
*Diduga Disetubuhi Sejak Umur 9 Tahun
MERAUKE-Seorang oknum pejabat lingkungan Pemkab Merauke berinisial YK (50) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, YK diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berumur 9 tahun dan saat ini sudah berusia 19 tahun.
Kapolres Merauke, AKBP. Agustinus Ary Purwanto, SIK., melalui Kasubag, AKP. Humas Ariffin, S.Sos., membenarkan adanya kasus dugaan persetubuhan tersebut. Ariffin menyebutkan, persetubuhan terakhir diduga dilakukan pelaku, Senin (17/8) lalu sekira pukul 15.00 WIT. Saat itu, pelaku memaksa korban yang merupakan anak kandungnya masuk ke dalam kamar.
Setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu. Korban sempat meminta kepada ayah kandungnya agar tidak lagi menyetubuhinya karena takut hamil. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk melayaninya. “Perbuatan pelaku ini diduga dilakukan sejak korban masih berumur 9 tahun atau masih di bawah umur,” ungkap Ariffin.
Pelaku menurut Ariffin saat itu, mengajak korban pergi memancing. Namun setibanya di tempat pemancingan, pelaku mengajak korban menonton video porno. “Usai menonton video porno, pelaku mengajak korban untuk berbuat seperti yang ada di dalam vodeo tersebut namun korban menolak,” jelasnya.
Karena ajakannya ditolak korban yang merupakan anaknya sendiri, pelaku menurut Ariffin kemudian mengancam akan membunuh korban apabila menolak melakukan seperti yang ada di dalam video yang baru ditontonnya bersama.
“Sejak kejadian itu, pelaku secara berulang menyetubuhi korban dan selalu disertai ancaman. Kalau ditanya berapa kali pelaku menyetujui korban, korban sendiri sudah tidak ingat,” ucapnya.
Kasus ini akhirnya terungkap saat korban yang tidak tahan dan takut akan hamil melaporkan kepada nenek dari ibunya terkait dengan perbuatan pelaku tersebut. ‘’Mendapat laporan dari cucunya, nenek korban langsung melaporkan ke Mapolres Merauke dengan mendatangai SPKT,” tambahnya.
Menurut Ariffin, pelaku yang merupakan oknum pejabat di salah OPD di lingkungan pemkab Merauke ini sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)