Sunday, May 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Aktivitas Kota Dikembalikan hingga Pukul 22.00 WIT

BTM Belum Diperbolehkan, Masih Belajar Daring dari Rumah

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., bersepakat bersama Forkopimda Kota Jayapura, serta seluruh stakeholder terkait lainnya bahwa waktu aktivitas masyarakat dan ekonomi di Kota Jayapura dimulai pada pukul 6.00 WIT hingga 22.00 WIT.

Hal ini disepakati dalam Rapat Pemkot Jayapura bersama Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya dalam evaluasi dan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, di kantor Wali Kota Jayapura, Senin (30/8) kemarin.

“Pelaku usaha mulai dari warung, toko, kafe, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan untuk membuka usahanya hingga pukul 22.00 WIT. namun dengan tetap mematuhi dengan ketat protokol kesehatan. Termasuk juga bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan malam, spa, salon, tempat cukur rambut, bar, yang beroperasi mesti mengikuti instruksi wali kota,” ungkap Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., membacakan kesimpulan Rapat Forkopimda, Senin (30/8) kemarin.

Baca Juga :  Total Kerugian Capai Rp 1 M Lebih

Dengan pembatasan waktu aktivitas yang telah disepakati bersama ini, maka warga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIT. Kecuali bagi pelayanan kesehatan, tugas yang berkaitan dengan Covid-19, maupun kegiatan pemerintahan yang bersifat darurat (urgent). “Operasi terpadu penertiban kegiatan masyarakat di atas pukul 22.00 WIT akan dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, mesikipun pemerintah pusat telah memberi sinyal agar belajar tatap muka (BTM) segera dapat dilakukan di sekolah, nampaknya Pemkot Jayapura belum mau terburu-buru. Berdasarkan kesepakatan bersama itu, BTM belum diperbolehkan sepanjang bulan September. 

“TK, PAUD, SD, dan SMP tetap belajar daring dari rumah, dimana kita terus melihat perkembangan kasus di September. Kalau kasus terus turun, maka per 1 Oktober BTM kita lakukan khusus SD dan SMP dulu,” jelasnya. (gr/ana/nat)

Baca Juga :  Kota Jayapura Jadi Pilot Project Program Sarapan Sehat Indonesia Timur

BTM Belum Diperbolehkan, Masih Belajar Daring dari Rumah

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., bersepakat bersama Forkopimda Kota Jayapura, serta seluruh stakeholder terkait lainnya bahwa waktu aktivitas masyarakat dan ekonomi di Kota Jayapura dimulai pada pukul 6.00 WIT hingga 22.00 WIT.

Hal ini disepakati dalam Rapat Pemkot Jayapura bersama Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya dalam evaluasi dan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, di kantor Wali Kota Jayapura, Senin (30/8) kemarin.

“Pelaku usaha mulai dari warung, toko, kafe, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan untuk membuka usahanya hingga pukul 22.00 WIT. namun dengan tetap mematuhi dengan ketat protokol kesehatan. Termasuk juga bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan malam, spa, salon, tempat cukur rambut, bar, yang beroperasi mesti mengikuti instruksi wali kota,” ungkap Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., membacakan kesimpulan Rapat Forkopimda, Senin (30/8) kemarin.

Baca Juga :  Comeback Sempurna Mutiara Hitam

Dengan pembatasan waktu aktivitas yang telah disepakati bersama ini, maka warga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIT. Kecuali bagi pelayanan kesehatan, tugas yang berkaitan dengan Covid-19, maupun kegiatan pemerintahan yang bersifat darurat (urgent). “Operasi terpadu penertiban kegiatan masyarakat di atas pukul 22.00 WIT akan dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, mesikipun pemerintah pusat telah memberi sinyal agar belajar tatap muka (BTM) segera dapat dilakukan di sekolah, nampaknya Pemkot Jayapura belum mau terburu-buru. Berdasarkan kesepakatan bersama itu, BTM belum diperbolehkan sepanjang bulan September. 

“TK, PAUD, SD, dan SMP tetap belajar daring dari rumah, dimana kita terus melihat perkembangan kasus di September. Kalau kasus terus turun, maka per 1 Oktober BTM kita lakukan khusus SD dan SMP dulu,” jelasnya. (gr/ana/nat)

Baca Juga :  Peradi Resmi Somasi PT. Telkom

Berita Terbaru

Artikel Lainnya