Site icon Cenderawasih Pos

Eltinus Omaleng Diberhentikan Sebagai Bupati Mimika

Eltinus Omaleng resmi diberhentikan sebagai Bupati Mimika. Kepastian pemberhentian Bupati Mimika ini setelah  menerima surat dari Kemendagri yang diserahkan Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ukkas, kepada Penjabat Sekretaris  Ida Wahyuni, pada Senin, (27/5) kemarin. (foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)

MIMIKA – Eltinus Omaleng resmi diberhentikan dari jabatannya Bupati Mimika. Pemberhentian itu dipastikan di dalam surat nomor 100.2.1.3-1124 tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Eltinus Omaleng yang karib dikenal sebagai Bapak Pembangunan di Kabupaten Mimika diberhentikan karena harus menjalani proses hukum atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 di Mimika, Papua Tengah.

Surat pemberhentian tersebut telah diserahkan Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ukkas, kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni, pada Senin, 27 Mei 2024 di Kantor Bupati, Jalan Poros SP3, Timika.

“Surat ini telah kami sampaikan kepada Bpk. Dr. Eltinus Omaleng, SE, M.H dan Bpk. Yohannes Retob, S.Sos, M.Μ,” tulis Ida dalam siaran pers, yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (29/5) kemarin.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika, Ida mengucapkan terima kasih kepada Eltinus Omaleng atas jasanya dalam pembangunan di Mimika.

Ia juga mengucapkan selamat bertugas kepada Johannes Rettob yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika di periode berjalan.

Penunjukkan dilakukan setelah Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkannya melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu Bupati Mimika non aktif, Eltinus Omaleng, dikabarkan telah menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis atas tindak pidana korupsi Gereja Kingmi, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan surat panggilan yang diterimanya, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang.

Tapi sejak putusan MA mencuat ke publik, Eltinus Omaleng menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut. Ini juga sebagai bentuk yang bersangkutan dalam menghargai putusan MA serta kebijakan hukum yang berlaku.

Eltinus Omaleng diketahui berangkat dari Timika pada Selasa (28/5) dan langsung menghadap ke PN Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Eltinus Omaleng telah berada di Makassar.

“Selasa, 28 Mei 2024, Jaksa Eksekutor, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” tulis Ali Fikri via pesan WhatsApp, Rabu (29/5/2024).

MAli menyebutkan, Eltinus Omaleng juga telah melunasi pidana denda senilai Rp200 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi pun akan segera menyetornya ke kas negara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version