Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Marinus Yaung: Jika Anggota MRP Beri Ruang Referendum, Proses Saja

pengamat sosial politik Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung S.IP, MA

JAYAPURA- Persoalan RDP yang menjadi hajat MRP (Majelis Rakyat Papua) hingga kini masih menjadi polemik. Entah siapa aktor dibalik informasi yang menyebut bahwa agenda ini disusupi dengan pesan – pesan makar atau memisahkan diri. Padahal namanya aspirasi tentu tak bisa dipaksakan meski di luar dari harapan. Selain itu agenda tersebut juga belum dijalankan namun terkesan ada upaya untuk menggagalkan.
Hanya saja pandangan kritis disampaikan salah satu akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Marinus Yaung yang justru mewanti MRP untuk tidak terlibat menjadi fasilitator lahirnya isu referendum atau makar yang kemudian aspirasi tersebut dibawa ke pusat. “Yang jelas MRP lakukan RDP untuk evaluasi undang – undang Otsus dan bukan yang lain. Isu referendum tidak diatur dalam 78 pasal di Undang-Undang Otsus Papua nomor 21 tahun 2001, sehingga aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan terukur dalam menegakkan hukum jika ada oknum anggota MRP yang terlibat dalam RDP dan memberikan ruang bagi munculnya aspirasi referendum,” kata Yaung melalui ponselnya, belum lama ini.
Yaung menyebut lembaga MRP berdasarkan hukum nasional Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2005 tentang MRP, Undang – Undang nomor 12 tahun 2005 yang meratifikasi konvensi internasional tentang hak – hak sipil dan politik warga negara, tidak memberikan kewenangan kepada MRP untuk mengadvokasi isu agenda referendum Papua. “Para anggota MRP kan orang – orang pintar Papua, harusnya mereka mengerti dan pahami bahwa RDP sebagai alat kelengkapan lembaga negara, harus berjalan dalam koridur dan menghormati prinsip taat asas dalam hukum. Prinsip taat asas itu, MRP dalam melakukan RDP, yang dievaluasi adalah isu – isu yang berkaitan langsung dengan pasal – pasal yang ada dalam UU Otsus,” bebernya.
Lalu untuk isu referendum Papua menurutnya tidak ada atau disebutkan dalam 78 pasal UU Otsus. Sehingga harusnya MRP menolak semua isu referendum yang muncul karena melanggar prinsip taat asas tadi. “Nah kalau MRP mendukung isu referendum, MRP juga bisa dikatakan melanggar UU Otsus dan ikut melawan negara. Lalu jika sudah melawan negara maka seluruh anggota MRP harus undur diri secara resmi dan menggembalikan seluruh fasilitas dan uang negara yang digunakan, bukan lagi melakukan pembelaan diri,” pungkasnya.
Secara terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Herlina Murib mengatakan, siapapun tidak boleh mengintervensi dan menolak kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilaksanakan oleh MRP.
“Siapa pun tidak boleh mengintervensi Majelis Rakyat Papua untuk melakukan RDP dan RDPU. Sebab itu kewenangan MRP untuk mengevaluasi otonomi khusus,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (20/11)
Herlina Murib mengatakan, dalam rapat dengar pendapat umum akan diumumkan hasil rapat dengar pendapat. Nanti saat diumumkan aspirasi tersebut agar bisa diterima oleh berbagai kalangan.
“Apapun hasil yang akan diumumkan oleh MRP baik maupun buruk itu hasilnya dan murni aspirasi yang diserap dari masyarakat. Bukan atas keinginan ataupun inisiatif daripada anggota MRP, tetapi itu berdasarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat itu sendiri,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya ini.
Perempuan asal Disktrik Sinak ini mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang tidak menerima RDP, itupun diharapan untuk hadir saat RDP untuk menyampaikan aspirasinya. “Jangan pakai cara seperti orang yang tidak bersekolah dalam hal penyampaian aspirasi masyarakat,” ucapnya.
“Sebab kita ketahui bersama bahwa Majelis Rakyat Papua bekerja yang sesuai dengan Undang-Undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001. Waktu tersisa sedikit untuk melakukan RDP sehingga jangan saling menghalang kerja-kerja dari MRP ataupun siapapun kita harus saling menghargai,” sambungnya.
Sementara itu Tokoh Pemuda asal Mee Pago, Benny Goo mengatakan, implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus tahun 2000, telah gagal total. Sehingga semua rakyat Papua khususnya rakyat Mee Pago menolak seluruh bentuk produk Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Implementasi Undang-Undang Otsus tidak berdampak bagi masyarakat, sehingga kami meminta untuk pemerintah Indonesia untuk memberikan kebebasan penuh kepada OAP,” pungkasnya.(fia/ade/oel/nat)

Baca Juga :  Kabupaten Puncak Jaya Terima Penghargaan
pengamat sosial politik Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung S.IP, MA

JAYAPURA- Persoalan RDP yang menjadi hajat MRP (Majelis Rakyat Papua) hingga kini masih menjadi polemik. Entah siapa aktor dibalik informasi yang menyebut bahwa agenda ini disusupi dengan pesan – pesan makar atau memisahkan diri. Padahal namanya aspirasi tentu tak bisa dipaksakan meski di luar dari harapan. Selain itu agenda tersebut juga belum dijalankan namun terkesan ada upaya untuk menggagalkan.
Hanya saja pandangan kritis disampaikan salah satu akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Marinus Yaung yang justru mewanti MRP untuk tidak terlibat menjadi fasilitator lahirnya isu referendum atau makar yang kemudian aspirasi tersebut dibawa ke pusat. “Yang jelas MRP lakukan RDP untuk evaluasi undang – undang Otsus dan bukan yang lain. Isu referendum tidak diatur dalam 78 pasal di Undang-Undang Otsus Papua nomor 21 tahun 2001, sehingga aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan terukur dalam menegakkan hukum jika ada oknum anggota MRP yang terlibat dalam RDP dan memberikan ruang bagi munculnya aspirasi referendum,” kata Yaung melalui ponselnya, belum lama ini.
Yaung menyebut lembaga MRP berdasarkan hukum nasional Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2005 tentang MRP, Undang – Undang nomor 12 tahun 2005 yang meratifikasi konvensi internasional tentang hak – hak sipil dan politik warga negara, tidak memberikan kewenangan kepada MRP untuk mengadvokasi isu agenda referendum Papua. “Para anggota MRP kan orang – orang pintar Papua, harusnya mereka mengerti dan pahami bahwa RDP sebagai alat kelengkapan lembaga negara, harus berjalan dalam koridur dan menghormati prinsip taat asas dalam hukum. Prinsip taat asas itu, MRP dalam melakukan RDP, yang dievaluasi adalah isu – isu yang berkaitan langsung dengan pasal – pasal yang ada dalam UU Otsus,” bebernya.
Lalu untuk isu referendum Papua menurutnya tidak ada atau disebutkan dalam 78 pasal UU Otsus. Sehingga harusnya MRP menolak semua isu referendum yang muncul karena melanggar prinsip taat asas tadi. “Nah kalau MRP mendukung isu referendum, MRP juga bisa dikatakan melanggar UU Otsus dan ikut melawan negara. Lalu jika sudah melawan negara maka seluruh anggota MRP harus undur diri secara resmi dan menggembalikan seluruh fasilitas dan uang negara yang digunakan, bukan lagi melakukan pembelaan diri,” pungkasnya.
Secara terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Herlina Murib mengatakan, siapapun tidak boleh mengintervensi dan menolak kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilaksanakan oleh MRP.
“Siapa pun tidak boleh mengintervensi Majelis Rakyat Papua untuk melakukan RDP dan RDPU. Sebab itu kewenangan MRP untuk mengevaluasi otonomi khusus,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (20/11)
Herlina Murib mengatakan, dalam rapat dengar pendapat umum akan diumumkan hasil rapat dengar pendapat. Nanti saat diumumkan aspirasi tersebut agar bisa diterima oleh berbagai kalangan.
“Apapun hasil yang akan diumumkan oleh MRP baik maupun buruk itu hasilnya dan murni aspirasi yang diserap dari masyarakat. Bukan atas keinginan ataupun inisiatif daripada anggota MRP, tetapi itu berdasarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat itu sendiri,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya ini.
Perempuan asal Disktrik Sinak ini mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang tidak menerima RDP, itupun diharapan untuk hadir saat RDP untuk menyampaikan aspirasinya. “Jangan pakai cara seperti orang yang tidak bersekolah dalam hal penyampaian aspirasi masyarakat,” ucapnya.
“Sebab kita ketahui bersama bahwa Majelis Rakyat Papua bekerja yang sesuai dengan Undang-Undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001. Waktu tersisa sedikit untuk melakukan RDP sehingga jangan saling menghalang kerja-kerja dari MRP ataupun siapapun kita harus saling menghargai,” sambungnya.
Sementara itu Tokoh Pemuda asal Mee Pago, Benny Goo mengatakan, implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus tahun 2000, telah gagal total. Sehingga semua rakyat Papua khususnya rakyat Mee Pago menolak seluruh bentuk produk Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Implementasi Undang-Undang Otsus tidak berdampak bagi masyarakat, sehingga kami meminta untuk pemerintah Indonesia untuk memberikan kebebasan penuh kepada OAP,” pungkasnya.(fia/ade/oel/nat)

Baca Juga :  Tabrak Tiang Listrik, Mr X Tewas Seketika

Berita Terbaru

Artikel Lainnya