Polisi Tegas Tak Izinkan Demo PRP
JAYAPURA-Langkah polisi dalam penanganan demo yang dilakukan oleh kelompok – kelompok masyarakat yang menolak lahirnya daerah otonomi baru (DOB) dianggap tidak bisa terus menerus dilakukan dengan cara yang soft.
Luka di tahun 2019 masih membekas hingga sekarang sehingga jika polisi menangani dengan cara “lembek” maka akan mempengaruhi penilaian dari masyarakat yang akhirnya publik mengambil keputusan sendiri dan berdampak pada konflik horizontal.
“Selama ini kami memercayai soal penanganan yang dilakukan aparat kepolisian tapi sekali lagi jangan terlalu diperlonggar. Tindak ya tindak, sebab banyak yang masih trauma dengan kejadian lalu,” kata Gunawan, pegiat sosial di Jayapura, Rabu (27/7).
Gunawan melihat setiap ada rencana demo maka banyak pengelola tempat usaha yang was-was. Bahkan saat hari H ternyata para pedagang atau pengusaha memilih menutup tempat usahanya. Itu tetap dilakukan meski pihak kepolisian menyatakan akan mengawal dan memastikan semua terkendali.
“Kami lihat tidak bisa terus membiarkan. Memang polisi menyampaikan aktivitas seperti biasa saja tapi kalau terjadi seperti tahun 2019 lalu apakah kerugian itu akan ditanggung oleh polisi?. Kalau nyata – nyata memiliki unsur melawan kedaulatan bangsa mengapa tidak ditangkap saja,” sindirnya.
Lalu demo yang dilakukan kali ini bukan aksi pertama tetapi aksi yang isinya sama. Harusnya menurut Gunawan, polisi tegas dengan tidak membiarkan semua dilakukan dan akhirnya menganggu ketertiban. “Kami melihat seperti ada ruang yang diberikan oleh aparat kepolisian padahal selama ini tidak ada demo yang dilakukan memberi dampak positif pada aspek ekonomi,” pungkasnya.
Sementara permohonan izin aksi unjuk rasa damai di kantor DPR Papua oleh Kelompok Petisi Rakyat Papua (PRP) pada Jumat (29/7) besok mendapatkan surat penolakan dari pihak Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., m.Si., mengatakan pihaknya sudah membangun komunikasi terhadap penanggung jawab yakni Jefry Wenda dengan menyampaikan bahwa rencana kegiatan tersebut telah diberikan surat penolakan, karena merupakan aksi sama yang kelima kalinya yang terkesan ingin memaksa melakukannya dengan long march.
“Sesuai dengan komitmen Polresta Jayapura Kota, kami tidak pernah menghalangi penyampaian pendapat di muka umum karena itu merupakan hak pribadi maupun kelompok. Tetapi cara, etika harus diperhatikan baik secara undang-undang maupun secara faktor sosial dan juga faktor lingkungan yang ada disekitar saat pelaksanaan aksi, tidak bisa long march karena akan mengganggu ketertiban umum,” tegas Victor Mackbon.
Lebih lanjut Victor Mackbon mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan dengan menjelaskan teknis cara melakukannya mengikuti aturan yang baik, dimana tujuan dari mereka salah satunya adalah referendum. “Jika berbicara tentang undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum ada poin tidak mengganggu atau merusak rasa persatuan dan kesatuan,” ujarnya lagi.
Kata Mackbon aksi demo ini pesannya sudah disampaikan beberapa kali. Ini belum lagi dengan jalurnya seperti yang ditempuh oleh MRP ke Mahkamah Konstitusi, itu menurutnya adalah teknis yang benar.
“Namun bila terus mendorong dan menimbulkan rasa kepanikan atau ketakutan di tengah-tengah masyarakat, kami sebagai aparat Pemerintah yakni TNI-Polri akan menjaga wilayah kita. Kami tidak ingin terjadi kembali peristiwa yang sudah pernah terjadi, tentunya kami akan antisipasi” ujarnya.
Terkait aksi ini disebutkan sebanyak 2.000 personel disiapkan untuk pengamanan. “Kami juga berpesan kepada masyarakat jangan menyampaikan sesuatu namun menimbulkan kepanikan seperti pembagian selebaran-selebaran yang beredar tersebut dan tidak ada yang namanya long march,” tutup.
Secara terpisah Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen menegaskan rencana aksi demo yang akan dilakukan oleh masyarakat yang dipelopori PRP dipastikan tidak dapat dilakukan karena polisi tidak akan memberi izin terkait rencana aksi tersebut.
“Terkait dengan aksi tanggal 29, seperti sebelum-sebelumnya tetap kita akan mengantisipasi dengan kegiatan Kepolisian, baik itu preventif maupun preventif untuk bagaimana menjaga menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Jayapura aman,” tegas Kapolres Fredrickus Maclarimboen kepada wartawan di Sentani, Rabu (27/7).
Diakuinya Polres Jayapura juga telah menerima surat pengajuan izin dari pihak tersebut. Namun setelah aparat kepolisian melakukan mendalami isi surat tersebut ada beberapa hal yang dianggap masih kurang yang kemudian selanjutnya akan didalami oleh Satuan Intel Polres Jayapura untuk memastikan itu.
“Saya sudah sampaikan ke Satuan Intel untuk menghubungi penanggung jawab guna menyampaikan kekurangan-kekurangan yang ada di dalam surat yang mereka ajukan ke Polres Jayapura,” jelasnya.
Lanjutnya apabila hal tersebut tidak bisa terpenuhi oleh pihak yang mengajukan aksi demonstrasi itu, polisi tetap akan mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan STP.
Untuk mengantisipasi rencana demo besok, pihaknya akan menyiagakan personil polisi. Kemudian polisi juga tetap akan minta bantuan dari Polda Papua dan juga dari TNI untuk memback up pengamanan yang dilakukan oleh Polres Jayapura.
Dia menambahkan berdasarkan data dari pihak Kepolisian dari awal sampai dengan saat ini rencana aksi demo yang dilakukan oleh PRP sudah yang kelima kalinya. Dimana aksi demo tersebut terkait dengan penolakan daerah otonomi baru Papua dan juga tolak undang-undang khusus. Namun polisi telah mengendus bahwa materi yang akan disampaikan dalam setiap rencana aksi demo tersebut dipastikan selalu bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Minta referendum, artinya ada aksi yang dibungkus dengan apik, tapi tujuan utamanya itu bukan itu sebenarnya. Ada hal-hal di balik itu yang memang polisi perlu melakukan antisipasi,” pungkasnya. (ade/roy/nat)