Sampai sekarang belum kembali ke kampung karena tidak memiliki rumah. Saat ini masyarakat masih tinggal dipinggiran sungai/kali Wumuka menggunakan tenda-tenda. “Saat pertemuan saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada alat berat yang beroperasi di dalam kampung Wumuka. Segera kembalikan alat berat tersebut karena tidak ada ijin resmi,” ungkap Lukas.
“Kalau sudah ada ijin dari Pemerintah, silahkan alat berat bekerja. Tapi karena tidak ada ijin saya sudah suruh pulangkan alat berat itu. Tapi ternyata dengan adanya penangkapan BBM jenis solar dan alat-alat Exavator di long boat, berarti alat berat itu masih ada di kilometer 30 kampung Wumuka,” sambungnya.
Terkait penahanan 9 ton BBM jenis solar dan barang-barang milik salah satu pengusaha emas di Timika, Lukas menegaskan kepada pengusaha jika ingin masuk kampung untuk beraktifitas harus bertemu bupati dan mendapat rekomendasi atau ijin operasi. Lukas menegaskan, jika tak ada maka seharusnya tidak mengirim apapun untuk masuk ke kampung Wumuka.
“Barang yang ditahan ini kalau bukan untuk alat berat, terus untuk apa. Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Koramil dan Polsek Kokonao,” tegas Lukas. “Penahanan barang milik oknum pengusaha ini juga dilakukan sendiri oleh Babinsa Koramil Kokonao,” lanjutnya.
Selaku kepala Distrik, Lukas menegaskan bahwa pihak distrik mendukung penuh upaya pemberantasan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayahnya.“Kami tidak ingin wilayah distrik ini menjadi jalur distribusi BBM ilegal untuk tambang. Pemerintah distrik akan terus bekerja sama dengan aparat keamanan,” tegasnya.