Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Rehab Kantor Bupati Boven Digoel Diduga Dikorupsi Rp 4,9 Miliar

MERAUKE – Setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan terhadap pembangunan kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap (depan kantor DPR Boven Digoel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke akhirnya meningkatkan perkara tersebut dari  penyelidikan ke tingkat penyidikan.

  Peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu, karena ditemukan  adanya dugaan korupsi dengan perhitungan sementara lebih dari Rp  4,9 miliar  untuk pembangunan tahap pertama (rehab, Red) tahun 2022 dan  tahap kedua tahun 2023.

  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang mengungkapkan, perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lanjutan  kantor bupati baru satu atap, depan kantor DPR Boven Digoel, tahun anggaran 2022 dan 2023 sudah naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Batal Bacakan Vonis Lukas Enembe

  “Kami terbitkan surat perintah penyelidikan pada   tanggal 21 Juni 2024, jadi kurang lebih 1 bulan penyelidikan, kami tingkatkan ke penyidikan untuk lanjutan pembangunan tahun 2022. Kemudian untuk lanjutan tahap kedua tahun anggaran 2023, kami juga tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk mencari siapa-siapa yang bertanggung jawab untuk membuat terang perkara ini,” tegas Sulta Sitohang dalam konfrensi pers di Kejari Merauke, Jumat (19/7).

  Kajari menambahkan bahwa dalam kasus ini, belum ditetapkan  siapa-siapa yang  bertanggungjawab atau menjadi tersangka. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Merauke, Willy Ater menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk tahun 2022 pelaksanaan pekerjaan tersebut  dilaksanakan oleh CV P yang dalam  pelaksanaan yang bertindak sebagai pelaksana berinisial  AS dan JS.

Baca Juga :  Mantan Aparat Kampung Duduki Kantor Bupati, Tuntut Hak Yang Belum Dibayarkan

MERAUKE – Setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan terhadap pembangunan kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap (depan kantor DPR Boven Digoel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke akhirnya meningkatkan perkara tersebut dari  penyelidikan ke tingkat penyidikan.

  Peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu, karena ditemukan  adanya dugaan korupsi dengan perhitungan sementara lebih dari Rp  4,9 miliar  untuk pembangunan tahap pertama (rehab, Red) tahun 2022 dan  tahap kedua tahun 2023.

  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang mengungkapkan, perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lanjutan  kantor bupati baru satu atap, depan kantor DPR Boven Digoel, tahun anggaran 2022 dan 2023 sudah naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Tak Perlu Turuti Keinginan Tukang Palang dengan Dalih Hak Ulayat

  “Kami terbitkan surat perintah penyelidikan pada   tanggal 21 Juni 2024, jadi kurang lebih 1 bulan penyelidikan, kami tingkatkan ke penyidikan untuk lanjutan pembangunan tahun 2022. Kemudian untuk lanjutan tahap kedua tahun anggaran 2023, kami juga tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk mencari siapa-siapa yang bertanggung jawab untuk membuat terang perkara ini,” tegas Sulta Sitohang dalam konfrensi pers di Kejari Merauke, Jumat (19/7).

  Kajari menambahkan bahwa dalam kasus ini, belum ditetapkan  siapa-siapa yang  bertanggungjawab atau menjadi tersangka. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Merauke, Willy Ater menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk tahun 2022 pelaksanaan pekerjaan tersebut  dilaksanakan oleh CV P yang dalam  pelaksanaan yang bertindak sebagai pelaksana berinisial  AS dan JS.

Baca Juga :  KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe

Berita Terbaru

Artikel Lainnya