
MERAUKE-Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri cq Kapolda cq Kapolres Merauke dipraperadilankan oleh 13 tersangka makar melalui kuasa hukum mereka. Sidang praperadilan secara virtual tersebut dimulai sejak Senin (18/1).
Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizky Yanuar, SH, MH ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa sidang praperadilan yang diajukan oleh Zakarias dan kawan-kawanya yang seluruhnya berjumlah 13 orang melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi sebagai perkara Nomor 1/Pid. Pra /2021/PN Mrk terhadap Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Merauke sebagai termohon.
“Petitum permohonan terkait dengan sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, penangkapan para tersangka,” katanya.
Rizky Yanuar menjelaskan, sidang perdana telah dilaksanakan pada Senin (18/1) di Pengadilan Negeri Merauke dengan agenda pembacaan permohonan dari para pemohon melalui Tim Kuasa Hukumnya. Sidang ini sendiri, jelas Rizky Yanuar dipimpin Hakim Tunggal Danang H. Prakoso, SH, sedangkan bertindak sebagai panitera pengganti Adolof Fordakotsu, SH.
“Sidang kemarin adalah pembacaan permohonan, kemudian setelah dibacakan permohonan diberikan kesempatan kepada termohon untuk memberikan jawaban atas permohanan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon sebelumnya. Jadi hari ini, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon,” kata Rizky Yanuar.
Dijelaskan, bahwa praperadilan ini berkaitan dengan penangkapan dan penetapan status para tersangka yang mana para tersangka menilai tidak sesuai dengan prosedur. “Karena ini praperadilan, sebagaimana diketahui kewenangan pengadilan untuk memeriksa terkait dengan sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan dan penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi dan juga sebagaimana putusan MK maka terhadap ruang lingkup praperadilan tersebut cakupannya menjadi luas terkait juga dengan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Jadi lembaga praperadilan ini tujuannya sebagai kontrol kinerja dari aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dikatakan, perkara dari praperadilan ini dilaksanakan selambat-lambatnya dilaksanakan selama 7 hari sudah harus diputuskan dan bersifat final. Artinya, tidak ada banding jika kurang puas atas putusan praperadilan. “Sidang praperadilan ini kita tidak masuk pada materi pokok perkara, tapi menyangkut prosedur apakah sudah sesuai dengan hukum atau tidak,” tambahnya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos, Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H memohon kepada Hakim di Pengadilan Negeri Merauke untuk menjatuhkan putusan, yaitu mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon seluruhnya.
“Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap para pemohon tidak sah,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima cenderawasih pos, Selasa (19/1).
Tak hanya itu, Emanuel menyampaikan, majelis hakim harus memerintahkan agar para pemohon segera dikeluarkan dari tahanan. Mengembalikan barang-barang milik pemohon. Menghukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
“Memulihkan hak-hak para pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya,” tandasnya. (ulo/bet/tri)