Dinas Pendidikan Jayawijaya Siap Terima Aset Sekolah dari Pemprov Papua
JAYAPURA-Beberapa point penting yang dibahas Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., bersama beberapa bupati dan wali kota yang hadir saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua, Rabu (15/6) kemarin.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad menyampaikan, hasil dari Rakerda Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua menghasilkan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/wali kota tentang apa saja yang menjadi bagian dari Prioritas Program Strategis Bersama (PPSB) sudah disepakati.
Dalam kesepakatan ini terdapat pembagian kewenangan dalam pelaksanaan PPSB. Misalnya dalam pemberian beasiswa untuk program strata satu ditanggung oleh Pemda 29 kabupaten dan kota, sedangkan program strata dua dan strata tiga ditanggung oleh Pemprov Papua. Total sekira 4.000 mahasiswa asli Papua yang mendapatkan beasiswa.
Poin lainnya dalam kesepakatan ini adalah pengalihan aset, tenaga guru dan pengelolaan pelayanan pendidikan di tingkat SMA serta SMK dari Pemprov Papua ke Pemda di 28 kabupaten dan 1 kota.
Sementara dalam program Kartu Papua Sehat untuk pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di rumah sakit tingkat kabupaten ditanggung Pemda 28 kabupaten dan 1 kota. Sementara untuk layanan rujukan ke rumah sakit rujukan regional dan rujukan nasional ke luar Papua seperti Jakarta dan Sulawesi Selatan ditanggung Pemprov Papua.
“Rencananya kami akan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 23 Juni mendatang. Tujuannya untuk membahas penyiapan nomenklatur dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengakomodir hasil kesepakatan antara Pemprov Papua dan Pemda di 28 kabupaten serta 1 kota, ” kata Musa’ad.
Lanjut Musa’ad, bantuan-bantuan untuk yayasan atau Institusi yang telah membantu pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya yang skala provinsi menjadi tanggung jawab Pemprov Papua. Namun yang skalanya kabupaten dan kota menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
“Terkait dengan perubahan semua sepakat itu menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, begitu juga terkait dengan kewenangan SMA/SMK secara resmi sudah kita kembalikan menjadi kewenangan kabupaten/kota,” jelas Musa’ad kepada wartawan.
Lanjut Musa’ad, itu beberapa hal yang sudah dibahas bersama. Selain itu juga membahas bagaimana nanti pengisian keanggotaan DPRK yang diangkat di semua kabupaten/kota.
Soal pengisian DPRK ini, Musa’ad mencontohkan di Kota Jayapura ada 10 orang yang diangkat, di Timika 9 orang, Merauke 8 dan seterusnya. Dalam artian ¼ dari jumlah anggota DPRD.
“Provinsi nanti akan membuat pedomannya dan kita mendapat input masukan dari bupati/walikota, karena merekalah yang lebih tahu kondisi wilayahnya masing masing,” ucap Musa’ad.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Permustakaan dan Arsip Daerah (DP2AD) Provinsi Papua bakal segera mengembalikan pengurusan 365 SMA/SMK ke kabupaten dan kota di Provinsi Papua. Setelah Peraturan Pemerintah nomor 106 dikeluarkan, sehingga aset sekolah dari Provinsi bisa diserahkan ke Daerah masing -masing.
Kabid Ketenagaan DP2AD Provinsi Papua, Manius Wenda, Spd, MSi mengatakan pihaknya siap melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 106 terkait pengembalikan SMA/SMK menjadi kewenangan kabupaten dan kota yang akan mengelola.
“Kalau dari kami tugasnya hanya melaksanakan perintah undang-undang. Jadi kalau kami disuruh menyerahkan aset ke kabupaten/kota, itu pasti kami lakukan dengan dasar Peraturan Pemerintah nomor 106 yang dikeluarkan,”ungkapnya Kamis (16/6) kemarin.
Manius Wenda mengatakan dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Taun 2014 menyebutkan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi tetapi berbeda dengan peraturan pemerintah Nomor 106.
“Kami dinas pendidikan provinsi prinsipnya eksekutor. Kami bukan pembuat UU. kami yang melaksanakan UU, jadi kami tidak bisa membantah atau melawan ketika peraturan itu ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia memastikan apabila sudah saatnya SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota maka seluruh data lengkap yang dimiliki DP2AD Provinsi Papua akan diserahkan bersama-sama dengan aset yang ada di daerah dan setelah itu provinsi tidak punya kewenangan lagi.
“Baik data pokok pendidikan (Dapodik), aset bangunan atau apa saja kami serahkan. Jadi tidak perlu ada yang datang minta-minta sendiri. Seperti beberapa kabupaten kami akan serahkan semua yang terdata sebagai aset provinsi,” bebernya.
Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan apabila satuan SMA/SMK sudah dipindahkan maka pemerintah kabupaten dan kota perlu menjaga kualitas serta hak-hak para siswa dan guru. Sebab dana otonomi khusus (Otsus) sudah dikembalikan ke kabupaten/kota.
“Pergantian kepala sekolah juga harus sesuai mekanisme. Jangan guru-guru SD dan SMP pasang di SMA/SMK. Sebab ini pengalaman kita sebelum SMA/SMK masuk ke provinsi dan saya juga korban,” tuturnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya, Natalis Mumpu mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, pengembalian SMA/SMK ke kabupaten akan dilakukan tahun 2023.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya menurutnya, siap menerima pengembalian kewenangan SMA/SMK yang sebelumnya diatur oleh DP2AD Provinsi Papua, menjadi dinas kabupaten.
“Tugas kami di kabupaten adalah menyiapkan, dalam hal ini segi administrasi, struktur dan lain-lain. Kami akan berkoodinasi dengan teman-teman provinsi terkait penataan SMA/SMK di Kabupaten Jayawijaya,” kataya.
Mantan kepala Distrik Silokarno Doga ini mengatakan pengembalian kewenangan SMA/SMK ke kabupaten itu dimaksudkan agar pengawasan sekolah setingkat SMA itu lebih dekat atau fungsi kontrolnya melekat. Sehingga proses kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan akan berjalan aman dan lancar.
“Jadi prinsipnya kami siap untuk menerima SMA dan SMK kembali ke daerah. Sebab pengawasannya akan lebih dekat seperti yang diharapkan pemerintah selama ini,” tutupnya. (fia/jo/nat)