Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Anak Korban Banjir Bandang Bebas Biaya Pendidikan

Hana hikoyabi


SENTANI- Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana hikoyabi menegaskan saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta seluruh sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMA agar tidak memungut biaya terhadap siswa/siswi korban bencana banjir bandang di Sentani. 

“Memang ini agak terlambat tetapi pemerintah juga tidak menutup mata, karena banyaknya persoalan yang harus diselesaikan. Sehingga ada beberapa persoalan penting lainnya yang kami lupa ,” kata Sekda Hanna Hikoyabi kepada Cenderawasih Pos di kantor Bupati Jayapura, Kamis (18/7).

Dari data yang dihimpun Cendrawasih Pos, surat edaran baru dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Jayapura tertanggal 16 Juli 2019. Sebagaimana diketahui sejumlah sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA saat ini sedang memulai kegiatan belajar mengajar.

Untuk itu bagi siswa korban bencana alam di Sentani yang saat ini terlanjur membayar uang pendaftaran atau dana  lainnya yang berkaitan dengan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengembalikan seluruh beban keuangan yang telah dibayarkan oleh orang tua korban bencana itu.

Baca Juga :  Cahaya Kemenangan dari Timur Papua

“Nanti Dinas Pendidikan yang akan mengambil alih berkaitan dengan mereka yang sudah terlanjur membayar dan mungkin itu bisa dikembalikan kepada orang tua siswa,” ungkapnya.
Ada beberapa poin yang menjadi ketegasan dan ketentuan pemerintah dalam surat edaran tersebut, apabila membebaskan biaya pendidikan bagi warga korban bencana banjir bandang. Yalni masyarakat Kabupaten Jayapura yang dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga Kabupaten Jayapura. 

Termasuk surat keterangan dari RT RW setempat tentang status warga yang terkena bencana dan apabila di penampungan maka option 2 digantikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab posko yang bersangkutan tinggal.

“Biaya personal peserta didik yang terkena bencana dapat menggunakan dana BOS untuk membantu atau pendapatan yang sah dari sekolah misalnya dana komite dan lain-lain,” tuturnya. 

Baca Juga :  Pembunuh ASN RSUD Jayapura Terkuak

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Agnes Mambieuw mengungkapkan saat ini kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Adapun mengenai keuangan atau dana yang dibebankan kepada orang tua, sudah diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama. 

Dikatakan, hingga saat  ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai ada tidaknya siswa/siswi yang berasal dari korban bencana di Sentani. 

Bahkan menurutnya,   sebagian besar siswa sudah melunasi beban keuangan yang sudah disepakati. Sehingga pihaknya menilai berkaitan dengan ketentuan tersebut tidak ada masalah.

“Pada prinsipnya kami sangat terbuka. Kalaupun ada orang tua yang tidak mampu atau menjadi korban banjir bandang, tetap kami akomodir tetapi sampai saat ini tidak ada yang menyampaikan keberatan ke sekolah, sehingga  kami beranggapan tidak ada masalah,” katanya. (roy/nat)

Hana hikoyabi


SENTANI- Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana hikoyabi menegaskan saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta seluruh sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMA agar tidak memungut biaya terhadap siswa/siswi korban bencana banjir bandang di Sentani. 

“Memang ini agak terlambat tetapi pemerintah juga tidak menutup mata, karena banyaknya persoalan yang harus diselesaikan. Sehingga ada beberapa persoalan penting lainnya yang kami lupa ,” kata Sekda Hanna Hikoyabi kepada Cenderawasih Pos di kantor Bupati Jayapura, Kamis (18/7).

Dari data yang dihimpun Cendrawasih Pos, surat edaran baru dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Jayapura tertanggal 16 Juli 2019. Sebagaimana diketahui sejumlah sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA saat ini sedang memulai kegiatan belajar mengajar.

Untuk itu bagi siswa korban bencana alam di Sentani yang saat ini terlanjur membayar uang pendaftaran atau dana  lainnya yang berkaitan dengan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengembalikan seluruh beban keuangan yang telah dibayarkan oleh orang tua korban bencana itu.

Baca Juga :  Pembunuh ASN RSUD Jayapura Terkuak

“Nanti Dinas Pendidikan yang akan mengambil alih berkaitan dengan mereka yang sudah terlanjur membayar dan mungkin itu bisa dikembalikan kepada orang tua siswa,” ungkapnya.
Ada beberapa poin yang menjadi ketegasan dan ketentuan pemerintah dalam surat edaran tersebut, apabila membebaskan biaya pendidikan bagi warga korban bencana banjir bandang. Yalni masyarakat Kabupaten Jayapura yang dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga Kabupaten Jayapura. 

Termasuk surat keterangan dari RT RW setempat tentang status warga yang terkena bencana dan apabila di penampungan maka option 2 digantikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab posko yang bersangkutan tinggal.

“Biaya personal peserta didik yang terkena bencana dapat menggunakan dana BOS untuk membantu atau pendapatan yang sah dari sekolah misalnya dana komite dan lain-lain,” tuturnya. 

Baca Juga :  Pj Bupati Puncak: Kondisi Sebenarnya Tidak Seheboh di Luar

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Agnes Mambieuw mengungkapkan saat ini kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Adapun mengenai keuangan atau dana yang dibebankan kepada orang tua, sudah diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama. 

Dikatakan, hingga saat  ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai ada tidaknya siswa/siswi yang berasal dari korban bencana di Sentani. 

Bahkan menurutnya,   sebagian besar siswa sudah melunasi beban keuangan yang sudah disepakati. Sehingga pihaknya menilai berkaitan dengan ketentuan tersebut tidak ada masalah.

“Pada prinsipnya kami sangat terbuka. Kalaupun ada orang tua yang tidak mampu atau menjadi korban banjir bandang, tetap kami akomodir tetapi sampai saat ini tidak ada yang menyampaikan keberatan ke sekolah, sehingga  kami beranggapan tidak ada masalah,” katanya. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya