
Dua Oknum Anggota Panwaslu Japsel Jadi Tersangka
JAYAPURA-Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura menetapkan dua anggota Panwaslu Distrik Jayapura Selatan (Japsel) berinisial IW dan VR sebagai tersangka pasca terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) di depan Mall Saga Abepura, Senin (20/5) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (21/5) usai menjalani pemeriksaan.
Selain memproses kedua tersangka, penyidik Polres Jayapura Kota juga sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum calon anggota legislatif (Caleg) dalam kasus yang menjerat dua oknum anggota Panwaslu Distrik Japsel.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menerangkan setelah dilakukan pendalam, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tindak pidana korupsi, dan tidak masuk dalam tindak pidana Pemilu.
Dikatakan, setelah dilakukan pengkajian terkait kasus OTT dengan pihak Bawaslu dan Gakkumdu, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu. Sehingga kasusnya diserahkan kepada Polres Jayapura Kota untuk ditindak lanjuti terhadap temuan tersebut dengan undang-undang tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Setelah dilakukan pengkajian dengan pihak Bawaslu dan Gakkumdu, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah Pemilu melainkan pidana umum dan khusus, selain itu sudah diterbitkan laporan polisi, dimana siang tadi IW dan VR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (21/5)
Dari hasil pemeriksaan, uang senilai Rp 16.500.000 itu didapat tersangka dari salah satu oknum caleg DPR berinisial S. Dimana nominal uang tersebut pun telah disepakati sebelumnya antara kedua tersangka dan S.
Kapolres menerangkan, S ini merupakan Caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan, “Kami akan melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap S. Apabila nantinya terbukti kami akan tetapkan S juga sebagai tersangka,” tuurnya.
Apabila dalam pemeriksaan dan proses penyidikan yang sedang berjalan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus OTT, sejauh ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangan termaksud keterangan kedua tersangka.
“Untuk mengarah ke tersangka lainnya kami masih dalami, namun dugaan kuat ada tersangka lainnya lagi dalam kasus ini,” tegasnya.
Untuk kedua tersangka lanjut Kapolres terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 12 huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi.
Sementara itu Kasat Reksrim Polres Jayapura Kota, AKP. Sugeng menerangkan sejauh ini dari Gakkumdu belum ada yang dimasukan dalam register temuan ataupun laporan, semuanya masih dalam proses investigasi dari pihak Bawaslu sendiri.
“Secara aturnya memang ada tahapan investigasi dan klarifikasi oleh Bawaslu nanti akan dibawa ke Gakumdu jika itu ada tindak pidana,” pungkasnya. (fia/nat)