JAYAPURA-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua membeberkan sejumlah pengungkapan kasus peredaran narkotika di sejumlah lokasi di Papua. Dimana sejak 1 Januari 2022 hingga Maret 2022 tercatat ada 39 kasus yang ditangani.
Ini menunjukkan bahwa angka peredaran narkoba di Papua cukup banyak sehingga kelompok remaja maupun orang tua harus lebih mawas diri agar tak terjebak dalam buruknya lingkungan maupun pergaulan.
Satu yang cukup menonjol adalah pengungkapan dan penangkapan peredaran narkotika jenis sabu di Timika. Itu dilakukan pada Kamis (17/3) di Kabupaten Mimika 2022. Ada dua pemuda yang akhirnya dijadikan tersangka yakni MI dan MF.
Keduanya baru saja lulus sekolah dan kemudian terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 248,04 gram dari tangan MI kemudian sabu seberat 14,05 gram dari tangan MF. “Jadi, dua kasus ini terjadi di hari yang sama, hanya beda jam saja,” ujar Dirnarkoba Polda Papua, Kombes Pol, Alfian saat memberikan keterangan pers di Kantor Ditresnakorba Polda Papua, Dok V Jayapura, Rabu (23/3).
Dijelaskan untuk kasus pertama yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda Papua di Jalan Irigasi Kwamki, Distrik Mimika Baru, pada Kamis (17/3) sekira pukul 15.30 WIT. Kemudian penangkapan kedua di SP II Jalan sekitar pukul 17.00 WIT.
“Ada barang bukti berjumlah 5 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan jika ditotal seberat 248,04 gram, itu dari tangan MI sedangkan di lokasi kedua ada 14.05 gram dan ini masih disisihkan ke BPOM seberat 0,20 gram sebagai barang bukti dan ke pengadilan seberat 0,50 gram sehingga sisa barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 247,34 gram,” katanya.
“Mereka simpan di dalam bungkus rokok surya di kantong sweater warna biru dongker,” sambung Alfian.
Kepada penyidik, plaku mengaku masih memiliki barang bukti lainnya yang masih disimpan di dalam tas warna hijau merk Andalucia dirumahnya yang berjumlah 5 bungkus plastik. Dari pengakuannya, pelaku ikut mengaku sempat memberikan sabu sebanyak 50 gram kepada temannya, MF di SP 2 Kabupaten Mimika. Untuk sumbernya sendiri dikatakan barang berbentuk seperti garam kasar ini diperoleh dari Makassar yang masuk ke Papua menggunakan jasa ekspedisi.
“Jadi ini juga modus lama yang terus akan kami telusuri karena datangnya dari luar Papua. Kami coba bangun koordinasi dengan Polres Polda setempat,” sambungnya.
Sedangkan untuk ganja dijelaskan bahwa harus diakui bahwa sebagian besar masuk dari PNG. Namun masyarakat juga jangan kaget karena sudah ada “produksi lokal”. “Banyak yang berpikir bahwa hanya dari PNG, tapi ternyata ada juga yang menanam di Keerom, Kabupaten Jayapura dan Yahukimo. Yang di Keerom bahkan siap panen karena sudah setinggi 5 meter,” beber Dirnarkoba.
Selain ganja dan sabu, mereka juga mengamankan pil Dextro sebanyak 4.800 butir dengan tersangka berbeda. “Ini masih kami proses,” tambahnya.
Dari kepemilikan ini dikatakan pelaku MI dan MF bisa dijera pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. “Untuk saat ini belum ada modus baru, masih pola – pola lama yang digunakan tapi kami tetap mengantisipasi adanya pola baru,” tutup Alfian. (ade/tri)