Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Penambangan Galian C Gunung Karang di Ardipura II Legal

JAYAPURA-Pemilik hak ulayat gunung karang di Ardipura II yakni suku Affar membantah pernyataan kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua yang menyatakan aktivitas tambang galian C di papua ilegal lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

Menurut Nono Affar, aktivitas tambang galian C di gunung karang di Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan yang merupakan hak ulayat suku Affar, merupakan penambangan galian C yang resmi alias legal.

Sebab menurutnya, gunung karang yang sekarang masih diambil karangnya di Ardipura II itu, sudah ada rekomendasi sejak dari dulu oleh Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu, pihaknya keberatan dengan adanya pernyataan bahwa tambang galian C di Papua seluruhnya ilegal.

 “Perlu kami tegaskan gunung karang yang kami kelola melalui CV Tiak milik pemilik hak ulayat keluarga Affar dan sudah dapat rekomendasi dari pemerintah Provinsi Papua. Rekomendasinya sejak tahun 1996, yang mana sejak kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua Ir. Mai Befa, rekomendasi izinnya dikeluarkan dan sampai sekarang bersama pemilik gunung karang di Sentani, Kabupaten Jayapura tepatnya depan hotel Suni Garden Sentani.

Baca Juga :  Ternyata Aparat Sempat Dipancing KKB

Jadi kami ini tidak ilegal. Kami juga sudah berupaya ikuti aturan supaya ada SOP izin yang kami buat, tapi kami terbentur aturan soal galian golongan C yang ditangani ke pusat. Kita telah minta rujuk dari dinas, tetapi kami tidak diberikan petunjuk jadi kita terkatung-katung sampai saat ini,” jelasnya saat memberikan klarifikasi kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/7).

Diakuinya, gunung karang hanya dikelola pemilik hak ulayat tidak dengan yang lain. Dimana pengerjaannya menurut Nono Affar dimulai dari manual sampai pihaknya bisa membeli alat modern. Bahkan tahun lalu juga telah dilaporkan di Dinas PUPR PKP Kota Jayapura, sehingga pihaknya juga diberikan surat rekomendasi untuk bisa dikelola. Tapi hanya pemilik hak ulayat sehingga ini tidak ada masalah karena pihaknya juga sering membantu Pemerintah Kota Jayapura jika ada musibah alat beratnya bisa diturunkan.

Menurutnya, gunung karang yang diambil karangnya juga dijual di pencetak batu tela di seluruh Jayapura sampai Arso, Kabupaten Keerom.

“Jadi pemanfaatnya sangat jelas dalam membantu pembangunan. Jika gunung karang ini tidak dimanfaatkan tentu akan berpengaruh pada harga batu tela di pasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Empat Fraksi Dorong Penyelesaian Masalah AKD

Terkait dengan aktivitas tambang galian C, Nono Affar mengatakan, instansi terkait seharusnya mengumpulkan para pemilik gunung karang dan dilakukan pendampingan dalam pembuatan izin atau lainnya. “Jangan asal bilang semua galian golongan C ilegal di   Papua.

Dinas terkait punya data dari mana bisa berkata seperti itu, harusnya kumpulkan pemiliknya, sehingga apa yang maunya pemerintah semua tahu. Apakah ingin ada pajaknya atau pemasukannya tentu ini tidak masalah semua harus dijelaskan karena jika bilang seperti ini tanpa data tidak bisa dan bisa dibantu dalam SOP mengurus izin. Dalam pengelolaan saat ini ada 34 hektar dan cadangan masih 76 hektar,” bebernya.

 Ditambahkan soal kerusakan dampak lingkungan sampai saat ini belum ada masalah. Malah justru adanya oknum warga yang membangun pemukiman di tempatnya ini yang jadi masalah, sehingga pihaknya lakukan pengerukan lebih lebar supaya oknum warga yang membangun rumah tidak bisa seenaknya tanpa seizin pemilik hak ulayat.(dil/nat)

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua

JAYAPURA-Pemilik hak ulayat gunung karang di Ardipura II yakni suku Affar membantah pernyataan kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua yang menyatakan aktivitas tambang galian C di papua ilegal lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

Menurut Nono Affar, aktivitas tambang galian C di gunung karang di Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan yang merupakan hak ulayat suku Affar, merupakan penambangan galian C yang resmi alias legal.

Sebab menurutnya, gunung karang yang sekarang masih diambil karangnya di Ardipura II itu, sudah ada rekomendasi sejak dari dulu oleh Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu, pihaknya keberatan dengan adanya pernyataan bahwa tambang galian C di Papua seluruhnya ilegal.

 “Perlu kami tegaskan gunung karang yang kami kelola melalui CV Tiak milik pemilik hak ulayat keluarga Affar dan sudah dapat rekomendasi dari pemerintah Provinsi Papua. Rekomendasinya sejak tahun 1996, yang mana sejak kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua Ir. Mai Befa, rekomendasi izinnya dikeluarkan dan sampai sekarang bersama pemilik gunung karang di Sentani, Kabupaten Jayapura tepatnya depan hotel Suni Garden Sentani.

Baca Juga :  Skema Pembentukan ASN Untuk Provinsi Baru Disiapkan

Jadi kami ini tidak ilegal. Kami juga sudah berupaya ikuti aturan supaya ada SOP izin yang kami buat, tapi kami terbentur aturan soal galian golongan C yang ditangani ke pusat. Kita telah minta rujuk dari dinas, tetapi kami tidak diberikan petunjuk jadi kita terkatung-katung sampai saat ini,” jelasnya saat memberikan klarifikasi kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/7).

Diakuinya, gunung karang hanya dikelola pemilik hak ulayat tidak dengan yang lain. Dimana pengerjaannya menurut Nono Affar dimulai dari manual sampai pihaknya bisa membeli alat modern. Bahkan tahun lalu juga telah dilaporkan di Dinas PUPR PKP Kota Jayapura, sehingga pihaknya juga diberikan surat rekomendasi untuk bisa dikelola. Tapi hanya pemilik hak ulayat sehingga ini tidak ada masalah karena pihaknya juga sering membantu Pemerintah Kota Jayapura jika ada musibah alat beratnya bisa diturunkan.

Menurutnya, gunung karang yang diambil karangnya juga dijual di pencetak batu tela di seluruh Jayapura sampai Arso, Kabupaten Keerom.

“Jadi pemanfaatnya sangat jelas dalam membantu pembangunan. Jika gunung karang ini tidak dimanfaatkan tentu akan berpengaruh pada harga batu tela di pasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Dicecar Antrian di SPBU Hingga Pembelian Menggunakan Jerigen

Terkait dengan aktivitas tambang galian C, Nono Affar mengatakan, instansi terkait seharusnya mengumpulkan para pemilik gunung karang dan dilakukan pendampingan dalam pembuatan izin atau lainnya. “Jangan asal bilang semua galian golongan C ilegal di   Papua.

Dinas terkait punya data dari mana bisa berkata seperti itu, harusnya kumpulkan pemiliknya, sehingga apa yang maunya pemerintah semua tahu. Apakah ingin ada pajaknya atau pemasukannya tentu ini tidak masalah semua harus dijelaskan karena jika bilang seperti ini tanpa data tidak bisa dan bisa dibantu dalam SOP mengurus izin. Dalam pengelolaan saat ini ada 34 hektar dan cadangan masih 76 hektar,” bebernya.

 Ditambahkan soal kerusakan dampak lingkungan sampai saat ini belum ada masalah. Malah justru adanya oknum warga yang membangun pemukiman di tempatnya ini yang jadi masalah, sehingga pihaknya lakukan pengerukan lebih lebar supaya oknum warga yang membangun rumah tidak bisa seenaknya tanpa seizin pemilik hak ulayat.(dil/nat)

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya