“Saat ini, kami telah mengawali proses permintaan keterangan dari beberapa pihak terkait seperti penjabat pembuat Komitmen, Konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pojka pengadaan, bbendahara termasuk yang mengerjakan atau pihak ketiga,”katanya
Kejari Jayawijaya juga mengaku jika waktunya akan disiapkan oleh teman-teman dari bagian Pidana Khusus (Pidsus), sementara tahap ini masih dalam penyelidikan awal, jadi belum ada penetapan status saksi, melainkan sebatas informasi awal.
“Baru minggu ini kita mulai melakukan pemanggilan -pemanggilan usai kita dapat surat perintah penyelidikan kasus tersebut, tentunya untuk penyelidikan ini akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,”beber Salman. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos