Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Beri Upah di Bawah UM, Pengusaha Bisa Dipenjara

JAKARTA-Pemerintah mewanti-wanti pengusaha agar tak main-main soal pemberian upah 2022. Terutama, untuk pekerja di atas satu tahun. Bagi yang nekat memberikan upah di bawah upah minimum (UM) pada pekerja bakal dijatuhi sanksi. 

Pelanggaran pemberian upah ini tak hanya terjadi pada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Tapi juga pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sejumlah pengusaha suka nakal dengan pukul rata upah pekerja lamanya menggunakan perhitungan UM. Padahal, harusnya menggunakan formula yang beda. 

”Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami,” tegas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, kemarin (18/11). 

Ia menegaskan, bahwa UM hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. 

Baca Juga :  Selamatkan Pendapatan Negara Rp 1,701 M

Karenanya, kata dia, bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya Rp 400 juta. 

Agar pelanggaran ini tak terjadi, Putri mengungkapkan, bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Meski demikian, ia tetap meminta kepada masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

”Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan juga dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM,” papar Putri. 

Sementara itu, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dirasa belum maksimal oleh legislator. Menurut anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher, kenaikan UMP yang hanya 1,09 persen itu tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk buruh.

Baca Juga :  Stop  Dengan Bahasa Menjadi Tuan di Negeri sendiri Jika Menjadi Pemalas

Jumlah kenaikan tersebut dinilai kecil meskipun diukur dari salah satu indikator penentuan upah, yakni sisi inflasi. “Tingkat inflasi tahunan sampai Oktober 2021 saja sudah 1,66 persen,” jelas Netty dalam keterangan tertulisnya Kamis (18/11).

Netty pun menjelaskan bahwa meski fraksinya menolak UU Cipta Kerja, di dalamnya tetap memuat indikator penentuan upah yang seharusnya diperhatikan dalam penyusunan UMP. Seperti tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, hingga median upah. Ia lantas mempertanyakan metode atau formula yang digunakan pemerintah.

“Jadi bukan hanya soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Saya meminta pemerintah mencarikan jalan keluar terbaik,” lanjutnya. Netty mendorong pemerintah juga memperhatikan aspirasi para pekerja lewat aksi unjuk rasa sehubungan dengan kenaikan UMP. (mia/deb/JPG)

JAKARTA-Pemerintah mewanti-wanti pengusaha agar tak main-main soal pemberian upah 2022. Terutama, untuk pekerja di atas satu tahun. Bagi yang nekat memberikan upah di bawah upah minimum (UM) pada pekerja bakal dijatuhi sanksi. 

Pelanggaran pemberian upah ini tak hanya terjadi pada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Tapi juga pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sejumlah pengusaha suka nakal dengan pukul rata upah pekerja lamanya menggunakan perhitungan UM. Padahal, harusnya menggunakan formula yang beda. 

”Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami,” tegas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, kemarin (18/11). 

Ia menegaskan, bahwa UM hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. 

Baca Juga :  Cuci Darah Masih Ditanggung BPJS

Karenanya, kata dia, bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya Rp 400 juta. 

Agar pelanggaran ini tak terjadi, Putri mengungkapkan, bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Meski demikian, ia tetap meminta kepada masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

”Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan juga dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM,” papar Putri. 

Sementara itu, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dirasa belum maksimal oleh legislator. Menurut anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher, kenaikan UMP yang hanya 1,09 persen itu tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk buruh.

Baca Juga :  Pelonggaran Jumlah Penumpang Angkutan, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru

Jumlah kenaikan tersebut dinilai kecil meskipun diukur dari salah satu indikator penentuan upah, yakni sisi inflasi. “Tingkat inflasi tahunan sampai Oktober 2021 saja sudah 1,66 persen,” jelas Netty dalam keterangan tertulisnya Kamis (18/11).

Netty pun menjelaskan bahwa meski fraksinya menolak UU Cipta Kerja, di dalamnya tetap memuat indikator penentuan upah yang seharusnya diperhatikan dalam penyusunan UMP. Seperti tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, hingga median upah. Ia lantas mempertanyakan metode atau formula yang digunakan pemerintah.

“Jadi bukan hanya soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Saya meminta pemerintah mencarikan jalan keluar terbaik,” lanjutnya. Netty mendorong pemerintah juga memperhatikan aspirasi para pekerja lewat aksi unjuk rasa sehubungan dengan kenaikan UMP. (mia/deb/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya