Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Dua Gugatan Ditolak MK, KPU Lanjutkan Tahapan PSU

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo memastikan telah mendapatkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 152 dan 153 yang diajukan Erdi Dabi dan pasangan calon Bupati Yahukimo.

Dimana MK menyatakan, tidak punya kewenangan untuk mengadilinya. Oleh sebab itu,  untuk pelaksanaan PSU diberikan mandat kepada KPU Kabupaten Yalimo untuk tetap melanjutkan prosesnya. Oleh karena itu kedua Paslon harus melakukan komunikasi dengan KPU untuk mengikuti tahapan PSU.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menyatakan gugatan yang diajukan oleh Erdi Dabi dan Paslon nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel, Selasa (18/1) kemarin, sudah ada penetapan dari MK yang menolak untuk disidangkan atau tidak punya hak untuk mengadili dua perkara itu. Sehingga tahapan yang dilakukan KPU Yalimo tetap berjalan.

“Dengan adanya penetapan itu maka KPU Yalimo tetap melanjutkan tahapan sesuai dengan SK nomor 143, MK tidak mengadili masalah itu. Sebab rekapitulasi hasil belum dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPU Yalimo. Kalau sudah ada rekapitulasi barulah bisa diajukan gugatan,” jelas Yehemia Walianggen, Rabu (19/1) kemarin.

Baca Juga :  14 RS di Papua Turun Kelas

Ia menyatakan biasanya kalau ada sengketa hasil barulah bisa dibawa ke MK, sehingga mereka berpendapat tahapan ini akan terus dilakukan sesuai dengan SK 145. Dimana nantinya setelah ada hasil rekapitulasi barulah akan dilaporkan kepada MK.

“Kami juga berharap semua masyarakat di Kabupaten Yalimo bisa mengikuti informasi dan tahapan yang dilakukan oleh KPU. Karena sampai dengan hari ini sudah H-6 menuju ke 26 Januari pelaksanaan PSU. Oleh sebab itu, semua masyarakat harus berpartisipasi agar PSU ini bisa disukseskan bersama,” pintanya.

Menurut Walianggen dengan dengan adanya ketetapan dari MK untuk perkara 152 dan 153, maka untuk pelaksanaan PSU, KPU Yalimo sudah siap. Artinya dari sisi sumber daya manusia yakni dari Badan Adhock sudah semua terbentuk, dan untuk logistik juga sudah siap 100 persen.

Baca Juga :  DPRD Sebut Sipil, TNI Sebut KKSB

“Pada kesempatan ini kami mengajak kedua pasangan calon agar segera berkoordinasi dengan KPU Yalimo tentang tahapan-tahapan yang saat ini berjalan sehingga pasangan calon bisa ikut aktif dalam tahapan KPU Yalimo,”tambahnya.

Pihaknya juga mengakui selama tahapan berlangsung, ada pasangan calon yang tidak aktif terutama pasangan calon nomor 02 Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Dimana Paslon 02 ini, belum aktif berkomunikasi, dan tidak mengikuti tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU. Untuk itu, dengan adanya ketetapan MK, pihaknya berharap Paslon nomor urut 02 bisa lebih aktif.

“Kami berharap pasangan calon nomor urut dua ini bisa aktif berkonsultasi dan koordinasi dengan KPU Yalimo untuk melakukan tahapan pelaksanaan PSU yang sementara ini dilakukan,”tutupnya.(jo/nat)

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo memastikan telah mendapatkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 152 dan 153 yang diajukan Erdi Dabi dan pasangan calon Bupati Yahukimo.

Dimana MK menyatakan, tidak punya kewenangan untuk mengadilinya. Oleh sebab itu,  untuk pelaksanaan PSU diberikan mandat kepada KPU Kabupaten Yalimo untuk tetap melanjutkan prosesnya. Oleh karena itu kedua Paslon harus melakukan komunikasi dengan KPU untuk mengikuti tahapan PSU.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menyatakan gugatan yang diajukan oleh Erdi Dabi dan Paslon nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel, Selasa (18/1) kemarin, sudah ada penetapan dari MK yang menolak untuk disidangkan atau tidak punya hak untuk mengadili dua perkara itu. Sehingga tahapan yang dilakukan KPU Yalimo tetap berjalan.

“Dengan adanya penetapan itu maka KPU Yalimo tetap melanjutkan tahapan sesuai dengan SK nomor 143, MK tidak mengadili masalah itu. Sebab rekapitulasi hasil belum dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPU Yalimo. Kalau sudah ada rekapitulasi barulah bisa diajukan gugatan,” jelas Yehemia Walianggen, Rabu (19/1) kemarin.

Baca Juga :  Dua Anggota TNI Kembali Tertembak di Nduga

Ia menyatakan biasanya kalau ada sengketa hasil barulah bisa dibawa ke MK, sehingga mereka berpendapat tahapan ini akan terus dilakukan sesuai dengan SK 145. Dimana nantinya setelah ada hasil rekapitulasi barulah akan dilaporkan kepada MK.

“Kami juga berharap semua masyarakat di Kabupaten Yalimo bisa mengikuti informasi dan tahapan yang dilakukan oleh KPU. Karena sampai dengan hari ini sudah H-6 menuju ke 26 Januari pelaksanaan PSU. Oleh sebab itu, semua masyarakat harus berpartisipasi agar PSU ini bisa disukseskan bersama,” pintanya.

Menurut Walianggen dengan dengan adanya ketetapan dari MK untuk perkara 152 dan 153, maka untuk pelaksanaan PSU, KPU Yalimo sudah siap. Artinya dari sisi sumber daya manusia yakni dari Badan Adhock sudah semua terbentuk, dan untuk logistik juga sudah siap 100 persen.

Baca Juga :  Gagal Melambung, Kakak Adik Tewas Dihajar Mobil

“Pada kesempatan ini kami mengajak kedua pasangan calon agar segera berkoordinasi dengan KPU Yalimo tentang tahapan-tahapan yang saat ini berjalan sehingga pasangan calon bisa ikut aktif dalam tahapan KPU Yalimo,”tambahnya.

Pihaknya juga mengakui selama tahapan berlangsung, ada pasangan calon yang tidak aktif terutama pasangan calon nomor 02 Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Dimana Paslon 02 ini, belum aktif berkomunikasi, dan tidak mengikuti tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU. Untuk itu, dengan adanya ketetapan MK, pihaknya berharap Paslon nomor urut 02 bisa lebih aktif.

“Kami berharap pasangan calon nomor urut dua ini bisa aktif berkonsultasi dan koordinasi dengan KPU Yalimo untuk melakukan tahapan pelaksanaan PSU yang sementara ini dilakukan,”tutupnya.(jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya