
MERAUKE-Pelaku pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri yakni anak dan istrinya yang tengah hamil 8 bulan dan sepupu dari istrinya di barak karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, berinisial AW (39) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke, AKBP. Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, Rabu (23/9).
Kasat Reskrim Carollan Rhamdhani menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa tersangka. Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kita juga sedang menggali keterangan dan bukti-bukti yang dapat mendukung kemungkinan tersangka melakukan pembunuhan secara terencana,’’ katanya.
Sementara itu, dari pantuan media ini seorang penyidik Reserse Kriminal Umum melakukan pemberkasan terhadap tersangka. Saat memberikan keterangan, tersangka mengaku lega sekaligus menyesal atas pembunuhan yang dilakukan terhadap para korban yang merupakan anggota keluarganya sendiri.
Tersangka mengaku lega karena kemarahannya bisa terlampiaskan. ‘’Saya lega karena kemarahan saya terlampiaskan. Menyesal karena membunuh anggota keluarganya sendiri yakni anak yang baru berumur 1 tahun dan istri yang tengah hamil 8 bulan serta sepupu istri saya,” ucapnya di hadapan penyidik di Mapolres Merauke, kemarin.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku bahwa yang pertama dibunuh adalah Edison Tafui yang merupakan saudara sepupu istrinya.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku membunuh Edison pada saat korban masih tidur. Dirinya nekat menghabisi saudara sepupu istrinya itu, karena korban ikut menuduhnya melakukan suanggi. “Dia ikut menuduh saya melakukan suanggi,’’ katanya.
Saat kembali bertengkar dengan istrinya, Selasa (22/9) dini hari sekira pukul 04.30 WIT, tersangka mengaku langsung ke dapur mengambil sebilah parang dan membacok korban Edison Tafui yang sementara tidur berkali-kali.
Parang itu disimpan di dapur dan ketika kemarahannya memuncak, tersangka mengambil parang tersebut kemudian membacok korban Edison Tafui.
Melihat itu, istri pelaku Sarah Kefnai (18) berusaha kabur lewat belakang barak dengan mengambil dan menggendong anaknya Kristin Oematan yang baru berumur 1 tahun. Namun tersangka langsung menghadangnya dengan tebasan parang yang mengenai kepala Kristin Oematan dan tangan istrinya, yang membuat korban tersungkur bersama anaknya.
Tersangka kemudian kembali membacok istrinya berkali-kali. Setelah itu, tersangka masuk kamar dan mengambil gogos lalu menusuk korban Edison Tafui 1 kali.
Soal rencana pemeriksaan psikologi dari tersangka, menurut Kasat Reskrim akan dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya. (ulo/nat)