Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Alasan Isu Politik Papua, Gubernur Belum Keluarkan SK

Terkait Penyesuaian Tarif Angkutan Umum

JAYAPURA-Belum lama ini, sejumlah sopir angkot di sejumlah trayek angkutan di Kota Jayapura, khususnya trayek Abe-Waena memilih melakukan aksi mogok secara serentak. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Jayapura dan Provinsi Papua dinilai lamban dalam menerapkan harga tarif yang disepakati.

  Terkait dengan tarif angkot tersebut, Kadis Perhubungan Provinsi Papua D Wondanak T mengaku pihaknya sudah menindaklanjutinya sejak Februari lalu, dan Maret 2022 suratnya sudah masuk di Gubernur.

  “Sekarang kita sedang menunggu SK Gubernur,” kata Wondanak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (24/6).

  Terkait masalah kenaikan tarif angkutan umum, Wondanak mengaku sudah dibicarakan, sudah disepakati dan sudah dihitung dari pengurus Organda, Dinas Perhubungan termasuk para koordiantor sopir angkot.

  “Sekarang tinggal menunggu SK penetapan dari Gubernur, sebab itu yang akan dipakai sebagai acuan untuk semua kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan SK masing masing daerah seperti Kota Jayapura melalui SK Wali Kota dasarnya adalah SK Gubernur,” terangnya.

Baca Juga :  Berulang Kali Ditindak, Penjual Miras Masih Marak

  Wondanak menjelaskan, belum dikeluarkannya SK dari Gubernur terkait dengan tarif angkutan umum ini dikarenakan situasi Papua yang sedang ramai dengan isu-isu politik di Papua, terutama Daerah Otonomi Baru (DOB). Karena itu, para pemimpin tidak berada di tempat lantaran sedang berkoordinasi di Jakarta.

  “Yang pasti para sopir angkot sudah kita back up dengan Surat Edaran Sekda Papua yang sudah kita berikan ke semua kabupaten/kota. Surat Edaran dari Sekda bisa menjadi acuan untuk digunakan, karena dia tidak mengurangi nilai sedikitpun dengan SK Gubernur,” jelasnya.

  Lebih lanjut,  Wondanak menjelaskan, persoalan tarif angkutan hanya di Kota Madya saja. Sementara di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten lainnya tidak menjadi masalah.

Baca Juga :  APBD Pemkot Fokus Program Prioritas dan Penerapan Budaya Kerja

Wondanak juga menyampaikan, untuk mengantisipasi agar tidak muncul lagi demo dan lainnya, pihaknya kini sudah di back up dengan Surat Edaran Sekda dan sudah didistribusi ke kabupaten/kota dan  bisa digunakan sebagai acuan oleh masing masing daerah sembari menunggu SK dari Gubernur.

  “Kami minta angkutan kota tetap melayani masyarakat seperti biasa, mengacu pada Edaran Sekda yang sudah kita bagi ke masing masing kabupaten/kota, sebagai acuan sembari menunggu penetapan SK dari Gubernur, sehingga pelayanan transportasi kepada masyarakat tidak boleh putus,” terangnya.

  Ia juga meminta agar para sopir dan Organda tidak lagi melakukan aksi demo. Sebab  pemerintah sudah mengambil langkah-langkah antisipasi terkait dengan kenaikan tarif angkutan. (fia/tri)

Terkait Penyesuaian Tarif Angkutan Umum

JAYAPURA-Belum lama ini, sejumlah sopir angkot di sejumlah trayek angkutan di Kota Jayapura, khususnya trayek Abe-Waena memilih melakukan aksi mogok secara serentak. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Jayapura dan Provinsi Papua dinilai lamban dalam menerapkan harga tarif yang disepakati.

  Terkait dengan tarif angkot tersebut, Kadis Perhubungan Provinsi Papua D Wondanak T mengaku pihaknya sudah menindaklanjutinya sejak Februari lalu, dan Maret 2022 suratnya sudah masuk di Gubernur.

  “Sekarang kita sedang menunggu SK Gubernur,” kata Wondanak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (24/6).

  Terkait masalah kenaikan tarif angkutan umum, Wondanak mengaku sudah dibicarakan, sudah disepakati dan sudah dihitung dari pengurus Organda, Dinas Perhubungan termasuk para koordiantor sopir angkot.

  “Sekarang tinggal menunggu SK penetapan dari Gubernur, sebab itu yang akan dipakai sebagai acuan untuk semua kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan SK masing masing daerah seperti Kota Jayapura melalui SK Wali Kota dasarnya adalah SK Gubernur,” terangnya.

Baca Juga :  Lakoni Jadwal Padat, Jacksen Stay Cool

  Wondanak menjelaskan, belum dikeluarkannya SK dari Gubernur terkait dengan tarif angkutan umum ini dikarenakan situasi Papua yang sedang ramai dengan isu-isu politik di Papua, terutama Daerah Otonomi Baru (DOB). Karena itu, para pemimpin tidak berada di tempat lantaran sedang berkoordinasi di Jakarta.

  “Yang pasti para sopir angkot sudah kita back up dengan Surat Edaran Sekda Papua yang sudah kita berikan ke semua kabupaten/kota. Surat Edaran dari Sekda bisa menjadi acuan untuk digunakan, karena dia tidak mengurangi nilai sedikitpun dengan SK Gubernur,” jelasnya.

  Lebih lanjut,  Wondanak menjelaskan, persoalan tarif angkutan hanya di Kota Madya saja. Sementara di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten lainnya tidak menjadi masalah.

Baca Juga :  Diminta Atasi Kasus yang Belum Terselesaikan

Wondanak juga menyampaikan, untuk mengantisipasi agar tidak muncul lagi demo dan lainnya, pihaknya kini sudah di back up dengan Surat Edaran Sekda dan sudah didistribusi ke kabupaten/kota dan  bisa digunakan sebagai acuan oleh masing masing daerah sembari menunggu SK dari Gubernur.

  “Kami minta angkutan kota tetap melayani masyarakat seperti biasa, mengacu pada Edaran Sekda yang sudah kita bagi ke masing masing kabupaten/kota, sebagai acuan sembari menunggu penetapan SK dari Gubernur, sehingga pelayanan transportasi kepada masyarakat tidak boleh putus,” terangnya.

  Ia juga meminta agar para sopir dan Organda tidak lagi melakukan aksi demo. Sebab  pemerintah sudah mengambil langkah-langkah antisipasi terkait dengan kenaikan tarif angkutan. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya