Thursday, May 23, 2024
25.7 C
Jayapura

OJK:  NPL Perbankan Tahun 2023 Membaik

JAYAPURA – OJK mencatat terkait  NPL  (Non-Performing Loan) perbankan di tahun 2023 alami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala OJK Papua dan Papua Barat  Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan, kinerja perkreditan di Papua menunjukkan perbaikan, dari tahun sebelumnya.

“Terlihat dari rasio kredit bermasalah atau (NPL) gahun 2023 alami penurunan dari 3,07% pada Mei 2022 menjadi 2,95% pada Mei 2023,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (1/8) kemarin.

Lanjutnya, dalam rangka menekan tingkat NPL dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sejak 1 April 2023 OJK memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit secara terbatas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi program restrukturisasi kredit kami berikan  tetapi secara terbatas, untuk pelaku usaha mikro, kecil dan UMKM, dan juga sektor padat karya (tekstil dan produk tekstil, alas kaki), akomodasi, serta makanan-minuman, ” terangnya.

Baca Juga :  Temu Raya Majelis Jemaat GKI Klasis Biak Utara Sosialisasiakan Dokumen Gereja

Lanjutnya, akan tetapi Perpanjangan ini berlangsung hingga 31 Maret 2024 saja, artinya sampai saat ini masih ada restrukturisasi bagi pelaku usaha.

“Selain itu perbankan diminta untuk terus menerapkan prinsip-prinsip prudential, meningkatkan pembentukan CKPN dan mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul, ” tambahnya. (ana/ary)

JAYAPURA – OJK mencatat terkait  NPL  (Non-Performing Loan) perbankan di tahun 2023 alami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala OJK Papua dan Papua Barat  Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan, kinerja perkreditan di Papua menunjukkan perbaikan, dari tahun sebelumnya.

“Terlihat dari rasio kredit bermasalah atau (NPL) gahun 2023 alami penurunan dari 3,07% pada Mei 2022 menjadi 2,95% pada Mei 2023,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (1/8) kemarin.

Lanjutnya, dalam rangka menekan tingkat NPL dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sejak 1 April 2023 OJK memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit secara terbatas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi program restrukturisasi kredit kami berikan  tetapi secara terbatas, untuk pelaku usaha mikro, kecil dan UMKM, dan juga sektor padat karya (tekstil dan produk tekstil, alas kaki), akomodasi, serta makanan-minuman, ” terangnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Pasar Modal, OJK Gandeng BEI

Lanjutnya, akan tetapi Perpanjangan ini berlangsung hingga 31 Maret 2024 saja, artinya sampai saat ini masih ada restrukturisasi bagi pelaku usaha.

“Selain itu perbankan diminta untuk terus menerapkan prinsip-prinsip prudential, meningkatkan pembentukan CKPN dan mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul, ” tambahnya. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya