Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Tertahan 7 Jam, Rombongan MRP Balik Jayapura

Sekelompok warga saat melakukan demo menolak kedatangan rombongan MRP di bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (15/11). (FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Sebanyak 47 orang yang tergabung dalam rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di wilayah Lapago, terpaksa harus tertahan di ruang kedatangan Bandara Wamena selama 7 jam, Minggu (15/11).
Rombongan ini tertahan lantaran kedatangan mereka ditolak sekelompok massa yang menginginkan agar tidak lagi melakukan RDP wilayah Lapago di Wamena. Massa bahkan meminta rombongan MRP kembali ke Jayapura.
Kelompok massa ini terlihat menunggu di depan pintu keluar terminal kedatangan Bandara Wamena. Akibatnya, saat rombongan MRP tiba di Bandara Wamena menggunakan pesawat carteran sekira pukul 9.20 WIT, mereka tidak bisa keluar.
Kelompok massa ini terlihat menjaga di depan pintu keluar terminal kedatangan yang dipimpin tokoh veteran Alex Doga, kepala Kampung Lantipo Hengki Heselo dan ketua LMA Carlos Huby. Mereka meminta agar rombongan MRP ini pulang kembali ke Jayapura, dan tidak ada rapat dengar pendapat yang dilakukan di Wamena
“Kami tetima Otsus jilid II. Pembangunan dilanjutkan. Kalian jangan datang bikin rapat dengar pendapat lagi, lebih baik kalian pulang kembali ke Jayapura. Kalian tidak boleh keluar dan harus kembali segera hari ini juga,” kata Hengki Heselo dan Alex Doga.
Alex Doga menyampaikan bahwa sudah ada hasil koordinasi dengan masyarakat yang menerima Otsus dilanjutkan, dan itu sudah diserahkan ke Jayapura. Untuk itu, Alex menegaskan jangan ada lagi rapat dengar pendapat apapun. Ia dan warganya tak menginginkan adanya anggota MRP masuk ke Jayawijaya untuk melakukan rapat itu.
“Lebih baik kalian pulang kembali ke Jayapura. Tidak ada rapat dengar pendapat di Jayawijaya. Kami tidak menginginkan itu, seluruh masyarakat ingin otsus dilanjutkan pemerintah,” tegasnya.
Dari pantauan Cenderawasih Pos, hingga pukul 16.00 WIT, rombongan MRP yang datang dengan pesawat Trigana dari Jayapura, tak juga diizinkan untuk keluar. Massa juga tetap bersikukuh melarang rombongan keluar dari bandara meskipun pihak Kepolisian telah bernegosiasi. Massa tetap menolak rombongan MRP dan meminta mereka harus pulang.
Secara terpisah Manager Trigana Air Service Wamena, Michael Biduri mengakui jika 47 orang rombongan MRP yang datang ke Wamena menggunakan pesawat carteran khusus. Karena pada hari Minggu, Trigana tidak melayani penerbangan reguler.
Terkait dengan tertahannya rombongan MRP ini, Trigana menurut Michael Biduri sudah mendapat pengajuan resmi dari pihak MRP di Kota Jayapura, untuk memulangkan rombongan yang tertahan di Bandara Wamena.
Dengan adanya persetujuan itu, pihaknya menyiapkan kru pesawat karena mereka sedang libur. Selain itu, Michael Biduri juga berkoordinasi dengan kepala UPBU kelas 1 A Wamena terkait dengan estimasi waktu untuk menerima penerbangan Trigana dari Jayapura untuk selanjutnya membawa rombongan kembali ke Jayapura.
“Kami harus koordinasi agar tidak terkesan memihak kepada salah satu pihak. Selain itu, sudah ada keputusan MRP dari Jayapura maka kami siapkan pesawat. Kalau tidak ada pengajuan dari MRP di Jayapura kita tidak bisa terbang,” tambahnya.
Sementara itu MRP sangat menyesalkan sikap dari sekelompok warga yang melakukan aksi penolakan terhadap kedatangan mereka di Wamena untuk melakukan rapat dengar pendapat mengenai Otsus Papua. Padahal kedatangan mereka juga merupakan perintah negara karena MRP merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara.
Anggota MRP dari Pokja Adat Lapago, Enggelberthus Kasibmabin mengakui jika secara pribadi dan lembaga sangat menyesal dengan aksi demo sekelompok orang yang barang kali mengerti atau tidak mengerti dengan pelaksanaan otonomi khusus. Dimana MRP merupakan lembaga Negara dan melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melakukan RDP di wilayah Lapago.
“Pasal 77 memerintahkan usul perubahan UU 21 tahun 2001, itu diusulkan oleh rakyat asli Papua kepada MRP dan DPRP untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Perintah itu yang mau kita lakukan. Kita sudah rancang untuk 10 kabupaten di Lapago itu tanggal 17-18,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos di ruang kedatangan Bandara Wamena, Minggu (15/11).
Enggelberhtus menegaskan bahwa yebutkan, 10 kabupaten diwilayah Lapago itu yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Yalimo, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah dan Tolikara.
MRP menurutnya siap mendengar masukan dari masyarakat karena perintah dan amanat UU. “Negara minta seperti ini dan lembaga yang bisa melakukan hanya MRP dan DPRP, tidak ada lembaga lain. Tetapi dalam kondisi ini, kenapa mereka ini ? Saya tidak tahu situasi apa yang kita hadapi ke depan atau mereka pikir apa, saya tidak mengerti,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kedatangan MRP ke Wamena dengan tujuan bukan menolak Otsus. Sama sekali tidak dan justru pihaknya datang untuk bagaimana efektifitas pelaksanaan Otsus di tanah Papua.
“Apa efektif atau tidak, sudah jalan sesuai undang-undang atau tidak? Kalau tidak sesuai UU, bagaimana ? Kalau sesuai bagaimana? Inikan pertanyaan di sekitar itu sehingga kami datang itu untuk mendengar aspirasi rakyat,” jelasnya.
“Sekelompok rakyat yang tidak mengerti persoalan, menghadang kami di tengah jalan. Ini orang yang tidak mengerti. Bukan mengerti soal Otsus, tidak. Ini orang-orang yang tidak mengerti. Tetapi di balik itu siapakah? Apakah mereka mengerti atau tidak saya tidak tahu. Tetapi dari saya, mereka tidak mengerti,” sambungnya.
Dari Pokja Adat Lapago MRP juga sebelum melakukan pekerjaan ini, pihaknya sudah jauh-jauh sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan dengan jadwal kegiatan dan sudah disampaikan kepada bupati serta Kapolres.
Bahkan, gubernur menurutnya menyetujui dan mempersilakan MRP melakukan RDP dengan rakyat.
“RDP masyarakat ini, kami membawa perintah UU pasal 77 yang memerintahkan MRP yang melakukan. Kalau kita tak mengusulkan perubahan, maka UU ini akan berjalan terus entah dia jalan miring atau jalan bagus atau seperti apa. UU ini jalan terus, jadi tidak ada pembatasan atau Otsus jilid-jilid dan lain-lain. Itu dikarang-karang saja,” ujarnya.
Diakuinya, dalam undang-undang Otsus tidak pernah disebutkan bahwa Otsus itu ada jilid 2. Bahkan menurutnya tidak pernah ada kata jilid 2 dalam salah satu pasal.
Mengenai penghadangan dan penolakan sekelompok warga, Enggelberthus menilai tindakan tersebut merupakan pembiaran. “Kita ini disandera dan sabotase. Kami juga sudah minta aparat untuk koordinasi dengan pihak demo supaya kami bisa bicara, tetapi tidak difasilitasi. Jadi saya menilai ini sudah dengan sengaja strukturnya diatur sedemikian rupa sehingga kami tidak boleh melakukan kegiatan di sini,” sesalnya.
Dirinya menuding, kelompok yang melakukan penghadangan pada MRP hanya dipakai saja. Oleh karana itu pihaknya kembali ke Jayapura. Sebab apabila bertahan, akan terjadi benturan besar-besaran dan hal ini yang pihaknya tidak mau terjadi.
“Kami punya orang ada dan kami punya masyarakat siap datang, tetapi kami bilang jangan. Karena ini sekelompok orang dan kalau kita hitung hanya 5-10 orang. Kalau masyarakat kita yang datang, ini mereka berkelahi. Aparat mau duduk nonton atau nanti memihak kepada siapa? Situasi ini kami lihat tidak bagus makanya saya putuskan untuk pulang,” jelasnya.
Ia mengklaim yang hadir demo ada lembaga negara lain. Artinya anggota DPRD juga hadir demo anggota MRP yang datang untuk sosialisasi atau rapat dengar pendapat dengan masyarakat 10 kabupaten di Lapago. Dirinya juga menyebutkan ada juga ketua LMA, ada juga kepala kampung yang terlibat demo dan ini unsur pemerintah.
“Ini yang tidak masuk di akal saya. masa kita sesama pemerintah kok demo. Mereka bekerja untuk lembaga negara, kami juga. Kami dibentuk UU 21, jadi kami berani jalan. Berani menyampaikan hal-hal yang kalau tidak sesuai dengan UU maka kami berani sampaikan ke masyarakat,” tutupnya. (jo/nat)

Baca Juga :  49 BTS 4G Akan Dibangun di Keerom Hingga Akhir 2022
Sekelompok warga saat melakukan demo menolak kedatangan rombongan MRP di bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (15/11). (FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Sebanyak 47 orang yang tergabung dalam rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di wilayah Lapago, terpaksa harus tertahan di ruang kedatangan Bandara Wamena selama 7 jam, Minggu (15/11).
Rombongan ini tertahan lantaran kedatangan mereka ditolak sekelompok massa yang menginginkan agar tidak lagi melakukan RDP wilayah Lapago di Wamena. Massa bahkan meminta rombongan MRP kembali ke Jayapura.
Kelompok massa ini terlihat menunggu di depan pintu keluar terminal kedatangan Bandara Wamena. Akibatnya, saat rombongan MRP tiba di Bandara Wamena menggunakan pesawat carteran sekira pukul 9.20 WIT, mereka tidak bisa keluar.
Kelompok massa ini terlihat menjaga di depan pintu keluar terminal kedatangan yang dipimpin tokoh veteran Alex Doga, kepala Kampung Lantipo Hengki Heselo dan ketua LMA Carlos Huby. Mereka meminta agar rombongan MRP ini pulang kembali ke Jayapura, dan tidak ada rapat dengar pendapat yang dilakukan di Wamena
“Kami tetima Otsus jilid II. Pembangunan dilanjutkan. Kalian jangan datang bikin rapat dengar pendapat lagi, lebih baik kalian pulang kembali ke Jayapura. Kalian tidak boleh keluar dan harus kembali segera hari ini juga,” kata Hengki Heselo dan Alex Doga.
Alex Doga menyampaikan bahwa sudah ada hasil koordinasi dengan masyarakat yang menerima Otsus dilanjutkan, dan itu sudah diserahkan ke Jayapura. Untuk itu, Alex menegaskan jangan ada lagi rapat dengar pendapat apapun. Ia dan warganya tak menginginkan adanya anggota MRP masuk ke Jayawijaya untuk melakukan rapat itu.
“Lebih baik kalian pulang kembali ke Jayapura. Tidak ada rapat dengar pendapat di Jayawijaya. Kami tidak menginginkan itu, seluruh masyarakat ingin otsus dilanjutkan pemerintah,” tegasnya.
Dari pantauan Cenderawasih Pos, hingga pukul 16.00 WIT, rombongan MRP yang datang dengan pesawat Trigana dari Jayapura, tak juga diizinkan untuk keluar. Massa juga tetap bersikukuh melarang rombongan keluar dari bandara meskipun pihak Kepolisian telah bernegosiasi. Massa tetap menolak rombongan MRP dan meminta mereka harus pulang.
Secara terpisah Manager Trigana Air Service Wamena, Michael Biduri mengakui jika 47 orang rombongan MRP yang datang ke Wamena menggunakan pesawat carteran khusus. Karena pada hari Minggu, Trigana tidak melayani penerbangan reguler.
Terkait dengan tertahannya rombongan MRP ini, Trigana menurut Michael Biduri sudah mendapat pengajuan resmi dari pihak MRP di Kota Jayapura, untuk memulangkan rombongan yang tertahan di Bandara Wamena.
Dengan adanya persetujuan itu, pihaknya menyiapkan kru pesawat karena mereka sedang libur. Selain itu, Michael Biduri juga berkoordinasi dengan kepala UPBU kelas 1 A Wamena terkait dengan estimasi waktu untuk menerima penerbangan Trigana dari Jayapura untuk selanjutnya membawa rombongan kembali ke Jayapura.
“Kami harus koordinasi agar tidak terkesan memihak kepada salah satu pihak. Selain itu, sudah ada keputusan MRP dari Jayapura maka kami siapkan pesawat. Kalau tidak ada pengajuan dari MRP di Jayapura kita tidak bisa terbang,” tambahnya.
Sementara itu MRP sangat menyesalkan sikap dari sekelompok warga yang melakukan aksi penolakan terhadap kedatangan mereka di Wamena untuk melakukan rapat dengar pendapat mengenai Otsus Papua. Padahal kedatangan mereka juga merupakan perintah negara karena MRP merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara.
Anggota MRP dari Pokja Adat Lapago, Enggelberthus Kasibmabin mengakui jika secara pribadi dan lembaga sangat menyesal dengan aksi demo sekelompok orang yang barang kali mengerti atau tidak mengerti dengan pelaksanaan otonomi khusus. Dimana MRP merupakan lembaga Negara dan melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melakukan RDP di wilayah Lapago.
“Pasal 77 memerintahkan usul perubahan UU 21 tahun 2001, itu diusulkan oleh rakyat asli Papua kepada MRP dan DPRP untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Perintah itu yang mau kita lakukan. Kita sudah rancang untuk 10 kabupaten di Lapago itu tanggal 17-18,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos di ruang kedatangan Bandara Wamena, Minggu (15/11).
Enggelberhtus menegaskan bahwa yebutkan, 10 kabupaten diwilayah Lapago itu yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Yalimo, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah dan Tolikara.
MRP menurutnya siap mendengar masukan dari masyarakat karena perintah dan amanat UU. “Negara minta seperti ini dan lembaga yang bisa melakukan hanya MRP dan DPRP, tidak ada lembaga lain. Tetapi dalam kondisi ini, kenapa mereka ini ? Saya tidak tahu situasi apa yang kita hadapi ke depan atau mereka pikir apa, saya tidak mengerti,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kedatangan MRP ke Wamena dengan tujuan bukan menolak Otsus. Sama sekali tidak dan justru pihaknya datang untuk bagaimana efektifitas pelaksanaan Otsus di tanah Papua.
“Apa efektif atau tidak, sudah jalan sesuai undang-undang atau tidak? Kalau tidak sesuai UU, bagaimana ? Kalau sesuai bagaimana? Inikan pertanyaan di sekitar itu sehingga kami datang itu untuk mendengar aspirasi rakyat,” jelasnya.
“Sekelompok rakyat yang tidak mengerti persoalan, menghadang kami di tengah jalan. Ini orang yang tidak mengerti. Bukan mengerti soal Otsus, tidak. Ini orang-orang yang tidak mengerti. Tetapi di balik itu siapakah? Apakah mereka mengerti atau tidak saya tidak tahu. Tetapi dari saya, mereka tidak mengerti,” sambungnya.
Dari Pokja Adat Lapago MRP juga sebelum melakukan pekerjaan ini, pihaknya sudah jauh-jauh sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan dengan jadwal kegiatan dan sudah disampaikan kepada bupati serta Kapolres.
Bahkan, gubernur menurutnya menyetujui dan mempersilakan MRP melakukan RDP dengan rakyat.
“RDP masyarakat ini, kami membawa perintah UU pasal 77 yang memerintahkan MRP yang melakukan. Kalau kita tak mengusulkan perubahan, maka UU ini akan berjalan terus entah dia jalan miring atau jalan bagus atau seperti apa. UU ini jalan terus, jadi tidak ada pembatasan atau Otsus jilid-jilid dan lain-lain. Itu dikarang-karang saja,” ujarnya.
Diakuinya, dalam undang-undang Otsus tidak pernah disebutkan bahwa Otsus itu ada jilid 2. Bahkan menurutnya tidak pernah ada kata jilid 2 dalam salah satu pasal.
Mengenai penghadangan dan penolakan sekelompok warga, Enggelberthus menilai tindakan tersebut merupakan pembiaran. “Kita ini disandera dan sabotase. Kami juga sudah minta aparat untuk koordinasi dengan pihak demo supaya kami bisa bicara, tetapi tidak difasilitasi. Jadi saya menilai ini sudah dengan sengaja strukturnya diatur sedemikian rupa sehingga kami tidak boleh melakukan kegiatan di sini,” sesalnya.
Dirinya menuding, kelompok yang melakukan penghadangan pada MRP hanya dipakai saja. Oleh karana itu pihaknya kembali ke Jayapura. Sebab apabila bertahan, akan terjadi benturan besar-besaran dan hal ini yang pihaknya tidak mau terjadi.
“Kami punya orang ada dan kami punya masyarakat siap datang, tetapi kami bilang jangan. Karena ini sekelompok orang dan kalau kita hitung hanya 5-10 orang. Kalau masyarakat kita yang datang, ini mereka berkelahi. Aparat mau duduk nonton atau nanti memihak kepada siapa? Situasi ini kami lihat tidak bagus makanya saya putuskan untuk pulang,” jelasnya.
Ia mengklaim yang hadir demo ada lembaga negara lain. Artinya anggota DPRD juga hadir demo anggota MRP yang datang untuk sosialisasi atau rapat dengar pendapat dengan masyarakat 10 kabupaten di Lapago. Dirinya juga menyebutkan ada juga ketua LMA, ada juga kepala kampung yang terlibat demo dan ini unsur pemerintah.
“Ini yang tidak masuk di akal saya. masa kita sesama pemerintah kok demo. Mereka bekerja untuk lembaga negara, kami juga. Kami dibentuk UU 21, jadi kami berani jalan. Berani menyampaikan hal-hal yang kalau tidak sesuai dengan UU maka kami berani sampaikan ke masyarakat,” tutupnya. (jo/nat)

Baca Juga :  Kenius Kogoya Dianggap Paling Tepat Dampingi Gubernur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya