Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

MK Proses Gugatan Paslon Lakius Peyon-Nahum Mabel

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen saat mengawasi pendistribusian logistik Pilkada Yalimo di Wamena, Desember 2020 lalu. ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo memastikan jika registrasi yang diajukan termohon pasangan calon nomor (paslon) urut 02 Pilkada Serentak Yalimo 2020, Lakius Peyon-Nahum Mabel untuk menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah disetujui. 

Hasil ini diketahui setelah MK mengeluarkan keputusan sela untuk melanjutkan proses hukum dari sengketa Pilkada Yalimo yang diusulkan Selasa (19/1) dinihari.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menyatakan nomor perkara pemohon sudah teregister di MK dengan nomor registrasi 97. Artinya ini sudah disetujui untuk MK untuk ditindaklanjuti dalam persidangan. Dimana yang menjadi pokok gugatan adalah keputusan KPU Nomor 55 tentang kelengkapan rekapitulasi perhitungan suara.

“Yang digugat pemohon dalam hal ini paslon calon nomor urut 02 adalah KPU Kabupaten Yalimo. Untuk itu, kami mulai saat ini akan mempersiapkan bukti -bukti untuk diuji kelayakannya dalam persidangan di Jakarta,” ungkap Yehemia Walianggen kepada Cenderawasih Pos, Selasa (19/1). 

Walianggen mengaku akan memepersiapkan data rekapitulasi hasil perhitungan suara di dua distrik yang didalilkan pemohon di MK. Misalnya Distrik Welarek yang dalilnya KPU mengalihkan suara pemohon dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sementara untuk Distrik Apalapsili, dalilnya dari 29 TPS yang menurut pemohon surat suara dibawa ke sekretarian dan dicoblos sendiri.

Baca Juga :  PN Jayapura Eksekusi Hotel Mutiara

“Ada dua pokok permasalahan yang digugat pemohon kepada KPU sebagai termohon, yakni masalah di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek,” jelasnya.

Usai mendengar keputusan sela dari MK, Yehemia Walianggen menyebutkan, KPU Kabupaten Yalimo sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk kepentingan penilitian di MK. Sementara untuk dokumen C hasil KWK distrik Apalapsili untuk 29 kampung yang didalilkan dengan 61 kampung di Distrik Welarek, akan dibuka kotaknya

“Kami akan membuka kotak suara untuk kepentingan foto Copy Formulir C Hasil KWK. Untuk itu, kami akan mengundang Bawaslu Kabupaten Yalimo dan Kepolisian, untuk menyaksikan pembukaan kotak suara ini. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan sesuai pokok permohononan yang diajukan ke MK, kami fotocopy. Setelah itu, kotak suara disegel kembali,” ucapnya.

Terkait dengan pembukaan kotak suara ini, KPU Yalimo akan mengeluarkan undangan kepada pihak terkait hari ini. Adapun kotak suara saat ini berada di kantor Perwakilan KPU Yalimo di Wamena dan masih dalam keadaan tersegel.

Baca Juga :  Otak Pelaku Pembunuhan Bripda Anthon Ditangkap

“Kalau untuk jadwal persidangan, kita mengacu pada Peraturan MK Nomor 8 yang mengatur jadwal persidangan. Minimal mereka akan mengatur daerah -daerah mana yang akan melaksanakan sidang.Nnamun sampai saat ini jadwal untuk kami KPU yalimo belum dikeluarkan oleh MK,”bebernya

Ditambahkan, kemungkinan setelah dokumen yang diperlukan itu disiapkan maka KPU Yalimo langsung bergeser ke Jakarta bersama dengan kuasa hukum yang ditunjuk. 

Terkait proses di MK, Yehemia Walianggen mengimbau masyarakat Yalimo untuk tetap tenang. KPU Yalimo menurutnya akan mengikuti semua proses yang diputuskan oleh MK.

“Kami berharap masyarakat di Kabupaten Yalimo tetap tenang, sambil menunggu putusan MK. Karena semua sengketa Pilkada berakhir di MK. Dimana yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 02 adalah KPU Yalimo bukan pihak terkait atau pihak lain berdasarkan keputusan KPU,” pungkasnya. (jo/nat)

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen saat mengawasi pendistribusian logistik Pilkada Yalimo di Wamena, Desember 2020 lalu. ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo memastikan jika registrasi yang diajukan termohon pasangan calon nomor (paslon) urut 02 Pilkada Serentak Yalimo 2020, Lakius Peyon-Nahum Mabel untuk menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah disetujui. 

Hasil ini diketahui setelah MK mengeluarkan keputusan sela untuk melanjutkan proses hukum dari sengketa Pilkada Yalimo yang diusulkan Selasa (19/1) dinihari.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menyatakan nomor perkara pemohon sudah teregister di MK dengan nomor registrasi 97. Artinya ini sudah disetujui untuk MK untuk ditindaklanjuti dalam persidangan. Dimana yang menjadi pokok gugatan adalah keputusan KPU Nomor 55 tentang kelengkapan rekapitulasi perhitungan suara.

“Yang digugat pemohon dalam hal ini paslon calon nomor urut 02 adalah KPU Kabupaten Yalimo. Untuk itu, kami mulai saat ini akan mempersiapkan bukti -bukti untuk diuji kelayakannya dalam persidangan di Jakarta,” ungkap Yehemia Walianggen kepada Cenderawasih Pos, Selasa (19/1). 

Walianggen mengaku akan memepersiapkan data rekapitulasi hasil perhitungan suara di dua distrik yang didalilkan pemohon di MK. Misalnya Distrik Welarek yang dalilnya KPU mengalihkan suara pemohon dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sementara untuk Distrik Apalapsili, dalilnya dari 29 TPS yang menurut pemohon surat suara dibawa ke sekretarian dan dicoblos sendiri.

Baca Juga :  PN Jayapura Eksekusi Hotel Mutiara

“Ada dua pokok permasalahan yang digugat pemohon kepada KPU sebagai termohon, yakni masalah di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek,” jelasnya.

Usai mendengar keputusan sela dari MK, Yehemia Walianggen menyebutkan, KPU Kabupaten Yalimo sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk kepentingan penilitian di MK. Sementara untuk dokumen C hasil KWK distrik Apalapsili untuk 29 kampung yang didalilkan dengan 61 kampung di Distrik Welarek, akan dibuka kotaknya

“Kami akan membuka kotak suara untuk kepentingan foto Copy Formulir C Hasil KWK. Untuk itu, kami akan mengundang Bawaslu Kabupaten Yalimo dan Kepolisian, untuk menyaksikan pembukaan kotak suara ini. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan sesuai pokok permohononan yang diajukan ke MK, kami fotocopy. Setelah itu, kotak suara disegel kembali,” ucapnya.

Terkait dengan pembukaan kotak suara ini, KPU Yalimo akan mengeluarkan undangan kepada pihak terkait hari ini. Adapun kotak suara saat ini berada di kantor Perwakilan KPU Yalimo di Wamena dan masih dalam keadaan tersegel.

Baca Juga :  PH 7 Terdakwa Apresiasi Keputusan Kejati Papua

“Kalau untuk jadwal persidangan, kita mengacu pada Peraturan MK Nomor 8 yang mengatur jadwal persidangan. Minimal mereka akan mengatur daerah -daerah mana yang akan melaksanakan sidang.Nnamun sampai saat ini jadwal untuk kami KPU yalimo belum dikeluarkan oleh MK,”bebernya

Ditambahkan, kemungkinan setelah dokumen yang diperlukan itu disiapkan maka KPU Yalimo langsung bergeser ke Jakarta bersama dengan kuasa hukum yang ditunjuk. 

Terkait proses di MK, Yehemia Walianggen mengimbau masyarakat Yalimo untuk tetap tenang. KPU Yalimo menurutnya akan mengikuti semua proses yang diputuskan oleh MK.

“Kami berharap masyarakat di Kabupaten Yalimo tetap tenang, sambil menunggu putusan MK. Karena semua sengketa Pilkada berakhir di MK. Dimana yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 02 adalah KPU Yalimo bukan pihak terkait atau pihak lain berdasarkan keputusan KPU,” pungkasnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya