Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Berurai Air Mata, Minta Pelaku Dihukum Sesuai Perbuatannya

Arsya (14) anak pertama almarhumah Bripka Christin Meisye Batfeny saat menyampaikan pesannya kepada Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat berkunjung ke rumah duka, Kamis (17/9). (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Dengan deraian air mata, anak pertama almarhumah Bripka Christin Meisye Batfeny bernama Arsya (14) meminta Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk memberi hukuman kepada orang yang telah menabrak Bundanya hingga meninggal dunia.

“Bapak Kapolda, berikan hukuman yang setimpal kepada orang yang menabrak Bunda saya,” ucap Arsya yang masih duduk di bangku SMP saat kunjungan Kapolda ke rumah duka di Jalan Nenas Polimak 1 depan Gereja Maranatha, Distrik Jayapura Selatan untuk memberikan bantuan, Kamis (17/9).

Ucapan serupa juga disampaikan suami almarhumah, Rafael Mubarak yang meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Kepergian sang isteri pukulan berat baginya dan ketiga anaknya. Tak ada pesan khusus dari sang isteri, dimana pagi itu isterinya berangkat kantor seperti biasanya.

“Tak ada pesan khusus, karena saat meninggalkan rumah anak-anak sedang tidur. Saat mengetahui kecelakaan tersebut hingga berujung meninggal dunia, kami semua sangat terpukul,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dari hasil tes yang dilakukan, pelaku yang menabrak almarhumah Bripka Christin Meisye Batfeny positif mengonsumsi Minuman Keras (Miras) saat mengendarai kendaraannya.

Baca Juga :  Modus Antar Pulang, Seorang Remaja Diperkosa

“Hasil tesnya, pelaku positif mengonsumsi Miras. Yang bersangkutan juga mengakui sedang dalam keadaan tidak sadar saat membawa kendaraannya,” ucap Kapolda.

Terhadap kasus ini, Kapolda mengatakan bahwa prosesnya normatif. Dimana tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang  kita lihat adalah korban, bukan pelaku. Namanya pelaku ya pelaku dan akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kita akan tangani secara profesional kasus ini,” tegas Kapolda.

Pihaknya akan melacak apakah sebelum kejadian naas itu pelaku Miras di mana, dengan siapa Miras. Berapa banyak Miras yang dikonsumsi dan lainnya. Terkait dengan hak politik pelaku menurut Paulus Waterpauw itu urusan lain.

“Untuk hak politik itu urusan nanti, ada jalurnya, ada pihak yang punya kompotensi untuk itu. Yang kami tangani adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalulintas menggunakan UU Lalulintas,” papar Kapolda.

Kapolda mengaku kehilangan dengan kepergian anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny yang meninggal akibat kecelakaan pada Rabu (16/9).

“Saya pribadi berduka dan kehilangan. Anggota ini cukup baik, rajin, sangat disiplin, punya loyalitas dan dedikasi kerja yang tinggi. Dalam catatan saya semenjak jadi Wakapolda Papua hingga menjadi Kapolda. Almarhumah orang baik, apa yang ditugaskan pimpinan dikerjakan dengan baik,” kenang Kapolda.

Baca Juga :  Kirab Budaya Warnai Pembukaan Kongres Masyarakat Adat di Papua

Sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo ED ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9).

ED terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux pikap dengan nomor polisi PA 1163 DS dan korban mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

 Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi SPM Yamaha N-max mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RS Marthen Indey. Sesampainya di RS Marthen Indey, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Atas kelalainnya hingga membuat orang lain meninggal dunia, yang bersangkutan disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (fia/nat)

Arsya (14) anak pertama almarhumah Bripka Christin Meisye Batfeny saat menyampaikan pesannya kepada Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat berkunjung ke rumah duka, Kamis (17/9). (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Dengan deraian air mata, anak pertama almarhumah Bripka Christin Meisye Batfeny bernama Arsya (14) meminta Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk memberi hukuman kepada orang yang telah menabrak Bundanya hingga meninggal dunia.

“Bapak Kapolda, berikan hukuman yang setimpal kepada orang yang menabrak Bunda saya,” ucap Arsya yang masih duduk di bangku SMP saat kunjungan Kapolda ke rumah duka di Jalan Nenas Polimak 1 depan Gereja Maranatha, Distrik Jayapura Selatan untuk memberikan bantuan, Kamis (17/9).

Ucapan serupa juga disampaikan suami almarhumah, Rafael Mubarak yang meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Kepergian sang isteri pukulan berat baginya dan ketiga anaknya. Tak ada pesan khusus dari sang isteri, dimana pagi itu isterinya berangkat kantor seperti biasanya.

“Tak ada pesan khusus, karena saat meninggalkan rumah anak-anak sedang tidur. Saat mengetahui kecelakaan tersebut hingga berujung meninggal dunia, kami semua sangat terpukul,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dari hasil tes yang dilakukan, pelaku yang menabrak almarhumah Bripka Christin Meisye Batfeny positif mengonsumsi Minuman Keras (Miras) saat mengendarai kendaraannya.

Baca Juga :  Kemungkinan Ada Tersangka Lain

“Hasil tesnya, pelaku positif mengonsumsi Miras. Yang bersangkutan juga mengakui sedang dalam keadaan tidak sadar saat membawa kendaraannya,” ucap Kapolda.

Terhadap kasus ini, Kapolda mengatakan bahwa prosesnya normatif. Dimana tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang  kita lihat adalah korban, bukan pelaku. Namanya pelaku ya pelaku dan akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kita akan tangani secara profesional kasus ini,” tegas Kapolda.

Pihaknya akan melacak apakah sebelum kejadian naas itu pelaku Miras di mana, dengan siapa Miras. Berapa banyak Miras yang dikonsumsi dan lainnya. Terkait dengan hak politik pelaku menurut Paulus Waterpauw itu urusan lain.

“Untuk hak politik itu urusan nanti, ada jalurnya, ada pihak yang punya kompotensi untuk itu. Yang kami tangani adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalulintas menggunakan UU Lalulintas,” papar Kapolda.

Kapolda mengaku kehilangan dengan kepergian anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny yang meninggal akibat kecelakaan pada Rabu (16/9).

“Saya pribadi berduka dan kehilangan. Anggota ini cukup baik, rajin, sangat disiplin, punya loyalitas dan dedikasi kerja yang tinggi. Dalam catatan saya semenjak jadi Wakapolda Papua hingga menjadi Kapolda. Almarhumah orang baik, apa yang ditugaskan pimpinan dikerjakan dengan baik,” kenang Kapolda.

Baca Juga :  Sembilan Pemain Persipura Sudah Pamit

Sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo ED ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9).

ED terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux pikap dengan nomor polisi PA 1163 DS dan korban mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

 Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi SPM Yamaha N-max mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RS Marthen Indey. Sesampainya di RS Marthen Indey, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Atas kelalainnya hingga membuat orang lain meninggal dunia, yang bersangkutan disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya