JAYAPURA – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980 dan 1982.
Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, melalui siaran persnya yang disampaikan Kantor Perwakilan BI Papua kepada wartawan Cenderawasih Pos, Selasa (29/4).
Adapun empat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu.
Untuk uang kertas pecahan Rp10.000 emisi 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980, uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980 dan uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982.
“Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI,” kata Ramdan.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (dil/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos