Friday, March 29, 2024
27.7 C
Jayapura

Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Seorang Pemuda Diamankan

SENTANI- Seorang pemuda berinisial SS (25) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Jayapura sejak Rabu (8/7) lalu. 

SS terpaksa diamankan anggota Polres Jayapura lantaran diduga menyebar video bugil mantan pacarnya di media sosial. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon mengatakan, pelaku berinisial SS diamankan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasalnya, pelaku diduga menyebarluaskan video bugil mantan pacarnya melalui aplikasi messenger.

“Pelaku SS  juga sempat meneror korban dan korban sudah berkomunikasi dengan kami sehingga pelaku kami amankan,” jelasnya.

Kapolres Mackbon mengatakan, pihak korban juga telah emmbuat laporan polisi pada tanggal 17 Maret 2020 lalu. Namun sejak kasus ini dilaporkan, pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan. 

Baca Juga :  Lab Kesda untuk ODP, Sampel PDP Tetap Dikirim ke Jakarta

Dari penuturan korban,  keduanya dulu sempat berpacaran. Pelaku mengaku merekam video tersebut pada bulan Januari 2019 saat masih berpacaran. Saat itu mereka video call melalui aplikasi Whatsapp dan pelaku menyuruh korban untuk melepaskan busananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga merekam video tersebut dan menyimpannya.
Selanjutnya  pada Januari 2020 pelaku dan korban sudah tidak lagi berpacaran. Pada bulan Maret 2020 pelaku mengajak korban untuk kembali berpacaran namun korban menolaknya. Mengetahui korban dekat dengan pria lain, membuat pelaku cemburu dan marah lalu menyebarkan video tanpa busana korban ke teman – temannya melalui aplikasi messenger.

“Pelaku SS (25), saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (roy/nat)

Baca Juga :  Bank Papua Tetap Berikan Sinyal Dukung Persipura

SENTANI- Seorang pemuda berinisial SS (25) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Jayapura sejak Rabu (8/7) lalu. 

SS terpaksa diamankan anggota Polres Jayapura lantaran diduga menyebar video bugil mantan pacarnya di media sosial. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon mengatakan, pelaku berinisial SS diamankan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasalnya, pelaku diduga menyebarluaskan video bugil mantan pacarnya melalui aplikasi messenger.

“Pelaku SS  juga sempat meneror korban dan korban sudah berkomunikasi dengan kami sehingga pelaku kami amankan,” jelasnya.

Kapolres Mackbon mengatakan, pihak korban juga telah emmbuat laporan polisi pada tanggal 17 Maret 2020 lalu. Namun sejak kasus ini dilaporkan, pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan. 

Baca Juga :  Teror KKB, Ratusan Warga Mengungsi

Dari penuturan korban,  keduanya dulu sempat berpacaran. Pelaku mengaku merekam video tersebut pada bulan Januari 2019 saat masih berpacaran. Saat itu mereka video call melalui aplikasi Whatsapp dan pelaku menyuruh korban untuk melepaskan busananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga merekam video tersebut dan menyimpannya.
Selanjutnya  pada Januari 2020 pelaku dan korban sudah tidak lagi berpacaran. Pada bulan Maret 2020 pelaku mengajak korban untuk kembali berpacaran namun korban menolaknya. Mengetahui korban dekat dengan pria lain, membuat pelaku cemburu dan marah lalu menyebarkan video tanpa busana korban ke teman – temannya melalui aplikasi messenger.

“Pelaku SS (25), saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (roy/nat)

Baca Juga :  Bank Papua Tetap Berikan Sinyal Dukung Persipura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya