JAYAPURA-Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya atas tersangka JJH dan YSM bertempat di Lapas Klas IA Abepura.
“Setelah dilaksanakan proses penelitian berkas perkara terhadap berkas perkara atas nama tersangka JJH dan YSM oleh jaksa peneliti selanjutnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap syarat formil dan materil sehingga dikeluarkan pemberitahuan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum kepada penyidik maka selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti,”Ungkap Kajari Jayapura Alex Sinuraya SH. MH melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (23/11)
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Lapas Abepura dan dilakukan penelitian terhadap tersangka JJH dan YSM oleh penuntut umum Achmad Kobarubun,SH dan Muhammad Arifin, SH. Saat tahap dua tersangka di dampingi oleh Penasihat Hukum yang telah di tunjuk oleh tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terrhadap tersangka JJH dan YSM dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh penuntut umum di rutan/lapas Abepura untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 22 November – 11 Desember 2022 untuk selanjutnya perkaranya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura,”Pungkasnya.(gin)