Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Satu Kafe Disegel, Tiga Orang Kedapatan Positif Covid-19

Beberapa warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura,  Sabtu (14/3) malam. (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Operasi Yustisi yang dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura berakhir dengan sebanyak 193 warga menjalani rapid antigen, tiga diantaranya positif Covid-19 dan satu cafe disegel di Kota Jayapura, Sabtu (14/3) malam.

Operasi Yustisi yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Supraptono selaku koordinator penegakkan hukum didampingi Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, Kabag Ops, AKP. Langgeng Widodo, Kepala Dinas Kesehatan dr. Ni Nyoman Sri Antari, Kabag Humas Kota Jayapura Lukman, Kabid Linmas Pol PP Andi Ishak Terru dengan melibatkan personel aparat gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan bukan kali pertama dilakukan.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, operasi yustisi menindaklanjut Peraturan Daerah (Perda) Wali Kota No 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid-19. Adapun Operasi Yustisi dilakukan di wilayah Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Sembilan Jenazah Korban Kericuhan Diarak Ribuan Massa ke Tempat Pemakaman

“Pantauan di lapangan masyarakat masih belum sadar pentingnya protokol kesehatan serta para pelaku usaha tidak mematuhi aturan pemerintah terkait pembatasan aktivitas jam malam di masa pandemi covid-19,” ucap Wakapolresta.

Ia berharap semua masyarakat semakin tertib bukan hanya saat anggota hadir saja, namun setiap saat. Sedangkan evaluasi terakhir tim sudah melihat ada perubahan yang cukup akan tetapi masih ada saja sebagain kecil pelaku usaha yang bandel

Adapun hasil operasi yang dilakukan sebanyak 193 orang masyarakat dirapid antigen yang masih berkerumun di tempat keramaian seperti kafe, warung makan maupun yang masih beraktivitas. Dimana tiga diantaranya hasilnya positif sehingga diambil tindakan karantina oleh dinas terkait. 

Baca Juga :  PRP Lapago Ancam Paksakan Warga Non Papua Kembali ke Daerahnya 

“Ada salah satu kafe di wilayah Distrik Jayapura Utara yang disegel oleh Satpol PP Kota Jayapura lantaran sudah sering ditegur dan tidak mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Jayapura,”pungkasnya. (fia/nat)

Beberapa warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura,  Sabtu (14/3) malam. (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Operasi Yustisi yang dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura berakhir dengan sebanyak 193 warga menjalani rapid antigen, tiga diantaranya positif Covid-19 dan satu cafe disegel di Kota Jayapura, Sabtu (14/3) malam.

Operasi Yustisi yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Supraptono selaku koordinator penegakkan hukum didampingi Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, Kabag Ops, AKP. Langgeng Widodo, Kepala Dinas Kesehatan dr. Ni Nyoman Sri Antari, Kabag Humas Kota Jayapura Lukman, Kabid Linmas Pol PP Andi Ishak Terru dengan melibatkan personel aparat gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan bukan kali pertama dilakukan.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, operasi yustisi menindaklanjut Peraturan Daerah (Perda) Wali Kota No 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid-19. Adapun Operasi Yustisi dilakukan di wilayah Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan.

Baca Juga :  PRP Lapago Ancam Paksakan Warga Non Papua Kembali ke Daerahnya 

“Pantauan di lapangan masyarakat masih belum sadar pentingnya protokol kesehatan serta para pelaku usaha tidak mematuhi aturan pemerintah terkait pembatasan aktivitas jam malam di masa pandemi covid-19,” ucap Wakapolresta.

Ia berharap semua masyarakat semakin tertib bukan hanya saat anggota hadir saja, namun setiap saat. Sedangkan evaluasi terakhir tim sudah melihat ada perubahan yang cukup akan tetapi masih ada saja sebagain kecil pelaku usaha yang bandel

Adapun hasil operasi yang dilakukan sebanyak 193 orang masyarakat dirapid antigen yang masih berkerumun di tempat keramaian seperti kafe, warung makan maupun yang masih beraktivitas. Dimana tiga diantaranya hasilnya positif sehingga diambil tindakan karantina oleh dinas terkait. 

Baca Juga :  Komnas HAM Rekomendasikan Penundaan Pilkada di Papua

“Ada salah satu kafe di wilayah Distrik Jayapura Utara yang disegel oleh Satpol PP Kota Jayapura lantaran sudah sering ditegur dan tidak mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Jayapura,”pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya