Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Penyebab Pembakaran Kantor KPU Jangan Dilihat Setengah – setengah

WAMENA – Banyaknya informasi yang beredar luas dan dianggap tidak tak benar membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pegunungan memutuskan perlu memberikan klarifikasi dan kronologi lengkap penyebab adanya pembakaran kantor KPU Papua pegunungan di Jalan Hom-hom Wamena beberapa hari lalu. Ini agar dapat diketahui public secara utuh.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga pembakaran ini berkaitan dengan laporan Ketua Devisi SDM kabupaten Tolikara nomor 182/PP.04.2-SD/9504/2024 tanggal 18 mei 2024, perihal kronologis pengumuman sepihak hasil hasil seleksi wawancara calon anggota PPD se Kabupaten Tolikara.

“Jadi KPU Papua Pegunungan menindaklanjuti surat tersebut dengan menyempaikan kronologis pada Ketua KPU RI dengan surat pengantar KPU Papua Pegunungan Nomor 235/PP.02.2/SR/95/2024 tanggal 18 mei 2024,” ungkapnya Jumat (16/8) malam di Hotel Baliem Pilamo Wamena.

Baca Juga :  Hari Pahlawan dan HKN Diwarnai Launching Kartu Tolikara Sehat

Menurutnya, KPU Papua Pegunungan telah melakukan pendampingan supervisi dan monitoring terhadap Ketua dan Anggota KPU Tolikara pada perekutan PPD di Kabupaten Tolikara agar dilaksanakan sesuai prosedur namun ketua dan anggota PPD Tolikara ternyata tak mengindahkan pendampingan tersebut dan selanjutnya Ketua Devisi SDM KPU Tolikara mengeluarkan surat nomor 183/PP.04.2-SD/9504/2024 tertanggal 19 Mei 2024 perihal penetapan dan pelantikan banda adhoc yang tidak prosedural.

“Dari penetapan ini Kami KPU Papua Pegunungan menerbitkan undangan klarifikasi nomor 240/PP04.2- Undangan/95/2024 tanggal 21 Mei 2024 undangan klarifikasi masalah penetapan dan pelantikan anggota PPD kabupaten Tolikara yang ditukar kepada ketua dan anggota KPU Tolikara namun hanya dua anggota KPU Tolikara yang hadir memenuhi undangan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kontak Senjata Warnai Evakuasi Motor Tukang Ojek

Kata Daniel KPU Papua Pegunungan telah melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU RI melalui surat dinas Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 256/PP.04.2-SD/95/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal laporan hasil klarifikasi masalah penetapan anggota PPD Kabupaten Tolikara, sehingga berdasarkan surat KPU RI nomor 946/SDM.12/SD/04/2024 tanggal 12 juni perihal pengawasan internal terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolkara.

“KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan pertama melakukan pengawasan internal kepada Anggota KPU Tolikara sesuai dengan prosedural yang diatur dalam tatakerja KPU Provinsi dan Kabupaten /Kota, kedua menyampaikan hasil pengawasan internal kepada KPU RI pada kesempatan pertama dengan menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi yang diputuskan dalam pleno,” katanya.

WAMENA – Banyaknya informasi yang beredar luas dan dianggap tidak tak benar membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pegunungan memutuskan perlu memberikan klarifikasi dan kronologi lengkap penyebab adanya pembakaran kantor KPU Papua pegunungan di Jalan Hom-hom Wamena beberapa hari lalu. Ini agar dapat diketahui public secara utuh.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga pembakaran ini berkaitan dengan laporan Ketua Devisi SDM kabupaten Tolikara nomor 182/PP.04.2-SD/9504/2024 tanggal 18 mei 2024, perihal kronologis pengumuman sepihak hasil hasil seleksi wawancara calon anggota PPD se Kabupaten Tolikara.

“Jadi KPU Papua Pegunungan menindaklanjuti surat tersebut dengan menyempaikan kronologis pada Ketua KPU RI dengan surat pengantar KPU Papua Pegunungan Nomor 235/PP.02.2/SR/95/2024 tanggal 18 mei 2024,” ungkapnya Jumat (16/8) malam di Hotel Baliem Pilamo Wamena.

Baca Juga :  KPU Merauke Terima Pemberitahuan dari Satu Pasangan Bacalon Perseorangan

Menurutnya, KPU Papua Pegunungan telah melakukan pendampingan supervisi dan monitoring terhadap Ketua dan Anggota KPU Tolikara pada perekutan PPD di Kabupaten Tolikara agar dilaksanakan sesuai prosedur namun ketua dan anggota PPD Tolikara ternyata tak mengindahkan pendampingan tersebut dan selanjutnya Ketua Devisi SDM KPU Tolikara mengeluarkan surat nomor 183/PP.04.2-SD/9504/2024 tertanggal 19 Mei 2024 perihal penetapan dan pelantikan banda adhoc yang tidak prosedural.

“Dari penetapan ini Kami KPU Papua Pegunungan menerbitkan undangan klarifikasi nomor 240/PP04.2- Undangan/95/2024 tanggal 21 Mei 2024 undangan klarifikasi masalah penetapan dan pelantikan anggota PPD kabupaten Tolikara yang ditukar kepada ketua dan anggota KPU Tolikara namun hanya dua anggota KPU Tolikara yang hadir memenuhi undangan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Sembilan Jenazah Korban Kericuhan Diarak Ribuan Massa ke Tempat Pemakaman

Kata Daniel KPU Papua Pegunungan telah melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU RI melalui surat dinas Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 256/PP.04.2-SD/95/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal laporan hasil klarifikasi masalah penetapan anggota PPD Kabupaten Tolikara, sehingga berdasarkan surat KPU RI nomor 946/SDM.12/SD/04/2024 tanggal 12 juni perihal pengawasan internal terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolkara.

“KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan pertama melakukan pengawasan internal kepada Anggota KPU Tolikara sesuai dengan prosedural yang diatur dalam tatakerja KPU Provinsi dan Kabupaten /Kota, kedua menyampaikan hasil pengawasan internal kepada KPU RI pada kesempatan pertama dengan menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi yang diputuskan dalam pleno,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya