JAYAPURA – Otoritas Jasa keuangan (OJK) Papua meminta masyarakat untuk waspada judi onlone (Judol) dan Pinjaman online (Pinjol) Ilegal seiring dengan kemudahan teknologi.
Seperti yang disampaikan Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen (PEPK) dan Layanan Manajemen Strategis (LMS) Kantor OJK Papua, Mochammad Akbar menjelaskan bahwa semkin mudah sebuah akses dan fasilitas Keuangan ada manfaat yang baik ada juga yang tidak.
Seperti maraknya pelaku judi online saat ini, pihaknya akui tidak menutup kemungkinan para pelaku judi online ini juga memanfaatkan pinjaman online untuk judi online.
“Akan tetapi sampai dengan saat ini kami belum menerima adanya pengaduan terkai judi online, karena ada kemungkinan mereka tidak melaporkan karena tahu bahwa tindakan tersebut merugikan, dan itu salah, dari pada malu mending tidak usah melapor, ” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (27/6) kemarin.
Menurutnya, untuk Pinjol memang diatur oleh OJK tetapi judi online ini merupakan tindakan ilegal, pihaknya hanya dapat menghimbau agar masyarakat jangan terjerumus dalam tindakan illegal.
“Untuk Pinjol yang terdaftar di OJK ada 100, yang Aman dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan untuk setia masyarakat yang hendak melakukan pinjaman melalui Pinjol harus memperhatikan apakah lembaga keuangan tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum, ” jelasnya.
Sementara untuk judi online, OJK harapkan agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami imbau agar masyarakat jangan sampai tertipu dengan judi online maupun Pinjol illegal karena keduanya dapat merugikan masyarakat, dan dampaknya akan sangat besar, ” Terangnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos