MERAUKE – Setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan terhadap pembangunan kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap (depan kantor DPR Boven Digoel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke akhirnya meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu, karena ditemukan adanya dugaan korupsi dengan perhitungan sementara lebih dari Rp 4,9 miliar untuk pembangunan tahap pertama (rehab, Red) tahun 2022 dan tahap kedua tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang mengungkapkan, perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lanjutan kantor bupati baru satu atap, depan kantor DPR Boven Digoel, tahun anggaran 2022 dan 2023 sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Kami terbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 21 Juni 2024, jadi kurang lebih 1 bulan penyelidikan, kami tingkatkan ke penyidikan untuk lanjutan pembangunan tahun 2022. Kemudian untuk lanjutan tahap kedua tahun anggaran 2023, kami juga tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk mencari siapa-siapa yang bertanggung jawab untuk membuat terang perkara ini,” tegas Sulta Sitohang dalam konfrensi pers di Kejari Merauke, Jumat (19/7).
Kajari menambahkan bahwa dalam kasus ini, belum ditetapkan siapa-siapa yang bertanggungjawab atau menjadi tersangka. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Merauke, Willy Ater menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk tahun 2022 pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV P yang dalam pelaksanaan yang bertindak sebagai pelaksana berinisial AS dan JS.
“Mereka itu yang melakukan pekerjaan mulai dari proses tender sampai kegiatan selesai. Bahwa faktanya, dalam proses-proses yang dilaksanakan dalam tender, AS ini yang berinisiatif mencari perusahaan dengan direktur Orang Asli Papua(OAP) Karena salah satu syaratnya harus perusahaan OAP,’’ jelas Willy Ater.
Dikatakan, setelah pihaknya meminta keterangan, dimana fakta-fakta yang didapatkan dan pemeriksaan di lapangan di lokasi pekerjaan di Boven Digoel, berdasarkan metode yang digunakan bersama ahli, ditemukan adanya markup volume atau kekurangan volume pekerjaan di lapangan dengan selisih volume pekerjaan 11,02 persen.
Hal ini mengakibatkan adanya kerugian terhadap pembayaran dari pekerjaan tersebut sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Sementara untuk proyek lanjutan tahap II tahun anggaran 2023, lanjut Willy, modus yang digunakan hampir sama.
Dimana AS dan JS masih mencari perusahaan dengan direktur OAP dan berhasil menggunakan CV PA. Pekerjaan dikerjakan oleh JS sampai proses pembayaran.
Dari pemeriksaan yang dilakukan juga ditemukan mark up volume dan kekurangan volume pekerjaan yang telah dibayarkan. Kekurangannya, 35,5 persen sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,7 miliar lebih.
“Dari penyelidikan ini, kami tim penyidik berkesimpulan bahwa kami menemukan suatu peristiwa tindak pidana, sehingga meningkatkan penanganan perkara untuk pekerjaan 2023 dari penyelidikan ke penyidikan,’’ tegasnya.
Di tempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Merauke, Donny Stiven Umbora menambahkan bahwa dengan ditemukannya tindak pidana yang terjadi dalam lanjutan pembangunan kantor Bupati Boven Digoel tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 dengan kerugian sementara yang ditemukan lebih dari Rp 4,9 miliar.
Pihaknya akan segera meminta BPKP atau Inspektorat untuk melakukan perhitungan sehingga dapat menghasilkan berapa besar kerugian negara yang sesunguhnya terjadi dari tindak pidana korupsi tersebut. “Besarnya kerugian negara bisa bertambah setelah perhitungan dilakukan BPKP atau inspektorat,” tandasnya. (ulo/tri)
Data Grafis
Proyek Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel
1. Proyek Tahap I Tahun 2022
- ¬ Modus Pelaksana Pekerjaan AS dan JS mengunakan Perusahaan milik OAP
- ¬ Ditemukan dugaan mark up selisih volume 11,02 persen dengan kerugian Rp 1,3 Miliar lebih
2. Proyek Tahap II Tahun 2023,
- ¬ Modus hampir sama dengan Tahap I
- ¬ Dimana AS dan JS mengunakan Perusahaan CV. PA milik OAP.
- ¬ Pekerjaan dikerjakan oleh JS sampai proses pembayaran.
- ¬ Ditemukan mark up volume 35,5 persen, kelebihan bayar Rp 3,7 miliar lebih.
3. Total Kerugian sekitar Rp 4,9 Miliar Lebih
4. Kejari Merauke minta BPKP Hitung Kerugian Negara
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos