Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Pasangan Hengky-Lexi Peroleh Suara Terbanyak

MERAUKE-Pasangan calon bupati dan wakil  bupati, Boven Digoel nomor urut 01, Hengki Yaluwo, S.Sos dan Lexy  Romel Wagiu dinyatakan unggul  memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) hasil rekapitupasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. 

Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda  Ambai mengungkapkan  bahwa untuk pasangan Hengky Yaluwo-Lexi Romel  Wagiu memperoleh 10.835 suara, kemudian pasangan nomor urut 02  H. Chaerul Anwar Natsir, ST-Natalis B. Kaket memperoleh 1.236 suara  dan pasangan nomor urut 03 Martinus Wagi-Isak Bangri, SE memperoleh 8.863 suara.   

Pada Pilkada  serentak tahun 2020, KPU Boven  Digoel menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 36.882 pemilih yang tersebar di 211 TPS di 112 kampung yang ada di  20 distrik.  Helda Ambai menyatakan bahwa setelah pleno dan penetapan hasil perolehan suara PSU ini, maka   masing-masing pasangan calon diberi kesempatan  selama 5 hari  apakah  menyampaikan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada, maka mereka diberi waktu selama 3 hari  kerja, mulai Senin, Selasa dan Rabu  untuk melakukan register  pendaftaran ke MK. 

Baca Juga :  Gunakan Helikopter, Pesawat SAM Air yang Diserang KKB Dievakuasi

“Jadi sesuai dengan SK KPU RI tentang penetapan dan jadwal, para pasangan calon masih diberi kesempatan untuk  melakukan gugatan ke MK dengan waktu selama 5 hari sejak penetapan perolehan suara tersebut,’’ jelasnya saat dihubungi  media ini lewat telpon selulernya, Minggu (25/7).

Namun  jika   dalam 5 hari tersebut, tidak ada keberatan atau gugatan ke MK, maka pihaknya akan  melakukan jadwal untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati  Boven Digoel  periode  2021-2024 yang terpilih. 

“Jadi yang kami tetapkan kemarin itu  perolehan suara. Sedangkan,  pasangan calon terpilih akan ditetapkan apabila tidak ada gugatan atau jika ada gugatan maka kita menunggu lagi hasil putusan MK,” tutupnya. 

Baca Juga :  Jalan Masuk Bandara Sentani Akan Diperlebar

Sementara itu, Kapolres Boven Digoel AKBP Samsurijal,  menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Boven Digoel yang mampu menjaga Boven Digoel tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan PSU sampai pada pleno penetapan perolehan suara hasil PSU tersebut. 

Kabag Ops Kompol Riyanto, SH, menambahkan, proses pengamanan dari pengamanan logistik, pemungutan suara dan rekapitulasi dari tingkat KPPS, PPD dan kabupaten dapat berjalan dengan baik  dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil yang melaksanakan pengamanan sehingga berjalan aman dan lancar dengan tetap pada protokol kesehatan. (ulo/nat)  

MERAUKE-Pasangan calon bupati dan wakil  bupati, Boven Digoel nomor urut 01, Hengki Yaluwo, S.Sos dan Lexy  Romel Wagiu dinyatakan unggul  memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) hasil rekapitupasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. 

Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda  Ambai mengungkapkan  bahwa untuk pasangan Hengky Yaluwo-Lexi Romel  Wagiu memperoleh 10.835 suara, kemudian pasangan nomor urut 02  H. Chaerul Anwar Natsir, ST-Natalis B. Kaket memperoleh 1.236 suara  dan pasangan nomor urut 03 Martinus Wagi-Isak Bangri, SE memperoleh 8.863 suara.   

Pada Pilkada  serentak tahun 2020, KPU Boven  Digoel menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 36.882 pemilih yang tersebar di 211 TPS di 112 kampung yang ada di  20 distrik.  Helda Ambai menyatakan bahwa setelah pleno dan penetapan hasil perolehan suara PSU ini, maka   masing-masing pasangan calon diberi kesempatan  selama 5 hari  apakah  menyampaikan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada, maka mereka diberi waktu selama 3 hari  kerja, mulai Senin, Selasa dan Rabu  untuk melakukan register  pendaftaran ke MK. 

Baca Juga :  Gunakan Helikopter, Pesawat SAM Air yang Diserang KKB Dievakuasi

“Jadi sesuai dengan SK KPU RI tentang penetapan dan jadwal, para pasangan calon masih diberi kesempatan untuk  melakukan gugatan ke MK dengan waktu selama 5 hari sejak penetapan perolehan suara tersebut,’’ jelasnya saat dihubungi  media ini lewat telpon selulernya, Minggu (25/7).

Namun  jika   dalam 5 hari tersebut, tidak ada keberatan atau gugatan ke MK, maka pihaknya akan  melakukan jadwal untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati  Boven Digoel  periode  2021-2024 yang terpilih. 

“Jadi yang kami tetapkan kemarin itu  perolehan suara. Sedangkan,  pasangan calon terpilih akan ditetapkan apabila tidak ada gugatan atau jika ada gugatan maka kita menunggu lagi hasil putusan MK,” tutupnya. 

Baca Juga :  Wapres Minta Seriusi Lima Kabupaten

Sementara itu, Kapolres Boven Digoel AKBP Samsurijal,  menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Boven Digoel yang mampu menjaga Boven Digoel tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan PSU sampai pada pleno penetapan perolehan suara hasil PSU tersebut. 

Kabag Ops Kompol Riyanto, SH, menambahkan, proses pengamanan dari pengamanan logistik, pemungutan suara dan rekapitulasi dari tingkat KPPS, PPD dan kabupaten dapat berjalan dengan baik  dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil yang melaksanakan pengamanan sehingga berjalan aman dan lancar dengan tetap pada protokol kesehatan. (ulo/nat)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya