papua.

“Jadi kalau satu kali turun jaket kulit dan jaket bulu banyak dicari, harga yang disediakan cukup terjangkau untuk jaket Rp 50 ribu – Rp 200 ribu, celana panjang Ro 50 ribu – Rp 100 ribu, blus-blus dan kameja Rp 20 ribu- Rp 50 ribu,”Terangnya.

Lanjutnya, pakaian yang paling banyak masuk adalah dari Korea, selain itu konsumen bukan hanya kaum hawa saja tetapi juga kaum adam.

Terkait dengan larangan penjualan pakaian bekas, diakui Ani pihaknya belum mengetahui peraturan tersebut, tetapi dirinya harapkan agar larangan tersebut harus dipertimbangkan.

“Masyarakat yang membeli Cabo kan pasti di cuci bersih baru digunakan, selain itu kami juga sudah berjualan lama, dulu pernah ada isu larangan seperti ini terus hilang lagi, ya kami harap pemerintah cukup bijak dalam mengambil keputusan,”Tambahnya.

Baca Juga :  Swiss-Belhotel Tawarkan Paket 111th Jayapura Package 

Selain itu, Ema konsumen Cabo mengakui dirinya hampir sering membeli Cabo khususnya jaket, karena ukurannya besar pembelian di Cabo di jamin tidak ada barang tiruan, harganya bersahabat.

“Kalau kami beli jaket kulit di toko habiskan uang bisa Rp 500 ribu hingga jutaan, sudah begitu kadang ukurannya susah didapat, atau kadang banyak samanya, kalau di Cabo harga paling mahal Rp 200 sudah dapat bahan yang bagus, bermerek dan dijamin tidak mudah menemukan jaket kembar,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa belanja di Cabo bisa sambil pilih-pilih jadi kadang bukan hanya satu barang yang didapat, bisa lebih dari satu. (ana/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya