Saturday, September 27, 2025
23.2 C
Jayapura

Korupsi Rp168 Miliar, 9 Tersangka Dana Kampung di Lanny Jaya Ditahan

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan APBN di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, periode Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2024.

Sembilan tersangka masing-masing berinisial TK, YFM, CY, AS, TY, PW, SM, JU, dan HDW. Peran masing-masing tersangka juga berbeda yaitu pertama TK selaku Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya TA 2024, membuat dan menandatangani surat permintaan pemindahbukuan dana desa. Keuntungan yang diperoleh Rp16,175 miliar.

YFM, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024, mencairkan, mentransfer, hingga menggunakan dana desa yang dipindahbukukan. Keuntungan Rp69,291 miliar. CY, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, menandatangani slip penarikan Bank Papua. Keuntungan Rp5,2 miliar.

Baca Juga :  Buchtar Tabuni CS Divonis Dibawah 1 Tahun

AS, Sekretaris DPMK Maret 2022–April 2023, menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain maupun perusahaan untuk menampung aliran dana. Keuntungan Rp44,254 miliar. TY, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung 2022–2024 sekaligus Bendahara Pengelolaan ADD 2023–2024, menyerahkan uang kepada PW untuk mengubah Perbup. Keuntungan Rp22,262 miliar.

PW, Sekda 2022 merangkap Pj. Bupati hingga Januari 2024, menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan dengan aturan. Keuntungan Rp11 miliar. SM, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, menyetujui pemindahbukuan Rp34 miliar tanpa dasar slip penarikan atau kuasa sah.

JU, Plt. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, mengotorisasi pemindahbukuan Rp21 miliar tanpa dasar hukum dan HDW, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024, menyetujui pemindahbukuan dari 354 rekening kampung ke OPS P3MD senilai Rp77 miliar. Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula sejak tahun 2024 sejumlah kepala kampung di Lanny Jaya melakukan aksi protes hingga merencanakan pembakaran gedung Bank Papua di Tiom.

Baca Juga :  Tak Selamanya Buruk, Alumni Fisip Juga Banyak Jadi Pejabat

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan APBN di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, periode Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2024.

Sembilan tersangka masing-masing berinisial TK, YFM, CY, AS, TY, PW, SM, JU, dan HDW. Peran masing-masing tersangka juga berbeda yaitu pertama TK selaku Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya TA 2024, membuat dan menandatangani surat permintaan pemindahbukuan dana desa. Keuntungan yang diperoleh Rp16,175 miliar.

YFM, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022–2024, mencairkan, mentransfer, hingga menggunakan dana desa yang dipindahbukukan. Keuntungan Rp69,291 miliar. CY, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, menandatangani slip penarikan Bank Papua. Keuntungan Rp5,2 miliar.

Baca Juga :  14 Kampung Dapat  Dana Tambahan

AS, Sekretaris DPMK Maret 2022–April 2023, menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain maupun perusahaan untuk menampung aliran dana. Keuntungan Rp44,254 miliar. TY, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung 2022–2024 sekaligus Bendahara Pengelolaan ADD 2023–2024, menyerahkan uang kepada PW untuk mengubah Perbup. Keuntungan Rp22,262 miliar.

PW, Sekda 2022 merangkap Pj. Bupati hingga Januari 2024, menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan dengan aturan. Keuntungan Rp11 miliar. SM, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, menyetujui pemindahbukuan Rp34 miliar tanpa dasar slip penarikan atau kuasa sah.

JU, Plt. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, mengotorisasi pemindahbukuan Rp21 miliar tanpa dasar hukum dan HDW, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024, menyetujui pemindahbukuan dari 354 rekening kampung ke OPS P3MD senilai Rp77 miliar. Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula sejak tahun 2024 sejumlah kepala kampung di Lanny Jaya melakukan aksi protes hingga merencanakan pembakaran gedung Bank Papua di Tiom.

Baca Juga :  Buchtar Tabuni CS Divonis Dibawah 1 Tahun

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/