Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka

*Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Rp 3,1 M

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua akhirnya menetapkan Bupati Mamberamo Raya berinisial DD sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,1 miliar.

Penetapan DD sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Dari hasil gelar perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2021, DD ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik menyerahkan  surat penetapan kepada tersangka pada tanggal 28 Juni 2021. 

“Sudah diantar surat penetapan tersangka kepada Bupati Mamberamo Raya, kita tinggal menunggu mekanismenya. Kita harus menghormati petunjuk Kapolri untuk meminta  persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Selasa (29/6).

Menurut Kapolda, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mendagri. “Jika sudah ada petunjuk langsung dieksekusi yaitu penahanan terhadap tersangka. Tidak berhenti pada beliau masih ada lanjutan kepada lainnya,” tegas Mathius Fakhiri. 

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna menyampaikan, langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya yang diduga melibatkan kepala daerah berdasarkan kegiatan yang dilakukan baik lidik maupun sidik. Kemudian dilaksanakan gelar perkara di Mabes Polri. “Jika mekanismenya sudah berjalan maka  kita satu-satunya Polda yang mengungkap kasus korupsi Covid yang melibatkan bupati,” ungkap Ricko.

Baca Juga :  Diduga Korban Curas, IRT Tewas di Rumahnya

Mantan Kapolres Biak Numfor ini mengatakan, setelah melaksanakan gelar di Bareskrim, atas petunjuk Kapolda pihaknya sudah mengirim surat kepada Kapolri dalam rangka pemenuhan bagaimana tentang perizinan pada saat  dilakukan penangkapan.

“Penahanan harus memiliki izin dari Mendagri dan sudah kami tindak lanjut, tinggal menuggu ketika itu turun dari Mendagri kita tinggal melakukan eksekusi penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Untuk diketahui dugaan kasus korupsi tersebut berawal adanya pertemuan pada bulan Agustus 2019 di Posko pemenangan saudara DD, MRD  dan SR. Dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik atau mahar partai dalam mengusung saudara DD maju dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 periode 2021/2024, serta biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp 2 miliar dan saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut.

Kemudian sekira Februari 2020 tersangka DD memerintahkan SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya yang sebelumya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua, untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai Rp 2 miliar. Namun saat itu SR menyampaikan bahwa belum ada dana.

Baca Juga :  Polres Yahukimo Terus Buru Pelaku Pembunuhan

Kemudian pada Maret 2020, tersangka DD menanyakan kembali kepada SR terkait dana komunikasi partai  dan pada tanggal 30 maret 2020 mulai dilakukan pencairan dana pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya.

Dari beberapa kali pencairan, tidak semua dana pencegahan dan penaggulangan Covid diserahkan ke tim gugus tugas, namun ada yang disisihkan oleh ARS selaku bendahara hibah bansos atas perintah saudara SR. Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh ARS terkumpul dana sebesar RP 3.153.100.000.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar RP 3.153.100.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1. (fia/nat)

*Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Rp 3,1 M

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua akhirnya menetapkan Bupati Mamberamo Raya berinisial DD sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,1 miliar.

Penetapan DD sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Dari hasil gelar perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2021, DD ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik menyerahkan  surat penetapan kepada tersangka pada tanggal 28 Juni 2021. 

“Sudah diantar surat penetapan tersangka kepada Bupati Mamberamo Raya, kita tinggal menunggu mekanismenya. Kita harus menghormati petunjuk Kapolri untuk meminta  persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Selasa (29/6).

Menurut Kapolda, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mendagri. “Jika sudah ada petunjuk langsung dieksekusi yaitu penahanan terhadap tersangka. Tidak berhenti pada beliau masih ada lanjutan kepada lainnya,” tegas Mathius Fakhiri. 

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna menyampaikan, langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya yang diduga melibatkan kepala daerah berdasarkan kegiatan yang dilakukan baik lidik maupun sidik. Kemudian dilaksanakan gelar perkara di Mabes Polri. “Jika mekanismenya sudah berjalan maka  kita satu-satunya Polda yang mengungkap kasus korupsi Covid yang melibatkan bupati,” ungkap Ricko.

Baca Juga :  Pendaftaran Balon Anggota KPU Papua Pegunungan Resmi Dibuka

Mantan Kapolres Biak Numfor ini mengatakan, setelah melaksanakan gelar di Bareskrim, atas petunjuk Kapolda pihaknya sudah mengirim surat kepada Kapolri dalam rangka pemenuhan bagaimana tentang perizinan pada saat  dilakukan penangkapan.

“Penahanan harus memiliki izin dari Mendagri dan sudah kami tindak lanjut, tinggal menuggu ketika itu turun dari Mendagri kita tinggal melakukan eksekusi penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Untuk diketahui dugaan kasus korupsi tersebut berawal adanya pertemuan pada bulan Agustus 2019 di Posko pemenangan saudara DD, MRD  dan SR. Dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik atau mahar partai dalam mengusung saudara DD maju dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 periode 2021/2024, serta biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp 2 miliar dan saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut.

Kemudian sekira Februari 2020 tersangka DD memerintahkan SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya yang sebelumya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua, untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai Rp 2 miliar. Namun saat itu SR menyampaikan bahwa belum ada dana.

Baca Juga :  Diduga Korban Curas, IRT Tewas di Rumahnya

Kemudian pada Maret 2020, tersangka DD menanyakan kembali kepada SR terkait dana komunikasi partai  dan pada tanggal 30 maret 2020 mulai dilakukan pencairan dana pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya.

Dari beberapa kali pencairan, tidak semua dana pencegahan dan penaggulangan Covid diserahkan ke tim gugus tugas, namun ada yang disisihkan oleh ARS selaku bendahara hibah bansos atas perintah saudara SR. Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh ARS terkumpul dana sebesar RP 3.153.100.000.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar RP 3.153.100.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya