Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU RI Ambil Alih Persoalan Boven Digoel

Ilham Saputra ( FOTO: Sulo/Cepos)

*Surat Suara Pilkada Boven Digoel Belum Dicetak 

MERAUKE- Komisi Pemilihan umum (KPU)   Republik Indonesia mengambil alih persoalan penetapan calon bupati yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUI) Kabupaten Boven Digoel. 

“Saat ini KPU RI yang akan  melakukan, karena KPU Provinsi menyerahkan kembali ke KPU RI,’’ kata Devisi  Tehnis KPU RI Ilham Saputra menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos saat meninjau  langsung pelaksanaan simulasi pemungutan suara  yang dilakukan oleh 11 KPU di Papua yang menyenggelenggarakan  Pilkada serentak di halaman Kantor Distrik Tanah Miring Merauke, Sabtu (21/11).   

Ilham  Saputra menjelaskan bahwa  masalah penetapan pasangan calon di  Boven Digoel tersebut akan segera diputuskan oleh KPU RI.  Jika hampir seluruh  daerah di Indonesia yang sedang menyelenggarakan Pilkada serentak baik provinsi, kabupaten dan kota  telah mencetak  surat suara dan pengadaan logistik lainnya, namun untuk  Kabupaten Boven Digoel   sampai sekarang ini  surat suara tersebut  belum dicetak. 

Baca Juga :  MRP se Tanah Papua dan Poksus Sepakat Kepala Daerah dan Wakil Harus OAP

Belum  dicetaknya surat suara ini, karena menyangkut kepastian sebenarnya jumlah pasangan yang akan dipasang dalam surat suara  tersebut. ‘’Ia untuk surat suara  belum dicetak,’’ tandas  Ilham Saputra.  Ditanya soal waktu yang tersisa  yang sudah mepet,  Ilham Saputra mengungkapkan bahwa masalah tersebut akan diplenokan dan akan diputuskan. Namun  untuk masalah paslon, akan segera diputuskan oleh KPU RI.  

Sebagaimana diketahui  bahwa berdasarkan Surat keputusan KPU  RI nomor 982 yang selain menarik kewenangan KPU Kabupaten Boven Digoel ke KPU Provinsi Papua,  KPU RI juga memerintahkan KPU Provinsi Papua  untuk segera menggelar evaluasi dan penetapan  kembali pasangan calon bupati Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai saat ini, KPU Provinsi Papua belum  melaksanakan  perintah KPU RI  tersebut. Diketahui  pula bahwa KPU RI telah memberhentikan sementara 3 komisioner KPU  Boven Digoel terkait dengan penetapan pasangan calon bupati Kabupaten Boven  Digoel.  (ulo/nat)  

Baca Juga :  Bandara Sentani Siapkan Pelayanan Rapid Test Antigen
Ilham Saputra ( FOTO: Sulo/Cepos)

*Surat Suara Pilkada Boven Digoel Belum Dicetak 

MERAUKE- Komisi Pemilihan umum (KPU)   Republik Indonesia mengambil alih persoalan penetapan calon bupati yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUI) Kabupaten Boven Digoel. 

“Saat ini KPU RI yang akan  melakukan, karena KPU Provinsi menyerahkan kembali ke KPU RI,’’ kata Devisi  Tehnis KPU RI Ilham Saputra menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos saat meninjau  langsung pelaksanaan simulasi pemungutan suara  yang dilakukan oleh 11 KPU di Papua yang menyenggelenggarakan  Pilkada serentak di halaman Kantor Distrik Tanah Miring Merauke, Sabtu (21/11).   

Ilham  Saputra menjelaskan bahwa  masalah penetapan pasangan calon di  Boven Digoel tersebut akan segera diputuskan oleh KPU RI.  Jika hampir seluruh  daerah di Indonesia yang sedang menyelenggarakan Pilkada serentak baik provinsi, kabupaten dan kota  telah mencetak  surat suara dan pengadaan logistik lainnya, namun untuk  Kabupaten Boven Digoel   sampai sekarang ini  surat suara tersebut  belum dicetak. 

Baca Juga :  Komnas HAM Tak Yakin Jika Warga Sipil Dijadikan Tameng

Belum  dicetaknya surat suara ini, karena menyangkut kepastian sebenarnya jumlah pasangan yang akan dipasang dalam surat suara  tersebut. ‘’Ia untuk surat suara  belum dicetak,’’ tandas  Ilham Saputra.  Ditanya soal waktu yang tersisa  yang sudah mepet,  Ilham Saputra mengungkapkan bahwa masalah tersebut akan diplenokan dan akan diputuskan. Namun  untuk masalah paslon, akan segera diputuskan oleh KPU RI.  

Sebagaimana diketahui  bahwa berdasarkan Surat keputusan KPU  RI nomor 982 yang selain menarik kewenangan KPU Kabupaten Boven Digoel ke KPU Provinsi Papua,  KPU RI juga memerintahkan KPU Provinsi Papua  untuk segera menggelar evaluasi dan penetapan  kembali pasangan calon bupati Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai saat ini, KPU Provinsi Papua belum  melaksanakan  perintah KPU RI  tersebut. Diketahui  pula bahwa KPU RI telah memberhentikan sementara 3 komisioner KPU  Boven Digoel terkait dengan penetapan pasangan calon bupati Kabupaten Boven  Digoel.  (ulo/nat)  

Baca Juga :  MRP se Tanah Papua dan Poksus Sepakat Kepala Daerah dan Wakil Harus OAP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya