Pemotongan QRIS Berlaku untuk Pembelanjaan di Atas Rp 100 Ribu
JAYAPURA Pemberlakuan potongan QRIS untuk UMKM mengalami kenaikan. Bank Indonesia menyampaikan kenaikanterbaru. Jikasebelumnya terkait dampak Covid-19 dikenakan 0%, kali ini dinaikan menjadi 0,3%.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua Juli Budi Winantya mengatakan, potongan QRIS yang dinamakan merchant discount rate (MDR) UMKM saat ini menjadi 0,3%. Sebelumnya tarif tersebut 0%. Ini merupakan bagian dari administrasi.
Akan tetapi diakuinya,perubahan ini hanya berlaku bagi pembelanjaan di atas Rp 100 ribu. Sementara perbelanjaan di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan potongan 0,3%.
“0, 3% ini disesuaikan kembali karena perlu ada biaya untuk administrasi, dan perlu diingat juga bahwa transaksi di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan pemotongan 0,3%, ” tambahnya.
Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pelaku UMKM yang transaksinya di bawah Rp 100 ribu, di atas dari itu pastinya pelaku usaha yang lebih besar.
Kepala BI Papua juga menegaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dan seterusnya tetap dikenakan potongan 0,3%.
Menurutnya, pemotongan 0,3 persen itu tidak terlalu besar dampaknya bagi pengusaha-pengusaha besar, dan perubahan ini bagi pedagang besar pastinya tidak begitu berdampak. (ana/ary)
JAYAPURA Pemberlakuan potongan QRIS untuk UMKM mengalami kenaikan. Bank Indonesia menyampaikan kenaikanterbaru. Jikasebelumnya terkait dampak Covid-19 dikenakan 0%, kali ini dinaikan menjadi 0,3%.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua Juli Budi Winantya mengatakan, potongan QRIS yang dinamakan merchant discount rate (MDR) UMKM saat ini menjadi 0,3%. Sebelumnya tarif tersebut 0%. Ini merupakan bagian dari administrasi.
Akan tetapi diakuinya,perubahan ini hanya berlaku bagi pembelanjaan di atas Rp 100 ribu. Sementara perbelanjaan di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan potongan 0,3%.
“0, 3% ini disesuaikan kembali karena perlu ada biaya untuk administrasi, dan perlu diingat juga bahwa transaksi di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan pemotongan 0,3%, ” tambahnya.
Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pelaku UMKM yang transaksinya di bawah Rp 100 ribu, di atas dari itu pastinya pelaku usaha yang lebih besar.
Kepala BI Papua juga menegaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dan seterusnya tetap dikenakan potongan 0,3%.
Menurutnya, pemotongan 0,3 persen itu tidak terlalu besar dampaknya bagi pengusaha-pengusaha besar, dan perubahan ini bagi pedagang besar pastinya tidak begitu berdampak. (ana/ary)