Tuesday, June 10, 2025
27.7 C
Jayapura

Kejari Merauke Kembali Limpahkan Dua Tersangka Korupsi

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke kembali melimpahkan 2 tersangka kasus korupsi yakni Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat berinisial TA dan Bendahara Pengeluaran berinisial MM ke Pengadilan Tipikor Papua di Jayapura, Senin (17/7), kemarin.

Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasipidsus Sugiyanto, SH, MH, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah surat dakwaan terhadap kedua tersangka telah dirampungkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

‘’Berkas berita acara pemeriksaan, barang bukti dan kedua tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor hari ini, setelah surat dakwaan kedua tersangka rampung,’’ kata Sugiyanto.

Dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan kedua tersangka tersebut maka penahanan kedua tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Papua. Meski telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, namun kedua tersangka tetap dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Karena nantinya, sidang akan dilakukan secara online, dalam arti tersangka dihadirkan di persidangan lewat Pengadilan Negeri Merauke.

Baca Juga :  Cemburu, Istri Dipukul Hingga Tewas

Sekadar diketahui dalam kasus dugaan korupsi, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat tahun 2020 sebesar Rp 2.555.749.190. Kasus ini berawal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Asmat sebesar Rp 17,076 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pilkada Kabupaten Asmat tahun 2020.

Namun tersangka TA secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka MM menyalahgunakan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat tahun 2020 antara lain dengan cara melakukan pendobelan pembelian BBM.

Menyalahgunakan pembayaran biaya sewa speedboad guna keperluan perjalanan dinas dan penyalahgunaan lain dalam belanja kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta adanya sisa dana kegiatan yang tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Asmat.

Baca Juga :  Tetapkan Setiap 14 Agustus Hari Libur Fakultatif

Kejaksaan Negeri Merauke dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi, 1 ahli dan menyita 167 barang bukti dalam tahap penyidikan. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ulo/wen)

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke kembali melimpahkan 2 tersangka kasus korupsi yakni Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat berinisial TA dan Bendahara Pengeluaran berinisial MM ke Pengadilan Tipikor Papua di Jayapura, Senin (17/7), kemarin.

Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasipidsus Sugiyanto, SH, MH, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah surat dakwaan terhadap kedua tersangka telah dirampungkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

‘’Berkas berita acara pemeriksaan, barang bukti dan kedua tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor hari ini, setelah surat dakwaan kedua tersangka rampung,’’ kata Sugiyanto.

Dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan kedua tersangka tersebut maka penahanan kedua tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Papua. Meski telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, namun kedua tersangka tetap dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Karena nantinya, sidang akan dilakukan secara online, dalam arti tersangka dihadirkan di persidangan lewat Pengadilan Negeri Merauke.

Baca Juga :  Bupati Minta Atensi Kepala Dinas Pertanian

Sekadar diketahui dalam kasus dugaan korupsi, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat tahun 2020 sebesar Rp 2.555.749.190. Kasus ini berawal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Asmat sebesar Rp 17,076 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pilkada Kabupaten Asmat tahun 2020.

Namun tersangka TA secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka MM menyalahgunakan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat tahun 2020 antara lain dengan cara melakukan pendobelan pembelian BBM.

Menyalahgunakan pembayaran biaya sewa speedboad guna keperluan perjalanan dinas dan penyalahgunaan lain dalam belanja kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta adanya sisa dana kegiatan yang tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Asmat.

Baca Juga :  Sekelompok Anak Remaja Nekat Rusak Lampu JPU

Kejaksaan Negeri Merauke dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi, 1 ahli dan menyita 167 barang bukti dalam tahap penyidikan. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ulo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya