Menurut keterangan motoris dan juru bantu saat dimintai keterangan mengatakan bahwa, perahu ini diarahkan menuju ke Kampung Wumuka dan akan dibongkar disana, rencananya akan diterima oleh karyawan Exavator untuk selanjutnya dipakai beroperasi tambang ilegal.
Untuk pemilik perahu ini milik warga di Timika yang hanya disewa oleh seorang pengusaha emas inisial LK. Hal ini dibuktikan jelas dengan nama yang tertulis diatas karton yaitu pemilik toko emas dan pemilik toko yang berada di Jalan Ahmad Yani. Lanjut sekretaris, untuk perahu susun sementara ditahan di pelabuhan Distrik Lokasi Uta sampai pihak Polsek, Pemilik barang-barang ini datang ke kantor Distrik Mimika Barat Tengah lokasi Uta untuk bertemu pemerintah dan masyarakat.
“Kami akan tunggu sampai pemilik barang-barang ini datang ke kampung untuk memberikan pernyataan terkait barang-barang yang disita. Karena sebelumnya sudah ditegaskan bahwa tidak boleh ada aktifitas alat berat tanpa ijin dari bupati, pemerintah kabupaten,” jelasnya.
“Ini sama saja pengusaha tidak menghargai Pemerintah karena tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah Distrik, Pemerintah Kampung untuk masuk ke Wumuka,” kata Meky. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik barang-barang yang disita. Pemerintah Distrik tentu menunggu itikad baik dan pertanggung jawaban dari oknum pengusaha emas tersebut. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos